PENELUSURAN KASUS VINCENTIUS AMIN SUTANTO

Putusan hakim sebagai hasil akhir dari perkara hukum yang diajukan haruslah memiliki tujuan dari hukum itu sendiri. Penegakan hukum tidak saja diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) dan daya tangkal (prevency effect), tetapi harus dapat mewujudkan suatu kepastian (prediktabilitas)yang berorientasi kepada keadilan serta menjaga ketertiban.

 

(lebih…)

Juli 2, 2008 at 8:30 am Tinggalkan komentar

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI BIDANG KEHUTANAN[1]

Oleh :IKTUT SUDIHARSA[2] 
A. Pendahuluan. 
“If financial institutions suspect that funds stem from a criminal activity, they should tbe required to report promptly their suspicious to the competent authorities”.    
Rekomendasi ke 15 dari FATF (Financial Action Task Force) tersebut dimaksudkan  agar Penyedia Jasa Keuangan (PJK) memberikan perhatian khusus kepada transaksi yang tidak benar latar belakangnya dengan cara memberi laporan kepada pejabat yang berwenang.  Mengingat rekomendasi tersebut, maka pada tahun 2002 diundangkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPPU) yaitu Undang-undang No 15 tahun 2002 yang kemudian di amandemen dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2003, sehingga Indonesia dikeluarkan dari daftar NCCTs (Non Cooperative Countries and Territories) dan sejajar dengan Negara-negara maju lainnya berkait dengan kemauan politik Negara (Good will) dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sifat criminalitas dari Money Loundering, adalah karena dikaitkan dengan latar belakang dari perolehan sejumlah uang yang sifatnya tidak jelas dan kotor atau haram   yang kemudian disamarkan dan atau disembunyikan dengan cara cara tertentu, yaitu melalui proses Placement, layering dan integaration. (lebih…)

Februari 22, 2008 at 4:13 am Tinggalkan komentar

PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENCUCIAN UANG DI PERBANKAN

original_moneymanag.jpg

A. Pendahuluan

Secara formal, upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang di Indonesia dimulai pada tanggal 17 April 2002 yaitu saat diberlakukannya Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sesungguhnya, tahapan pencegahan pencucian uang sudah dilakukan sebelum undang-undang tersebut lahir namun lingkupnya hanya terbatas pada bank. Hal ini dapat ditunjukkan melalui seperangkat regulasi yang dikeluarkan oleh otoritas perbankan yang lebih dikenal dengan Peraturan Bank Indonesia tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Urgensi pengaturan ini,  tentu didasari oleh alasan yang kuat terutama mengenai dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan pencucian uang dalam perekonomian dan untuk memenuhi prinsip-prinsip pengawasan bank secara efektif sesuai standar internasional.

Di bidang ekonomi, pencucian uang dapat : merongrong sektor swasta yang sah karena biasanya pencucian uang dilakukan dengan menggunakan perusahaan-perusahaan (front cmpanies) untuk mencampur uang haram dengan uang sah sehingga bisnis yang sah kalah bersaing dengan perusahaan-perusahaan tersebut; merongrong integritas pasar-pasar keuangan karena lembaga-lembaga keuangan (financial institutions) yang mengandalkan dana hasil kejahatan dapat menghadapi bahaya likuiditas; mengakibatkan hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonominya karena para pencuci uang menanamkan kembali dana-dananya bukan di negara-negara yang dapat memberikan rates of return yang lebih tinggi tetapi diinvestasikan kembali di negara-negara dimana kegiatan mereka itu kecil kemungkinannya untuk dapat dideteksi; dan dapat menimbulkan distorsi dan ketidakstabilan ekonomi karena para pencuci uang tidak tertarik untuk memperoleh keuntungan dari investasi-investasi mereka tetapi mereka lebih tertarik untuk melindungi hasil kejahatan yang mereka lakukan dan dana yang mereka tempatkan secara ekonomis tidak harus bermanfaat bagi negara yang menerima penempatan. Bagi Pemerintah, dampak ikutan selanjutnya adalah meningkatnya kejahatan-kejahatan di bidang keuangan (financial crimes) dan menimbulkan biaya sosial yang tinggi (social cost) terutama untuk biaya dalam meningkatkan upaya penegakan hukumnya. (lebih…)

Juni 20, 2007 at 7:23 am Tinggalkan komentar

PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA

picture-016.jpg

A.     Pendahuluan

Sekian banyak para cendekia dan pengamat memandang bahwa persoalan penegakan hukum khususnya dalam penanganan perkara yang lemah menjadi penyebab utama keterpurukan negara Indonesia dewasa ini. Hal ini tidak dapat dipungkiri apabila melihat fenomena yang terjadi seperti isu penanganan perkara yang bersifat tebang pilih, kurangnya political will dan moral hazard dari pemegang kekuasaan serta belum harmonisasinya seluruh ketentuan perundang-undangan yang ada. Lebih dari itu, maka mudah ditebak bahwa akhir dari penegakan hukum tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.Dampak dari semua itu tentu membawa keterpurukan negara yang berkepanjangan dalam berbagai segi, diantaranya rendahnya pertumbuhan ekonomi, dan meningkatnya pengangguran, dan kemiskinan yang pada akhirnya memicu peningkatan angka kriminalitas. Di samping itu, dapak lainnya antara lain adalah relatifnya rendahnya tingkat kompetisi perdagangan, dan kurangnya insentif yang menyebabkan iklim  berusaha tidak dapat berjalan secara kondusif. (lebih…)

Juni 20, 2007 at 4:19 am Tinggalkan komentar

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

Juni 20, 2007 at 3:34 am 1 komentar


Laman

Kategori

Mei 2024
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

Blog Stats

  • 125.761 hits