<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>I KTUT SUDIHARSA</title>
	<atom:link href="http://sudiharsa.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://sudiharsa.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Wed, 02 Jul 2008 08:49:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='sudiharsa.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>I KTUT SUDIHARSA</title>
		<link>http://sudiharsa.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://sudiharsa.wordpress.com/osd.xml" title="I KTUT SUDIHARSA" />
	<atom:link rel='hub' href='http://sudiharsa.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>PENELUSURAN KASUS VINCENTIUS AMIN SUTANTO</title>
		<link>http://sudiharsa.wordpress.com/2008/07/02/penelusuran-kasus-vincentius-amin-sutanto/</link>
		<comments>http://sudiharsa.wordpress.com/2008/07/02/penelusuran-kasus-vincentius-amin-sutanto/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 02 Jul 2008 08:30:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sudiharsa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sudiharsa.wordpress.com/?p=18</guid>
		<description><![CDATA[Putusan hakim sebagai hasil akhir dari perkara hukum yang diajukan haruslah memiliki tujuan dari hukum itu sendiri. Penegakan hukum tidak saja diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) dan daya tangkal (prevency effect), tetapi harus dapat mewujudkan suatu kepastian (prediktabilitas)yang berorientasi kepada keadilan serta menjaga ketertiban.   PENDAHULUAN Dalam suatu putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sudiharsa.wordpress.com&amp;blog=1261671&amp;post=18&amp;subd=sudiharsa&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:right;margin:0;" align="right"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Putusan hakim sebagai hasil akhir dari perkara hukum yang diajukan haruslah memiliki tujuan dari hukum itu sendiri. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Penegakan hukum tidak saja diharapkan </span><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">dapat memberikan efek jera (<em><span style="font-family:Arial;">deterrent effect</span></em>) dan daya tangkal (<em><span style="font-family:Arial;">prevency effect</span></em>), </span><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">tetapi harus dapat mewujudkan suatu kepastian (prediktabilitas)</span><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">yang berorientasi kepada keadilan serta menjaga ketertiban.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:right;margin:0;" align="right"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:16pt;line-height:150%;font-family:Arial;"><span id="more-18"></span></span></strong></p>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">PENDAHULUAN</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Dalam suatu putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan PUTUSAN NOMOR: 1145/Pid.B/2007/PN.JKT.BAR atas nama terdakwa Vincentius Amin Sutanto memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Adapun kronologis kasus yang melibatkan Vincentius adalah sebagai berikut: <span>Terdakwa VINCENTIUS AMIN SUTANTO alias VICTOR SETIAWAN alias VICTOR SUSANTO bekerja di PT. Indosawit Subur (Asian Agri Group) sejak tahun 1999 dan menjabat sebagai Group Financial Controller. Asian Agri Group bergerak dalam bidang minyak mentah kelapa sawit (</span>CPO), perkebunan, dan lain-lain, membawahi beberapa perusahaan di dalam negeri (Indonesia) dan beberapa perusahaan di luar negeri, diantaranya Asian Agri Oils &amp; Fats Ltd. yang berkedudukan di Singapura.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Terdakwa menyuruh Ricky Bunjaya untuk membuat Kartu Tanda Penduduk dengan nama Hendri Susilo, dengan tujuan untuk mendirikan dua perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas berkedudukan di Jakarta masing-masing dengan nama PT. Asian Agri Jaya dan PT. Asian Agri Utama, selanjutnya Hendri Susilo menyerahkan nomor rekening atas nama PT. Asian Agri Jaya dan PT. Asian Agri Utama berikut Swift Code Pin serta 3 (tiga) buah stempel/cap perusahaan kepada Terdakwa. Terdakwa memberitahukan kepada Hendri Susilo dan Agustinus Ferry Susanto bahwa uang dalam waktu dekat akan masuk ke rekening dan menugaskan orang tersebut untuk mencairkan dana yang sudah masuk rekening. Selanjutnya Terdakwa membuat 2 (dua) lembar perintah aplikasi transfer menggunakan formulir Fortis Bank SA/NV Singapore, menandatanganinya dengan meniru tanda tangan <a name="OLE_LINK1">Kueh Chin Poh dan Ong Chan Hwa</a> dan mengirimkan perintah aplikasi transfer tersebut ke Singapore melalui jasa pengiriman DHL di Bandara Polonia Medan. Atas pengiriman 2 (dua) aplikasi transfer tersebut pada tanggal 15 Nopember 2006 dana masuk dari Fortis Bank SA/NV Singapore ke rekening PT. Asian Agri Jaya sebesar USD 1.906.215.60 dan ke rekening PT. Asian Agri Utama sebesar USD 1.203.872.47.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Ada beberapa hal yang perlu dikritisi dari putusan majelis hakim tersebut, baik dari dakwaan dan tuntutan JPU serta pertimbangan dan putusan majelis hakim. JPU mendakwa dengan dakwaan alternatif kumulatif. Dakwaan Kesatu Pasal 3 ayat (1)<span>  </span>huruf a UU TPPU atau Dakwaan Kedua pasal 6 ayat (1) huruf c UU TPPU dan Dakwaan Ketiga Pasal 263 KUHP.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Dalam Dakwaan kesatu tidak dicantumkan unsur penting TPPU yaitu ”dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan,” hal ini menjadi tidak sinkron dengan aturan dan ancaman pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a UU TPPU. Selain itu, Unsur Pasal 3 UU TPPU “dengan sengaja” tidak dimasukkan di dalam uraian dakwaan, dengan demikian dakwaan ini sebenarnya tidak cermat, jelas dan lengkap sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Konsekuensinya dakwaan ini dapat dianggap kabur (obscur libel) dan menurut Pasal 143 ayat (3) KUHAP surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum. Selain itu, melihat bahwa penyusunan dakwaan alternatif telah disusun secara keliru karena Posisi Kasus yang identik antara Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua, serta mengingat Dakwaan Kesatu dan Kedua merupakan tindak pidana yang berbeda, maka penyusunan Posisi Kasus harus disesuaikan dengan pasal yang dikenakan. Dalam dakwaan ketiga uraian perbuatannya sama dengan uraian perbuatan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf c UU TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, namun ternyata yang dimaksud adalah untuk dakwaan melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyebutan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menjadi kabur, karena tidak merinci secara tegas terdakwa dikenakan dakwaan unsur pasal bentuk yang mana.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Dari pemeriksaan di persidangan, yang perlu dikritisi adalah terkait pemeriksaan saksi. Ada beberapa saksi dihadapkan di persidangan yang tidak memenuhi persyaratan sebagai saksi sebagaimana diatur dalam KUHAP.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Pendapat saksi (berupa opini) dicatat sebagai keterangan saksi, padahal hal ini tidak boleh dilakukan mengingat saksi hanya dibolehkan memberikan keterangan tentang apa yang ia dengar, lihat, atau alami sendiri tentang terjadinya suatu peristiwa pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 27 KUHAP. Selain itu, ada Testimonium de Auditu dan saksi yang seharusnya menjadi saksi kunci karena keterlibatannya dengan terdakwa dalam hal terjadinya tindak pidana tidak dapat dihadirkan di persidangan tanpa keterangan ketidakhadirannya, sehingga berita acara dipenyidikanlah yang dibacakan keterangannya.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menempatkan harta kekayaan adalah sebagaimana dakwaan JPU pasal 3 ayat (1) huruf a UU TPPU, tetapi dalam tuntutan JPU mengenakan pasal 3 ayat (1) huruf c UU TPPU dengan salah satu unsurnya adalah membayarkan harta kekayaan. Menurut JPU dalam tuntutannya TPPU tersebut dilakukan dengan memalsu surat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Majelis Hakim dalam pertimbangannya, sebagaimana juga Penuntut Umum dalam Dakwaannya, tidak memasukkan unsur ”dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” sebagai salah satu unsur Pasal 3 ayat (1) huruf a UU TPPU. Selain itu, Majelis hakim hanya membuktikan kata sengaja dengan mengaitkan keterangan-keterangan saksi tanpa menjelaskan kesengajaan itu menurut teori kesengajaan sebagai suatu kehendak, kesengajaan sebagai suatu pengetahuan, dan kesengajaan sebagai suatu kemungkinan.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"> </h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Hakim menyatakan unsur ”dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” telah terpenuhi tanpa menggali fakta-fakta hukum tentang tindak pidana asal apa yang dimaksud dalam perkara ini. Majelis Hakim dalam pertimbangan menyatakan bahwa karena terdakwa telah melakukan sendiri pembuatan dua lembar perintah aplikasi transfer, maka terdakwa adalah sebagai pelaku (pleger) sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pertimbangan ini nyata-nyata telah menyalahi teori hukum yang menyatakan bahwa syarat seseorang dapat dikenakan delik penyertaan sebagaimana ditentukan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, adalah dilakukan oleh dua orang atau lebih, bukan dilakukan sendiri. Pertimbangan majelis hakim untuk membuktikan dakwaan ketiga terkait pemalsuan surat adalah fakta hukum yang dipakai untuk membuktikan tindak pidana pencucian uang dalam pertimbangan sebelumnya menjadi tidak relevan.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Akhirnya, terjadi kesalahan fatal dalam paragraf Putusan sebelum Majelis Hakim mencantumkan kata MENGADILI, yaitu: mendasarkan Putusan pada Pasal 3 ayat (1) huruf c UU TPPU. Hal ini menjadi tidak sinkron dengan pertimbangan Majelis Hakim sebelumnya yang memutuskan terdakwa telah secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan TPPU berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf a UU TPPU dan sesuai dengan surat dakwaan JPU tetapi tidak sinkron dengan tuntutan JPU yang menuntut Pasal 3 ayat (1) huruf c UU TPPU</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Berdasarkan uraian diatas, terdakwa patut dibebaskan karena ada salah satu unsur pasal TPPU yang didakwakan tidak terpenuhi. Selain itu, terhadap Vincentius dapat dikenakan pasal-pasal lain yang mendekati posisi kasus meskipun perlu penyidikan lebih lanjut mengenai hal ini, yaitu penipuan, penggelapan dalam jabatan, serta pencurian dengan pemberatan.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Disinilah terdapat kelemahan-kelemahan dalam putusan Vincentius, karena banyak fakta-fakta yang seharusnya masih bisa dikuak tetapi malah tidak terungkap<span>  </span>dalam putusan tersebut. Dalam kasus ini, tidak ada pemeriksaan terhadap keaslian tanda tangan dua orang yang mempunyai otoritas untuk menandatangani aplikasi transfer di persidangan. Seharusnya penuntut umum bisa menggali lebih dalam dari kasus tersebut sehingga dapat dicari kebenaran lebih lanjut. Selain itu yang dapat dipertanyakan dalam putusan itu adalah apakah benar Ranto P. Simanjuntak adalah legal dari Raja Garuda Mas sedangkan menurut Berita Acara Pemeriksaan disebutkan sebagai legal dari Asian Agri Abadi Oil &amp; Fats ltd. Kelemahan lain adalah penuntut umum tidak memeriksa lebih lanjut mengenai pegawai bank fortis Singapura yang tidak melakukan konfirmasi (verifikasi) kepada pemilik dana akan adanya aplikasi transfer dalam jumlah besar dan<span>  </span>apakah ada permufakatan jahat antara Vincentius dengan pegawai bank fortis singapura ataukah bank fortis singapura telah mempercayai Vincentius.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Sebelum perkara Vincentius Amin Sutanto digelar di persidangan, Vincentius sempat melapor ke polisi mengenai adanya dugaan manipulasi pajak yang dilakukan oleh pemilik atau bos besar perusahaan dimana dia bekerja senilai lebih dari satu trilyun rupiah. Tetapi akibatnya Vincent terpaksa mendekam di tahanan atas perbuatannya yang merugikan Asian Agri Group HANYA sebesar Rp 200 000.000,- (dua ratus lima juta rupiah). Adapun dalam kasus Vincentius seharusnya Vincentius merupakan saksi yang patut dilindungi karena akan membantu penyelamatan uang Negara tersebut. Pengertian saksi menurut Pasal 1 Angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.<a name="_ftnref1" href="https://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftn1"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference">[1]</span></span></span></a></h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Oleh sebab itu perlunya penelusuran lebih jauh atas kasus Vincentius, sehingga diharapkan dapat mengetahui kebenaran akan kasus vincentius tersebut.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"> </h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">POKOK PERMASALAHAN</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"> </h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Dari penjelasan di atas, dapat dikemukakan permasalahan-permasalahan sebagai berikut:</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"> </h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;"><span>1.<span style="font:7pt;">    </span></span>Bagaimanakah keberadaan Asian Agri Oils &amp; Fats dalam kedudukan struktural dan hubungannya satu sama lain dengan PT. Indosawit Subur (Medan), Raja Garuda Mas dan Asian Agri Abadi Oil &amp; Fats Ltd (Singapura)?</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;"><span>2.<span style="font:7pt;">    </span></span>Mengapa status kepemilikan uang yang dibobol oleh Vincentius tidak diungkap di persidangan?</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;margin:0;"> </h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;margin:0;"> </h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;margin:0;">ANALISA KASUS</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Hal yang menjadi pertanyaan besar adalah keterkaitan antara Asian Agri Abadi Oil and Fats, PT Inti Indosawit Subur dan Radja Garuda Mas, dan kepemilikan dari perusahaan-perusahaan tersebut. Berdasarkan dari berbagai informasi yang kami dapatkan dapat kami berikan hasil analisis mengenai kepemilikan dan alur transaksi keuangan perusahaan tersebut.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"> </h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Semua kami awali dengan mencari struktur dari Asian Agri Abadi Oil and Fats yang ternyata merupakan bagian dari Radja Garuda Mas. Radja Garuda Mas, memiliki 5 (lima) holding company, yaitu Asia Pacific Resources International Holdings Ltd (APRIL), SATERI, Asian Agri Group, Pacific Oil and Gas (POG) dan Pec-Tech. Asian Agri Abadi Oil and Fats merupakan bagian dari Asian Group. Asian Group terdiri dari Asian Agri Abadi International Ltd, Global Advance Oil and Fats, Asian Agri Abadi Oil and Fats, Asian Agro Agungjaya, PT Inti Indosawit Subur, Asian Agri Lestari (mempunyai beberapa anak perusahaan) dan Asian Agri Riau Jambi (mempunyai beberapa anak perusahaan). Asian Agri Group mempunyai beberapa perusahaan afiliasi yaitu, First Island Trust (Mauritius), Treston International Ltd (BVI), 5 Perusahaan di Hongkong (Twin Bonus Edible Oils Ltd, United Oils and Fats Ltd, Good Fortune Oils and Fats, Ever Resources Oil and Fats Industries Ltd, Asia Pacific Oil Products Ltd) yang merupakan paper company dan dibuat seolah-olah tidak mempunyai hubungan manajemen dengan Radja Garuda Mas. Radja Garuda Mas dimiliki oleh Sukanto Tanoto</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Direktorat Jenderal Pajak, saat ini tengah melakukan penyelidikan atas kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh Asian Agri Group. Kami juga tengah melakukan analisis akan aliran dana Asian Agri Group. Menurut analisis kami, bahwa Asian Agri Group telah melakukan manipulasi pajak berkedok perencanaan pajak. Modus yang digunakan dalam manipulasi pajak ada 3 (tiga) jenis, yaitu pertama biaya fiktif, dimana perusahaan di Indonesia membuat invoice-invoice pengeluaran yang jumlahnya telah di mark up guna menghindari pembayaran pajak. Kedua, transaksi<span>  </span>hedging fiktif yaitu dimana<span>  </span>transaksi forward contract<span>  </span>di buat sedemikian rupa sehingga perusahaan Indonesia selalu rugi dan tidak perlu membayar pajak. Modus yang ketiga adalah transfer pricing, yaitu dimana guna penghindaran pembayaran pajak, maka dibuat sedemikian rupa sehingga seolah-olah perusahaan di Indonesia mengalami kerugian.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana uang-uang hasil dari penghindaran pajak tersebut dapat di money laundry-kan. Kami telah menganalisis bahwa ada beberapa modus pencucian uang yang digunakan.<span>  </span></h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">1.<span>   </span><span> </span>Modus Pertama :</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;">Transfer pricing, yaitu dari perusahaan-perusahaan Asian Agri di Indonesia kemudian dijual dengan harga murah (dibawah harga pasar) kepada perusahaan-perusahaan di Hongkong dan kemudian perusahaan-perusahaan hongkong tersebut akan menjual kepada Global Advance Oil and Fats dan Asia Agri Abadi Oil and Fats dengan harga yang sedikit lebih tinggi. Kedua perusahaan tersebut barulah menjual kepada riil buyer dengan harga pasar, sehingga perusahaan di Indonesia mengalami kerugian sehingga penghindaran pajak dapat terjadi. Setelah transfer pricing terjadi, keuntungan dari perusahaan Global Advance Oil and Fats dan Asia Agri Abadi Oil and Fats akan ditransfer ke Asian Agri Abadi International Ltd. Hal tersebut belum selesai, modus ini memanfaatkan offshore company (First Island Trust dan Treston International) sebagai alat pencucian uang. Offshore company adalah perusahaan yang mempunuyai kegiatan pembiayaan sehingga terdapat pihak investor dan peminjam, dimana pinjaman biasanya diberikan dengan bunga yang tinggi. Pihak investor disini adalah Sukamto Tanoto dan keluarga sebagai Beneficial Owner dan Asian Agri Abadi International Ltd sebagai peminjam melalui Goaled, Headcorp, Good Fortune, dan lain-lain, sehingga dengan modus tersebut, Sukamto Tanoto dapat memanfaatkan uang hasil dari tindak pidana perpajakan.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">2.<span>   </span>Modus Kedua</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;">Modus money laundry selanjutnya adalah dengan biaya fiktif, yaitu dimana perusahaan-perusahaan di Indonesia membuat biaya-biaya fiktif guna mengalirkan dananya ke ST, dengan melalui rekening pribadi milik Haryanto Wisastra dan Eddy Lukas (HAREL) dan Eddy Lukas dan Djoko Oetomo (ELDO). Mereka adalah orang-orang kepercayaan Sukamto Tanoto. Uang yang telah ditukarkan kemata uang Dollar melalui remmitance dan masuk ke rekening Goaled dan Headcorp yang notabene milik ST.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">3.<span>   </span>Modus Ketiga</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;">Modus selanjutnya hampir sama dengan modus diatas, yang membedakan adalah setelah uang dari perusahaan-perusahaan Indonesia ditransfer ke rekening HAREL and ELDO, kemudian dana tersebut akan dimasukkan kedalam manager investasi, yaitu PEAM dan GOLDEN EAGLE, dimana PEAM mengurusi bidang financial dan GOLDEN EAGLE mengurusi administrasi. Setelah diurus keuangannya, uang tersebut akan ditransfer ke Pacific Oil and Gas dan Perusahaan-perusahaan Indonesia.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Berdasarkan literatur, cara-cara pencucian uang yang dapat diduga dilakukan oleh Asian Agri:<span>  </span></h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-27pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 27pt;">1.<span>    </span>Penyembunyian ke dalam struktur bisnis (conceal-ment within business structure). Dalam hal ini, para pencuci uang berupaya untuk menyembunyikan hasil-hasil kejahatan mereka ke dalam kegiatan normal dari bisnis atau ke dalam perusahaan yang telah ada yang dikendalikan organisasi kejahatan bersangkutan. Hasil-hasil kejahatan mereka pindahkan melalui sistem keuangan dengan cara mencampur dana hasil kejahatan dengan transaksi-transaksi bisnis yang telah ada, sehingga pada gilirannya dapat memberikan keuntungan bagi para pelakunya.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-27pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 27pt;">2.<span>    </span>Penyalahgunaan bisnis yang sah (misuse of legitimate business). Cara yang digunakan pencuci uang dalam tipe ini adalah dengan menggunakan bisnis yang telah ada atau perusahaan yang telah berdiri untuk menjalankan pencucian uang, yang dalam hal ini, perusahaan itu sendiri tidak mengetahui bahwa sumber dana perusahaan berasal dari hasil tindak kejahatan. Dengan demikian dana tersebut akan terlihat seakan-akan memang berasal dari perusahaan yang bersangkutan, bukan berasal dari pemilik yang sesungguhnya, yaitu penjahat.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-27pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 27pt;">3.<span>    </span>Penggunaan identitas palsu, dokumen palsu, atau perantara (use of false identities, document’s, or straw men). Penggunaan dokumen-dokumen identitas yang palsu untuk membuka rekening bank atau pun untuk melaksanakan transaksi keuangan untuk meniadakan hubungan antara asset hasil kejahatan dengan pelakunya. Dokumen palsu yang lain dapat pula mereka gunakan untuk menunjang kegiatan pencucian uang, misalnya dengan membuat faktur palsu (false invoicing), tanda terima (receipt) palsu, ataupun dokumen perjalanan (travel documentation) palsu untuk membuktikan kebenaran mengenai dana yang disetorkan kepada lembaga keuangan bersangkutan.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-27pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 27pt;">4.<span>    </span><a name="OLE_LINK2">Pengeksplotasian masalah-masalah yang menyangkut yurisdiksi internasional </a>(exploiting international jurisdictional issues). Pelaku kejahatan pencucian uang juga memanfaatkan perbedaan-perbedaan yang ada dalam hal peraturan dan persyaratan yang berlaku antara negara yang satu dengan negara lain, seperti ketentuan rahasia bank dan perpajakan, persyaratan identifikasi nasabah, keterbukaan, pendirian perusahaan dan pembatasan lalu-lintas devisa.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-27pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 27pt;"> </h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Tipologi pencucian uang yang diduga dilakukan Asian Agri adalah transaksi yang diduga dilakukan dengan jumlah relative kecil namun dengan frekuensi yang tinggi (structuring) dan transaksi yang dilakukan dengan menggunakan beberapa rekening atas nama individu yang berbeda-beda untuk kepentingan satu orang<span>  </span>tertentu (smurfing).</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"> </h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Dihubungkan dengan TPPU, dapat diuraikan dugaan TPPU sbb:</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;"><span>1.<span style="font:7pt;">    </span></span>Pemilik Asian Agri (ST)</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;">Alternatif yang dapat didakwakan:</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-9pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 27pt;">- hanya diproses dakwaan penggelapan pajak dan pemalsuan surat jo penyertaan KUHP;</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-9pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 27pt;">-diproses secara kumulatif pemalsuan surat serta TPPU, tapi mengingat penggelapan pajak sedang di sidik oleh PPNS, maka tidak mungkin digabung. Karena TPPU disidik penyidik polri.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span> </span>unsur-unsur Pasal 3 ayat (1) UU TPPU sebagai berikut :</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 36pt;"><span>1)<span style="font:7pt;">    </span></span>Setiap orang, dapat dijelaskan sebagai berikut:</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 36pt;">Karena dinyatakan dengan kata setiap orang, maka diperuntukkan tanpa melihat kewarganegaraan seseorang, artinya semua orang dapat dikenakan pasal ini, lebih-lebih masalah Money Laundring ini sudah merupakan masalah global.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 36pt;"><span>2)<span style="font:7pt;">    </span></span>Dengan sengaja, ini berarti orang yang disangkakan melakukan Tindak Pidana Pencucian uang tersebut harus dibuktikan sifat sengajanya, apakah sebagai bentuk kesengajaan sebagai kehendak, atau perbuatannya itu memang dikehendaki, ataukah hanya karena bentuk pengeahuan, artinya adanya pengetahuannya akan dampak dari perbuatannya.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 36pt;"><span>3)<span style="font:7pt;">    </span></span>Menempatkan; mentransfer; membayarkan atau membelanjakan;<span>  </span>menghibahkan atau menyumbangkan; menitipkan; membawa keluar negeri; menukarkan atau perbuatan lainnya,<span>  </span>yang adalah masing-masing perbuatan merupakan suatu alternative yang cukup dibuktikan salah satunya saja, kecuali seseorang melakukan beberapa perbuatan sekaligus, maka kesemuanya harus dituangkan dalam berkas perkara, seperti :</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 54pt;"><span style="font-size:14pt;line-height:150%;" lang="PT-BR"><span>a)<span style="font:7pt;">    </span></span></span>Menempatkan kedalam jasa keuangan, artinya perbuatan memasukkan uang tunai kedalam penyedia jasa keuangan, seperti menabung, membuka giro atau deposito (sipelaku /predicat crime menyimpan sendiri hartanya).</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 54pt;"><span style="font-size:14pt;line-height:150%;" lang="PT-BR"><span>b)<span style="font:7pt;">    </span></span></span>Mentransfer, artinya perbuatan pemindahan uang dari penyedia jasa keuangan satu ke penyedia jasa keuangan lain (pelaku/ predicat crime memindahkan harta kekayaan yang diperolehnya dari tindak pidana itu kepada pihak lain dengan menggunakan sarana perbankan).</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 54pt;"><span style="font-size:14pt;line-height:150%;" lang="PT-BR"><span>c)<span style="font:7pt;">     </span></span></span>Membayarkan atau membelanjakan, artinya penyerahan sejumlah uang atas pembelian sesuatu benda kepada seseorang atau pihak lain. (pelaku menggunakan uang hasil tindak pidananya itu untuk membayar atau berbelanja, seperti membeli tanah, perusahaan dsb).</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 54pt;"><span style="font-size:14pt;line-height:150%;" lang="PT-BR"><span>d)<span style="font:7pt;">    </span></span></span>Menghibahkan atau menyumbangkan, artinya perbuatan hukum<span>   </span>mengalihkan kebendaan secara cuma-cuma, termasuk pengertian hibah dalam hukum perdata kepada<span>   </span>pihak lain maupun keluarganya.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 54pt;"><span style="font-size:14pt;line-height:150%;" lang="PT-BR"><span>e)<span style="font:7pt;">     </span></span></span>Menitipkan, artinya uang hasil kejahatannya disimpan kepada seseorang, baik secara phisik, maupun menggunakan sarana perbankan milik temannya itu sebagaimana ketentuan hukum perdata.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 54pt;"><span style="font-size:14pt;line-height:150%;" lang="PT-BR"><span>f)<span style="font:7pt;">      </span></span></span>Membawa ke luar negeri, artinya kegiatan membawa secara phisik atas kekayaannya, baik dalam bentuk uang maupun benda lainnya tersebut dengan melewati batas wilayah Negara Republik Indonesia.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 54pt;"><span style="font-size:14pt;line-height:150%;" lang="PT-BR"><span>g)<span style="font:7pt;">    </span></span></span>Menukarkan, artinya perbuatan penukaran mata uang ke mata uang asing (Valas) ataupun dari surat berharga yang satu kepada surat berharga lainnya, termasuk penukaran benda lainnya.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 54pt;"><span style="font-size:14pt;line-height:150%;" lang="PT-BR"><span>h)<span style="font:7pt;">    </span></span></span>Perbuatan lainnya adalah perbuatan-perbuatan diluar yang telah disebutkan diatas, seperti Over booking, yaitu pemindah bukuan dari rekening satu kepada rekening lainnya dalam satu bank, sehingga tidak termasuk transfer) dll.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 36pt;">4)<span> </span>Harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, maksudnya orang tersebut dengan penilaiannya dia dapat mengetahui atau setidak-tidaknya secara kepatutan dapat memperkirakan (proparte dulus proparte culpa) bahwa harta itu diperolehnya dari hasil kejahatan, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang no. 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 36pt;">Sedang yang dimaksud harta kekayaan disini adalah sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 4 UU TPPU yang menyebutkan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 36pt;"><span>     </span>Ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, artinya bukan saja lembaga perbankan dan asuaransi, tetapi juga penyedia jasa keuangan lainnya sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 1 ke 5 UU TPPU yang menyebutkan penyedia jasa keuangan adalah setiap orang yang menyediakan jasa di bidang keuangan atau jasa lainnya yang terkait dengan keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, kostodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, perusahaan asuransi dan kantor pos.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 36pt;">Baik atas nama sendiri atau orang lain, artinya sekalipun diatas namakan rang lain sipelaku tetap saja tidak dapat dibebaskan dari perbuatan pencucian uang.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 36pt;">Dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 36pt;"> </h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-9pt;line-height:150%;margin:0 0 0 18pt;">- pasal 6 UU TPPU dikenakan terhadap keluarga ST dan/atau rekannya:</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-9pt;line-height:150%;margin:0 0 0 18pt;"> </h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;">Pasal 6 ayat (1) TPPU menyatakan : “Setiap orang yang menerima atau menguasai, penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan atau penukaran harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,-<span>  </span>(lima belas milyar rupiah)”.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Dapat dijelaskan sebagai berikut:</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 54pt;"><span style="font-size:14pt;line-height:150%;" lang="PT-BR"><span>1)<span style="font:7pt;">     </span></span></span>Digunakannya kata setiap orang, maka diperuntukkan tanpa melihat kewarganegaraan seseorang, artinya semua orang dapat dikenakan pasal ini, lebih-lebih masalah Money Laundring ini sudah merupakan masalah global . Menerima atau menguasai, penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan atau penukaran harta kekayaan, dapat dijelaskan sebagai berikut :</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 72pt;"><span style="font-size:14pt;line-height:150%;" lang="PT-BR"><span>a)<span style="font:7pt;">     </span></span></span>Menerima atau menguasai penempatan harta kekayaan, berarti sifat perbuatannya sebagai penampung uang tunai bahkan hanya menguasai atau berada dalam kekuasaannya harta kekayaan ke dalam system perbankannya, tanpa diperlukan suatu pembuktian siapa pemilik dari harta kekayaan tersebut.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 72pt;"><span style="font-size:14pt;line-height:150%;" lang="PT-BR"><span>b)<span style="font:7pt;">    </span></span></span>Menerima atau menguasai pentransferan harta kekayaan, artinya seperti point 2 diatas, tetapi melalui transaksi perbankan, bukan uang tunai.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 72pt;"><span style="font-size:14pt;line-height:150%;" lang="PT-BR"><span>c)<span style="font:7pt;">     </span></span></span>Menerima atau menguasai pembayaran harta kekayaan,merupakan perluasan ancaman kepada pihak-pihak, dalam hal ini termasuk dalam konteks tindakan yang legal atau syah, sehingga dibutuhkan suatu itikad baik dari penjual untuk membantu pemberantasan kejahatan money laundering di Indonesia.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 72pt;"><span style="font-size:14pt;line-height:150%;" lang="PT-BR"><span>d)<span style="font:7pt;">    </span></span></span><span> </span>Menerima atau menguasai hibah harta kekayaan, identik dengan point b diatas, tetapi dikhususkan untuk tindakan pemberian.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 72pt;"><span style="font-size:14pt;line-height:150%;" lang="PT-BR"><span>e)<span style="font:7pt;">     </span></span></span>Menerima atau menguasai sumbangan harta kekayaan, sama dengan poin c untuk yang bersifat sukarela sekalipun</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 72pt;"><span style="font-size:14pt;line-height:150%;" lang="PT-BR"><span>f)<span style="font:7pt;">      </span></span></span>Menerima atau menguasai penitipan atau penukaran harta kekayaan, dalam hal ini menunjukkan betapa sangat luas jangkauan larangan termasuk juga hanya untuk tindakan penitipan yang berarti tanpa sifat kepemilikan sama sekali.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 54pt;"><span style="font-size:14pt;line-height:150%;" lang="FI"><span>2)<span style="font:7pt;">     </span></span></span>Yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, maksudnya, orang tersebut dengan penilaiannya dapat mengetahui atau setidak-tidaknya secara kepatutan dapat memperkirakan (proparte dulus proparte culpa) bahwa harta itu diperolehnya dari hasil kejahatan, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang no. 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"> </h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">KESIMPULAN</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Berdasarkan hasil analis, dapat diketahui bahwa Vincentius memegang peranan penting dalam menguak kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh ST dimana Vincent sebagai Financial Controller Asian Agri yang dimiliki oleh ST. Vincentius dalam kasus dugaan penggelapan pajak ST ini berperan sebagai whistleblower. Lemahnya penegakan hukum dan kurang komprehensifnya pengaturan mengenai perlindungan saksi secara yuridis formal pada gilirannya membuat saksi enggan memberikan kesaksian mengenai segala sesuatu yang ia dengar, ia lihat, dan ia alami sendiri.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"> </h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Dalam Witness Protection Act di USA, perlindungan terhadap whistleblower sudah mengakomodir agar terhadap whistleblower diberlakukan penganuliran pendakwaan dan bukan hanya keringanan hukuman seperti di Indonesia, tapi benar-benar dibebaskan. Guna mengungkap kasus yang lebih besar, membebaskan pelaku dalam kasus kecil yang terlibat dalam lingkup kasus besar tersebut. Hukum perlindungan saksi dan korban di Indonesia tidak mengenal plea agreement. Prinsip yang terkandung dalam plea agreement adalah untuk mendorong peran aktif saksi, sehingga diberikan suatu penghargaan bagi siapapun yang berperan dalam melaporkan/membantu membongkar tindak pidana. Selain itu masih terdapat pula plea bargain yang memiliki makna bahwa saksi yang menjadi pelaku tersebut dapat bernegosiasi mengenai pengurangan hukuman yang akan dijatuhkan terhadapnya di muka pengadilan.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Hukum mengenai perlindungan saksi dan pelapor yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban hanya memberikan keringanan hukuman bagi pelaku pidana berdasarkan pertimbangan hakim yang diatur pada Pasal 10 ayat 2. Dasar hukum perlindungan saksi dan pelapor selain tercantum dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2006, juga terdapat dalam Undang-undang Pengadilan HAM No. 26 Tahun 2000 pada Pasal 34, UNCAC pasal 32, Konvensi Palermo/ TOC pada Pasal 24 dan Pasal 25.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"> </h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"> </h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Dalam rangka pelaksanaan proses pemeriksaan tindak pidana pencucian uang, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 (UU TPPU), telah mengatur mengenai perlindungan khusus terhadap Pelapor dan Saksi yang dicantumkan pada Pasal 39 sampai Pasal 43 yang dikuatkan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 57<a name="_ftnref2" href="https://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftn2"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference">[2]</span></span></span></a> Tentang Tatacara Pemberian Perlindungan Khusus sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 42 UU TPPU. Dalam pengaturan ini, terhadap saksi dan pelapor telah diberikan perlindungan khusus oleh negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan/atau hartanya termasuk keluarganya dari pihak manapun. Dengan pemberian perlindungan khusus tersebut diharapkan baik Pelapor dan Saksi memperoleh jaminan atas rasa aman dan dapat memberikan keterangan yang benar, sehingga proses peradilan terhadap tindak pidana pencucian uang dapat dilaksanakan dengan baik.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Menurut UU Kejaksaan, Jaksa Agung bisa memakai kewenangan diskresinya melalui hak oportunitas untuk menganulir pendakwaan bagi saksi pelaku yang berjasa dalam mempermudah proses pengusutan suatu perkara. Penggunaan hak oportunitas ini pernah dilakukan Jaksa Agung dalam menyingkap kasus korupsi di tanah air.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Mengingat kasus dugaan penggelapan pajak oleh ST pada saat ini masih dalam proses penyidikan dan ditangani oleh ditjen pajak, maka ada beberapa opsi yang sebaiknya dilakukan yaitu :</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;">1. Untuk dijatuhkannya putusan terhadap pengambilan harta kekayaan Vincent, harus diungkap penggelapan pajak oleh ST terlebih dahulu, apabila terbukti uang yang dicuri/digelapkan berasal dari tindak pidana tsb.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;">2. Terhadap kasus penggelapan pajak yang terjadi, bisa langsung dikumulatif dengan dakwaan money laundering.</h4>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:14pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:14pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:14pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:14pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><em><span style="font-size:26pt;">S e l e s a i</span></em></p>
<div>
<hr size="1" />
<div id="ftn1">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0 0 0 36pt;"><a name="_ftn1" href="https://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref1"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;">[1]</span></span></span></span></a><span lang="NL"><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Franklin Gothic Medium;"><span>  </span>Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara 3209, Pasal 1 Angka 26.</span></span></span></p>
</div>
<div id="ftn2">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a name="_ftn2" href="https://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref2"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;">[2]</span></span></span></span></a><span><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Franklin Gothic Medium;"> <span lang="NL">Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang, Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara No 4335</span></span></span></span></p>
</div>
</div>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/sudiharsa.wordpress.com/18/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/sudiharsa.wordpress.com/18/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/sudiharsa.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/sudiharsa.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/sudiharsa.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/sudiharsa.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/sudiharsa.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/sudiharsa.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/sudiharsa.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/sudiharsa.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/sudiharsa.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/sudiharsa.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/sudiharsa.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/sudiharsa.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/sudiharsa.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/sudiharsa.wordpress.com/18/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sudiharsa.wordpress.com&amp;blog=1261671&amp;post=18&amp;subd=sudiharsa&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sudiharsa.wordpress.com/2008/07/02/penelusuran-kasus-vincentius-amin-sutanto/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c32834106ff43af2025e8a200aaf4334?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">sudiharsa</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI BIDANG KEHUTANAN[1]</title>
		<link>http://sudiharsa.wordpress.com/2008/02/22/14/</link>
		<comments>http://sudiharsa.wordpress.com/2008/02/22/14/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 22 Feb 2008 04:13:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sudiharsa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sudiharsa.wordpress.com/?p=17</guid>
		<description><![CDATA[Oleh :IKTUT SUDIHARSA[2]  A. Pendahuluan.  “If financial institutions suspect that funds stem from a criminal activity, they should tbe required to report promptly their suspicious to the competent authorities”.     Rekomendasi ke 15 dari FATF (Financial Action Task Force) tersebut dimaksudkan  agar Penyedia Jasa Keuangan (PJK) memberikan perhatian khusus kepada transaksi yang tidak benar latar belakangnya dengan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sudiharsa.wordpress.com&amp;blog=1261671&amp;post=17&amp;subd=sudiharsa&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h5><span style="line-height:200%;"><span style="line-height:200%;">Oleh :</span><span style="line-height:200%;">IKTUT SUDIHARSA</span><a title="_ftnref2" name="_ftnref2" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftn2"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height:200%;"><span><span class="MsoFootnoteReference">[2]</span></span></span></span></a><span style="line-height:200%;"> </span></span></h5>
<h5><span style="line-height:200%;"><span><span>A. </span></span></span><span style="line-height:200%;"><span>Pendahuluan.</span><span> </span></span></h5>
<h5><span style="line-height:200%;"><span>“If financial institutions suspect that funds stem from a criminal activity, they should tbe required to report promptly their suspicious to the competent authorities”.</span><span><span>  </span></span><span> </span><span><span> </span></span></span></h5>
<h5><span style="line-height:200%;"><span>Rekomendasi ke 15 dari FATF (Financial Action Task Force) tersebut dimaksudkan<span>  </span>agar Penyedia Jasa Keuangan (PJK) memberikan perhatian khusus kepada transaksi yang tidak benar latar belakangnya dengan cara memberi laporan kepada pejabat yang berwenang.<span>  </span>Mengingat rekomendasi tersebut, maka pada tahun 2002 diundangkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPPU) yaitu Undang-undang No 15 tahun 2002 yang kemudian di amandemen dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2003, sehingga Indonesia dikeluarkan dari daftar NCCTs (Non Cooperative Countries and Territories) dan sejajar dengan Negara-negara maju lainnya berkait dengan kemauan politik Negara (Good will) dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sifat criminalitas dari Money Loundering, adalah karena dikaitkan dengan latar belakang dari perolehan sejumlah uang yang sifatnya tidak jelas dan kotor atau haram<span>   </span>yang kemudian disamarkan dan atau disembunyikan dengan cara cara tertentu, yaitu melalui proses Placement, layering dan integaration.</span></span><span style="line-height:200%;"> <span id="more-17"></span></span></h5>
<div></div>
<p><span style="line-height:200%;"></p>
<h5 class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;margin:0 0 0 0.5in;"><span>Proses<span>  </span>placement, merupakan suatu<span>  </span>kegiatan menempatkan harta kekayaan<span>  </span>yang diketahuinya diperoleh dari suatu perbuatan pidana kedalam PJK, seperti Deposito, Tabungan dll yang menyebabkan dananya masuk kedalam system perbankan, termasuk juga kegiatan lainnya yang dapat ditafsirkan<span>  </span>sama, seperti pembelian Valas atau Saham ataupun barang tetap seperti tanah untuk investasi. </span></h5>
<h5 class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;margin:0 0 0 0.5in;"><span>Proses Layering, merupakan kegiatan pelapisan dengan cara memecah dana hasil kejahatannya dalam rangka menghilangkan jejak asal uang tersebut, sehingga seperti uang halal, umumnya dilakukan dengan cara transfer ke beberapa rekening dalam negeri maupun asing, termasuk juga over booking , bahkan suatu pembelian valas yang berjenis-jenis dikombinasikan dengan pembelian beberapa saham, dapat juhga dikatagorikan sebagai kegiatan dalam tahap layering ini.</span></h5>
<h5 class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;margin:0 0 0 0.5in;"><span>Proses Integration, merupakan kegiatan menggabungkan uang kotor dan uang hasil usaha legal ke dalam suatu usaha tertentu, sehingga kekayaannya<span>  </span>menjadi sulit diketahui apakah haram atau halal.<span>  </span>Biasanya dilakukan dengan memasukkan uang haramnya tersebut ke dalam investasi legalnya dengan cara seolah-olah usahanya tersebut untung besar, sehingga uang haram tersebut seolah-olah menjadi keuntungan perusahaan. Dapat juga dengan cara membeli perusaan atau pengembangan perusahaan dengan pinjaman perbankan, tapi faktanya kegiatannya tersebut dibiayai dengan sebagian uang haramnya, sehingga uang haram dan uang halal tersebut telah terintegrasi dalam perusahaan yang legal tersebut dan tentunya tidak bisa lagi dipisahkan dan dibedakan mana yang kotor dan mana yang bersih.</span></h5>
<h5 class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;margin:0 0 0 0.5in;"><span>Kejahatan Money Loundering pada awalnya selalu terkait dengan masalah perdagangan narkoba, namun sebenarnya telah dikenal sejak tahun 1930, yaitu terkait dengan perusahaan Loundry atau perusahaan pencucian pakaian yang dibeli oleh mafia di Amerika Serikat dengan menggunakan dana dari usaha gelap atau illegal mereka seperti usaha perjudian, prestitusi, minumana keras, narkoba dan lainnya.<span>   </span>Istilah money loundering ini lebih terkenal lagi di Amerika Serikat, akibat terungkapnya kasus pemutihan uang mafia tersebut yang terkenal dengan kasus Pizza Connection.<span>  </span>Perkara Pizza Connection ini menyangkut dana haram bernilai sekitar USD 600.000.000,- (enam ratus juta dollar Amerika) yang ditransfer ke sejumlah bank di Swiss dan Italia.<span>  </span>Adapun kedok yang digunakan untuk mengelabui atau menyamarkan uang haramnya tersebut, adalah dengan<span>   </span>restoran-restoran Pizza yang banyak tersebar di Amerika Serikat , yaitu pada tahun 1984 dengan upaya yang sangat rumit dan sulit untuk dideteksi.</span></h5>
<h5 class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;margin:0 0 0 0.5in;"><span>Adapun factor-faktor penyebab berkembangnya kejahatan money loundring di Indonesia maupun di dunia berkait erat dengan ; masalah adanya rahasia bank yang ketat, sehingga dana haram milik penjahat akan sulit terlacak, masalah penyimpanan dana secara anonymous saving passbook accounts, yaitu menyimpan dana dengan nama samaran ataupun tanpa nama sehingga tidak bisa dilacak, masalah teknologi perbankan secara elektronik yang terkenal dengan electronic money bahkan dengan E Comerce yang merupakan kejahatan maya (Cyber Crime) yang tentunya lebih sulit lagi untuk dilacak, masalah kerahasian hubungan client dan lawyer yang dilindungi oleh hukum serta yang paling penting lagi adalah masalah kesungguhan pemerintah untuk memerangi kejahatan money loundring secara konsekuen.</span></h5>
<h5 class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;margin:0 0 0 0.5in;"><span>Kejahatan money loundering diakui mempunyai dampak positif bagi perekonomian Negara, karena berfungsi sebagai investment capital bagi pembangunan pada suatu Negara, sehingga system perbankan melindungi kejahatan ini. Tetapi secara makro baik langsung maupun tidak langsung dapat mengganggu berbagai system ekonomi dan politik Negara, karena cara kegiatannya yang kompleks menyangkut juga penggelapan pajak yang terkait dengan penyalah gunaan kekuasaan dan korupsi, sehingga disamping berkait dengan uang Negara, juga merusak moral pemerintah dan bangsa secara keseluruhan. Oleh karena itulah masalah Korupsi dan beberapa kejahatan lainnya dimasukkan sebagai predikat crime di dalam Undang-undang TPPU, yang dituangkan dalam pasal 2 Undang-undang no. 15 tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 2003.</span></h5>
<h5><span> </span><span> </span><span>Perang terhadap kejahatan dibidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati belum secara khusus dilakukan namun terhadap illegal logging sudah<span>  </span>dicanangkan Pemerintah sejak tahun 2001, sekalipun upaya memberantas kejahatan kehutanan sesungguhnya telah lama dilakukan di Indonesia dengan menggunakan banyak pendekatan terutama sejak diundangkannya UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pemerintah telah menggalang kerjasama internasional guna mengoptimalkan langkah penanganan yang telah dilakukan serta memberi tekanan terhadap negara-negara yang selama ini memanfaatkan kayu haram dari Indonesia. Pemerintah saat ini tengah merampungkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang<span>  </span>(Perpu) mengenai illegal logging guna meningkatkan upaya mengatasi masalah kejahatan kehutanan ini secara lebih efektif. </span><span>Berbagai langkah pemerintah itu tidak menyurutkan, sebaliknya kejahatan kehutanan terutama pembalakan liar terkesan semakin marak dan berani, akibatnya rakyat dirugikan tak kurang dari Rp 30 triliun per tahun akibat illegal logging ini. Jumlah angka yang sangat fantastis. Harus diakui bahwa kejahatan kehutanan merupakan magnitude persoalan yang sangat besar. Banyak pihak yang andil dalam rantai kejahatan ini dan menikmati hasil yang diperoleh, langsung maupun tidak langsung. </span><span>Suatu keniscayaan bahwa kejahatan kehutanan tidak mungkin tak dapat diberantas. Pendekatan rezim anti pencucian uang yang lebih memfokuskan pada deteksi transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction report) dan penelusuran aliran dana (follow the money) merupakan alternatif instrumen yang dapat digunakan untuk membantu memerangi kejahatan kehutanan ini.<span>  </span></span><span>Dibidang konservasi sumber daya alam hayati, sudah diatur dalam<span>   </span>UU No. 5 tahun 1990, tentang Koservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dikuatkan dengan PP No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis tumbuhan dan satwa<span>  </span>yang dalam lampiran PP tersebut memuat jenis-jenis<span>  </span>tumbuhan dan satwa yang dilindungi, namun kenyataannya kejahatan dibidang ini tetap berjalan, bahkan semakin marak, karena terkait dengan banyaknya permintaan baik dalam negeri maupun dari luar negeri, mengingat harganya yang sangat tinggi dan kemudahan dalam pembawaan dalam arti tidak memerlukan alat dan tempat yang besar dalam pengirimannya. Hal itu ditambah dengan bobroknya mental petugas bahkan ikut serta menjadi bagian dari kejahatan tersebut.</span><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;"> </span></p>
<h4 class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-27pt;margin:0 0 0 27pt;"><a title="_ftn1" name="_ftn1" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref1"></p>
<h5><span class="MsoFootnoteReference"><span><span><span class="MsoFootnoteReference">[1]</span></span></span></span></h5>
<h5><span><span>          </span>Makalah disampaikan pada Semiloka Wild Life yang diselenggarakan oleh BEM UGM, tanggal 9 Februari tahun 2008 di </span><span>Yogyakarta</span><span>.</span></h5>
<p><a title="_ftn2" name="_ftn2" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref2"></a></p>
<p></a> </p>
<div>
<h4 class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-27pt;margin:0 0 0 27pt;"><a title="_ftn2" name="_ftn2" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref2"></a></h4>
</div>
<p><a title="_ftn2" name="_ftn2" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref2"></a></p>
<div>
<h4 class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-27pt;margin:0 0 0 27pt;"><a title="_ftn2" name="_ftn2" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref2"></a></h4>
</div>
</h4>
<h4 class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-27pt;margin:0 0 0 27pt;"><a title="_ftn2" name="_ftn2" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref2"></p>
<h5><span class="MsoFootnoteReference"><span><span><span class="MsoFootnoteReference">[2]</span></span></span></span></h5>
<h5><span><span>          </span>Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan/</span><span>PPATK</span><span> (Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Centre/INTRAC).</span></h5>
<p><a title="_ftn3" name="_ftn3" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref3"></a></p>
<p></a> </p>
<div>
<h4><a title="_ftn3" name="_ftn3" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref3"></a></h4>
</div>
<p><a title="_ftn3" name="_ftn3" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref3"></a></p>
<div>
<h4><a title="_ftn3" name="_ftn3" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref3"></a></h4>
</div>
</h4>
<h4><a title="_ftn3" name="_ftn3" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref3"></p>
<h5><span class="MsoFootnoteReference"><span><span><span class="MsoFootnoteReference">[3]</span></span></span></span></h5>
<h5><span><span>         </span>LNRI Tahun 2002 No.30, TLN No.4191.</span></h5>
<p><a title="_ftn4" name="_ftn4" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref4"></a></p>
<p></a> </p>
<div>
<h4 style="text-indent:-27pt;text-align:justify;margin:5pt 0 6pt 27pt;"><a title="_ftn4" name="_ftn4" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref4"></a></h4>
</div>
<p><a title="_ftn4" name="_ftn4" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref4"></a></p>
<div>
<h4 style="text-indent:-27pt;text-align:justify;margin:5pt 0 6pt 27pt;"><a title="_ftn4" name="_ftn4" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref4"></a></h4>
</div>
</h4>
<h4 style="text-indent:-27pt;text-align:justify;margin:5pt 0 6pt 27pt;"><a title="_ftn4" name="_ftn4" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref4"></p>
<h5><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference">[4]</span></span></span></h5>
<h5><span>       </span><span style="font-size:10pt;">Pemerintah telah meratifikasi United Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs ad Psychotropic Substance 1988 dengan mengeluarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1997. Konvensi tersebut secara tegas meminta setiap negara untuk menyatakan hasil perdagangan gelap narkotika dan psikotropika sebagai kejahatan money laundering, dan meminta setiap negara untuk membekukan serta menyitanya. Pemerintah juga telah mengantisipasi masalah money laundering dalam Pasal 610 dan 611 RUU KUHP. Namun sayang, pembahasan RUU KUHP belum menunjukkan titik terang. </span></h5>
<p><a title="_ftn5" name="_ftn5" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref5"></a></p>
<p></a> </p>
<div>
<h4 class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-27pt;margin:0 0 0 27pt;"><a title="_ftn5" name="_ftn5" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref5"></a></h4>
</div>
<p><a title="_ftn5" name="_ftn5" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref5"></a></p>
<div>
<h4 class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-27pt;margin:0 0 0 27pt;"><a title="_ftn5" name="_ftn5" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref5"></a></h4>
</div>
</h4>
<h4 class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-27pt;margin:0 0 0 27pt;"><a title="_ftn5" name="_ftn5" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref5"></p>
<h5><span class="MsoFootnoteReference"><span><span><span class="MsoFootnoteReference">[5]</span></span></span></span></h5>
<h5><span><span>          </span>Rekomendasi ini ini merupakan standard yang dikeluarkan oleh FATF dan wajib dipakai oleh masing-masing negara dan diterapkan secara internasional dengan konsisten. Rekomendasi dikeluarkan pertama kali<span>  </span>pada tahun 1990, kemudian direvisi tahun 1996. Dalam sidang terakhir FATF bulan Juni 2003 lalu di<span>  </span>Brussel, FATF mengeluarkan revisi atas Forty Recommendations.</span></h5>
<p><a title="_ftn6" name="_ftn6" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref6"></a></p>
<p></a> </p>
<div>
<h4><a title="_ftn6" name="_ftn6" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref6"></a></h4>
</div>
<p><a title="_ftn6" name="_ftn6" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref6"></a></p>
<div>
<h4><a title="_ftn6" name="_ftn6" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref6"></a></h4>
</div>
</h4>
<h4><a title="_ftn6" name="_ftn6" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref6"></p>
<h5><span class="MsoFootnoteReference"><span><span><span class="MsoFootnoteReference">[6]</span></span></span></span></h5>
<h5><span><span>          </span>FATF merupakan gugus tugas yang dibentuk oleh negara-negara OECD pada tahun 1989 di Paris. Gugus tugas ini kemudian mengeluarkan empat puluh rekomendasi di bidang pencegahan pencucian uang dan delapan rekomendasi khusus pencegahan pendanaan terorisme. FATF mengemukakan bahwa rekomendasi yang disusun merupakan kewajiban bagi setiap anggota FATF dan negara-negara lain dalam membangun rezim anti pencucian uang. Hingga saat ini FATF memiliki 33 anggota yang terdiri atas 31 negara dan 2 organisasi internasional.</span></h5>
<p><a title="_ftn7" name="_ftn7" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref7"></a></p>
<p></a> </p>
<div>
<h4><a title="_ftn7" name="_ftn7" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref7"></a></h4>
</div>
<p><a title="_ftn7" name="_ftn7" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref7"></a></p>
<div>
<h4><a title="_ftn7" name="_ftn7" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref7"></a></h4>
</div>
</h4>
<h4><a title="_ftn7" name="_ftn7" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref7"></p>
<h5><span class="MsoFootnoteReference"><span><span><span class="MsoFootnoteReference">[7]</span></span></span></span></h5>
<h5><span><span>  </span><span>         </span>Egmont group adalah kelompok kerjasama informal internasional dalam rangka mencegah dan memberantas pencucian uang. Nama Egmont Group diambil dari nama “Egmont Arenberg Palace” di Brussel yang dipakai sebagai tempat pertemuan pada waktu grup ini didirikan tahun 1995. Sekarang Egmont beranggotakan lebih dari delapan puluh negara. Indonesia akan mengajukan diri sebagai anggota dalam waktu dekat. Egmont memfokuskan diri pada peningkatan kerjasama FIU dan peningkatan capacity building personel FIU.</span></h5>
<h5><span style="line-height:200%;"> </span></h5>
<h5><span style="font-size:10pt;"><strong><span style="font-family:Times New Roman;"><!--more--></span></strong></span></h5>
<h5><span><span>B.                 </span>Tindak Pidana Pencucian Uang</span><span>,:</span><span> </span></h5>
<h5><span>1.<span>   </span>Pasal 3 ayat (1) UU No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU no. 25/2003, menyebutkan<span>  </span>“Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan<span>  </span>menghibahkan atau menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya, harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (ke dalam penyedia jasa keuangan), baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,-(lima belas milyar rupiah), yang unsur-unsurnya sebagai berikut </span><span> </span></h5>
<h5><span><span>a.      </span></span><span>Setiap orang</span><span>, dapat dijelaskan sebagai berikut :</span><span>Kata setiap orang</span><span>, diperuntukkan tanpa meliha</span><span>t kewarganegaraan seseorang, artinya semua orang dapat dikenakan pasal ini, lebih-lebih masalah Money Loundring ini sudah merupakan masalah global. Dalam pasal 2 KUHP menyebutkan<span>  </span>“Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia. </span><span>Juga dalam pasal 3 KUHP memperluas sampai di dalam perahu Indonesia. Demikian juga pasal 4 KUHP memperluas sampai<span>  </span>di luar Indonesia,<span>  </span>untuk kejahatan<span>  </span>tertentu, serta dalam pasal 5 KUHP untuk warga Negara Indonesia dimana saja bila ketentuan pidana Indonesia sebagai kejahatan dan dinegara tempat dilakukan juga diancam pidana.</span></h5>
<h5><span><span>b.      </span></span><span>Dengan sengaja</span><span>, ini berarti orang yang disangkakan melakukan Tindak Pidana Pencucian uang tersebut harus dibuktikan sifat sengajanya, apakah sebagai bentuk kesengajaan sebagai kehendak, atau perbuatannya itu memang dikehendaki, ataukah hanya karena tbentuk pengeahuan, artinya adanya pengetahuannya akan dampak dari perbuatannya.</span></h5>
<h5><span><span>c.       </span></span><span>Menempatkan; mentransfer; membayarkan atau membelanjakan;<span>  </span>menghibahkan atau menyumbangkan; menitipkan; membawa keluar negeri; menukarkan atau perbuatan lainnya</span><span>,<span>  </span>yang adalah masing-masing perbuatan merupakan suatu alternative yang cukup dibuktikan salah satunya saja, kecuali seseorang melakukan beberapa perbuatan sekaligus, maka kesemuanya harus dituangkan dalam berkas perkara, seperti :</span></h5>
<h5><span><span>d.      </span></span><span>Harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana</span><span>, maksudnya orang tersebut dengan penilaiannya dia dapat mengetahui atau setidak-tidaknya secara kepatutan dapat memperkirakan (proparte dulus proparte culpa) bahwa harta itu diperolehnya dari hasil kejahatan, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang no. 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.</span><span> </span><span>Sedang yang dimaksud harta kekayaan disini adalah sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 4 UU TPPU yang menyebutkan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.</span><span> </span></h5>
<h5><span>Unsur pasal ini dapat dijelaskan sebagai berikut :</span><span><span>                                    </span></span></h5>
<h5><span><span>a)      </span></span><span>Kata dengan maksud, menunjukan sifat kesengajaannya, tapi dalam konteks kehendak, artinya perbuatan sebagaimana unsur kedua dari huruf a sampai dengan huruf h tidak cukup sampai disitu, tetapi perbuatan tersebut harus dimaksudkan atau dikehendaki oleh pelaku untuk sebagaimana penjelasan di bawah ini.</span><span><span>                                    </span></span></h5>
<h5><span><span>b)      </span></span><span>Menyembunyikan atau menyamarkan artinya menyimpan ditempat yang tersembunyi atau membuat tidak terangnya sesuatu, sehingga orang lain tidak dapat mengetahui uang atau harta kekayaan itu bersih atau kotor.</span><span><span>                                    </span></span></h5>
<h5><span><span>c)      </span></span><span>Asal-usul harta kekayaan, artinya darimana diperolehnya harta kekayaan yang dilakukan tindakan sebagaimana unsur kedua<span>  </span></span><span><span>                                    </span></span></h5>
<h5><span><span>d)      </span></span><span>Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, artinya dalam hal ini cukup karena kekurang penghati-hatiannya maupun karena kurangnya penduga-dugaan, mereka sudah dapat dikenakan pasal ini, (lihat penjelasan pro parte dolus proparte culpa dalam point<span>  </span>2 b).</span><span> </span></h5>
<h5 class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;margin:0 0 0 0.75in;"><span><span>2.      </span></span><span>Pasal 3 ayat (2</span><span>) UU TPPU, yang berbunyi ; “Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)”, </span></h5>
<h5 class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 0.75in;"><span>Dapat dijelaskan sebagai berikut :</span></h5>
<h5><span><span>a.      </span></span><span>Percobaan</span><span>, yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 53 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :</span><span> </span><span><span>1)      </span></span><span>Unsur<span>  </span>niat </span><span>Niat tidak sama dengan kesengajaan, tetapi secara potensial dapat menjadi kesengajaan. Niat jika belum semua diselesaikan menjadi kejahatan akan tetap masih ada yang merupakan sifat bathin dan menjadi arah kepada perbuatan, disebut sebagai percobaan terhenti. Isinya niat tidak dapat diambil dari isinya kesengajaan, tetapi harus dibuktikan tersendiri.</span><span> </span></h5>
<h5><span><span>2)      </span></span><span>Unsur Permulaan pelaksanaan </span></h5>
<h5><span>Permulaan pelaksanaan tidak sama dengan persiapan pelaksanaan, oleh karenanya untuk menjelaskan permulaan pelaksanaan, harus terpenuhi 3 (tiga) syarat, yaitu :</span></h5>
<h5><span><span>-         </span></span><span>Secara obyektif apa yang telah dilakukan pelaku harus mendekati delik, yang berarti harus mengandung potensi untuk mewujudkan delik.</span></h5>
<h5><span><span>-         </span></span><span>Secara objektif dari asfek niat tidak ada keraguan lagi perbuatan itu diarahkan kepada delik dimaksud.</span></h5>
<h5><span><span>-         </span></span><span>Merupakan perbuatan melawan hukum, dalam hal ini dapat diartikan baik bersifat melawan hukum secara formal maupun melawan hukum secara material.</span><span> </span></h5>
<h5><span><span>3)      </span></span><span>Unsur Tidak selesainya perbuatan bukan karena kehendak sendiri.</span><span>Unsur ini diperlukan dengan maksud agar adanya jaminan tidak dipidananya orang yang secara sukarela membatalkan pelaksanaan kejahatan yang telah dimulai, sehingga harus jelas terhentinya perbuatan sebagai akibat dari campur tangannya pihak lain</span><span> </span><span><span>b.      </span></span><span>Pembantuan</span><span>, yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 56 KUHP,<span>  </span>dapat dijelaskan sebagai berikut :</span></h5>
<h5><span><span>1)      </span></span><span>Pembantuan atau medeplichtigheid, dapat terjadi pada saat timbulnya delik tanpa daya upaya tertentu dan dapat terjadi dengan mendahului delik melalui daya upaya memberi kesempatan, sarana atau keterangan.</span></h5>
<h5><span><span>2)      </span></span><span>Dalam pembantuan dapat terjadi pembantuan aktif dan pembantuan pasif.</span></h5>
<h5><span><span>3)      </span></span><span>Pada pembantuan pasif persoalnnya terletak pada tidak melakukan suatu sebagai perbuatan pembantuan atau senada dengan perbuatan pembiaran.</span></h5>
<h5><span><span>4)      </span></span><span>Pembantuan yang terjadi setelah timbulnya delik disebut sebagai persekongkolan jahat atau Tindak Pidana penadahan, sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP</span><span> </span></h5>
<h5><span><span>c.       </span></span><span>Permufakatan jahat</span><span>, yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 88 KUHP yang menyatakan sebagai permufakatan untuk berbuat kejahatan, dianggap telah terjadi , yaitu segera setelah 2 (dua) orang atau lebih sepakat melakukan kejahatan.<span>   </span></span><span> </span></h5>
<h5><span>3.<span>   </span>Pasal 6 ayat (1) TPPU menyatakan : “Setiap orang yang menerima atau menguasai, penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan atau penukaran harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,-<span>  </span>(lima belas milyar rupiah)”. </span><span> </span></h5>
<ol>
<li class="MsoNormal">
<h5><span>Pasal 7 </span><span>UU TPPU, yang berbunyi : “Setiap warga Negara Indonesia dan/atau korporasi Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia, yang memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3”.</span></h5>
</li>
</ol>
<h5><span> </span><span>C.<span>        </span>Kejahatan dibidang Kehutanan.</span><span>Pasal 50 Undang-undang No. 41 Tahun 1999 setidaknya menetapkan 13 bentuk kejahatan kehutanan yang meliputi :</span></h5>
<h5><span><span>1.      </span></span><span>mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;</span></h5>
<h5><span><span>2.      </span></span><span>merambah kawasan hutan;</span></h5>
<h5><span><span>3.      </span></span><span>melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak tertentu;</span></h5>
<h5><span><span>4.      </span></span><span>membakar hutan;</span></h5>
<h5><span><span>5.      </span></span><span>menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan tanpa hak atau izin;</span></h5>
<h5><span><span>6.      </span></span><span>menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;</span></h5>
<h5><span><span>7.      </span></span><span>melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri;</span></h5>
<h5><span><span>8.      </span></span><span>mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan;</span></h5>
<h5><span><span>9.      </span></span><span>menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan<span>  </span>yang tidak ditunjuk untuk maksud tersebut;</span></h5>
<h5><span><span>10.  </span></span><span>membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin;</span></h5>
<h5><span><span>11.  </span></span><span>membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;</span></h5>
<h5><span><span>12.  </span></span><span>membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan; dan</span></h5>
<h5><span><span>13.  </span></span><span>mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang. </span><span>Bentuk kejahatan kehutanan di atas diancam pidana penjara dan denda secara kumulatif. </span><span>Departemen Kehutanan menyatakan bahwa bentuk kejahatan kehutanan yang paling dominan adalah pembalakan liar yang merugikan Pemerintah dan rakyat dan memberi dampak buruk pada ekonomi, lingkungan dan dan sosial. CIFOR mentaksir bahwa antara 60 sampai 80 persen dari 60 sampai dengan 70 juta m3 kayu yang dikonsumsi oleh industri kayu domestik setiap tahun diperoleh secara melawan hukum. Parahnya, kejahatan ini melibatkan banyak pemain dari banyak kalangan dan konspirasi dari oknum birokrasi, oknum aparat, broker kayu illegal, pemegang hak konsesi hutan yang beroperasi di di luar kontrak HPH, penduduk lokal yang hidup di lokasi pembalakan liar dan terlibat di dalam prosesnya, perusahaan pengangkutan, dan eksportir.<span>  </span><span>  </span></span><span>Lebih ironis, kejahatan kehutanan ini seringkali berkaitan dengan bentuk kejahatan lain seperti penyelundupan, suap, korupsi dan tindak pidana di bidang perbankan serta tindak pidana perpajakan. Kejahatan kehutanan dan berbagai bentuk kejahatan tadi merupakan serious crime yang<span>  </span>menjadi predicated offenses atau asal-usul dari tindak pidana pencucian uang atau money laundering. </span><span> </span><span> </span></h5>
<h5><span>D.<span>        </span>Pengertian dan Pola Pencucian Uang</span><span> </span></h5>
<h5><span>Pencucian uang merupakan suatu perbuatan<span>  </span>memindahkan, menggunakan atau melakukan perbuatan lainnya<span>  </span>atas hasil dari suatu tindak pidana yang kerap dilakukan oleh criminal organization, maupun individu yang melakukan tindakan korupsi, perdagangan narkotika, kejahatan kehutanan, kejahatan lingkungan hidup dan tindak pidana lainnya dengan tujuan menyembunyikan, menyamarkan atau mengaburkan asal-usul uang yang berasal dari hasil tindak pidana tersebut, sehingga dapat digunakan seolah-olah sebagai uang yang sah tanpa terdeteksi bahwa aset tersebut berasal dari kegiatan yang i</span><span>legal</span><span>. </span><span>Adapun yang melatarbelakangi para pelaku pencucian uang melakukan aksinya adalah dengan maksud memindahkan atau menjauhkan para pelaku itu dari kejahatan yang menghasilkan proceeds of crime, memisahkan proceeds of crime dari kejahatan yang dilakukan, menikmati hasil kejahatan tanpa adanya kecurigaan kepada pelakunya, serta melakukan reinvestasi hasil kejahatan untuk aksi kejahatan selanjutnya atau ke dalam bisnis yang sah. </span><span>Konvensi PBB Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Il</span><span>legal</span><span> Narkotika, Obat-obatan Berbahaya dan Psikotropika Tahun 1988 (The United Nations Convention Against Illicit Trafic in Narcotics, Drugs and Psychotropic Substances of 1988) mengartikan money laundering sebagai :</span><span>“The convention or transfer of property, knowing that such property is derived from any serious (indictable) offence or offences, or from act of participation in such offence or offences, for the purpose of concealing or disguising the illicit of the property or of assisting any person who is involved in the commission of such an offence or offences to evade the </span><span>legal</span><span> consequences of his action; or The concealment or disguise of the true nature, source, location, disposition, movement, rights with respect to, or ownership of property, knowing that such property is derived from a serious (indictable) offence or offences or from an act of participation in such an offence or offences.”</span><span> </span><span>Konvensi tersebut merupakan konvensi yang pertama kali mendefinisikan money laundering, sehingga dianggap sebagai tonggak berdirinya rezim hukum internasional pencucian uang. Dalam konteks pencucian uang, cakupan konvensi PBB tersebut belum memadai karena hanya mengatur pencucian uang yang berasal dari kejahatan perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang sedangkan tindak pidana yang dapat menjadi pemicu terjadinya pencucian uang sangat banyak antara lain mencakup korupsi, penyuapan, penyelundupan, kejahatan di bidang perbankan, narkotika, dan psikotropika.</span><span>Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa aktivitas pencucian uang secara umum merupakan suatu cara menyembunyikan atau mengaburkan atau menyamarkan asal-usul sebenarnya hasil dari suatu tindak pidana yang kerap dilakukan oleh organized crime, maupun individu yang melakukan tindak korupsi, perdagangan narkotika dan kejahatan lainnya. Melalui tindakan yang melanggar hukum ini, pendapatan atau harta kekayaan yang didapat dari hasil kejahatan diubah menjadi dana yang seolah-olah berasal dari sumber yang sah atau </span><span>legal</span><span>. Modus tindak pidana seperti ini dari waktu ke waktu semakin kompleks dengan menggunakan teknologi dan rekayasa keuangan yang cukup complicated. </span><span>Dalam perkembangan selanjutnya, pengertian tindak pidana pencucian uang diperluas tidak hanya kepada para pelaku langsung, tetapi juga mencakup pihak-pihak yang membantu terjadinya kejahatan pencucian uang. Masuk dalam kategori ini misalnya seseorang yang membantu orang lain untuk menyembunyikan sebuah rumah yang diketahuinya atau patut diketahuinya dibeli dengan menggunakan uang hasil illegal logging.<span>  </span>Undang-undang No. 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2003 (UUTPPU) di dalam Pasal 3 ayat (2) bahkan memasukkan unsur percobaan, pembantuan, atau permufakatan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak pidana yang diancam pidana penjara dan pidana denda.</span><span>Tindak pidana pencucian uang paling dominan dilakukan dengan menggunakan sistem keuangan. P</span><span>erbankan merupakan channel yang paling menarik digunakan dalam kejahatan pencucian uang mengingat perbankan merupakan lembaga keuangan yang paling banyak menawarkan instrumen keuangan. Sebagaimana diketahui, pemanfaatan bank dalam kejahatan pencucian uang dapat berupa: </span></h5>
<h5><span><span>a.       </span></span><span>menyimpan uang hasil tindak pidana dengan nama palsu (false identification);</span></h5>
<h5><span><span>b.      </span></span><span>menyimpan uang di bank dalam bentuk deposito/tabungan/rekening/giro dalam beberapa rekening sehingga menghindari kecurigaan;</span></h5>
<h5><span><span>c.       </span></span><span>menukar pecahan uang hasil kejahatan dengan pecahan lainnya yang lebih besar atau kecil;</span></h5>
<h5><span><span>d.      </span></span><span>bank yang bersangkutan dapat diminta untuk memberikan kredit kepada nasabah pemilik simpanan dengan jaminan uang yang disimpan pada bank yang bersangkutan;</span></h5>
<h5><span><span>e.       </span></span><span>menggunakan fasilitas transfer atau EFT (Electronic Fund Transfer) dengan teknologi swift;</span></h5>
<h5><span><span>f.        </span></span><span>melakukan transaksi ekspor impor fiktif dengan menggunakan sarana L/C dengan memalsukan dokumen-dokumen yang dilakukan bekerja sama dengan oknum pejabat terkait; dan </span></h5>
<h5><span><span>g.       </span></span><span>pendirian/pemanfaatan bank gelap.</span><span><span>           </span></span></h5>
<h5><span>Pesatnya kemajuan teknologi dan arus globalisasi di sektor perbankan membuat industri ini menjadi lahan yang empuk bagi para pelaku kejahatan pencucian uang. Pelaku kejahatan dapat memanfaatkan bank untuk kegiatan pencucian uang karena jasa dan produk perbankan memungkinkan terjadinya lalu lintas atau perpindahan dana dari satu bank ke bank atau lembaga keuangan lainnya sehingga asal usul uang tersebut sulit dilacak oleh aparat penegak hukum. Bahkan melalui sistem perbankan pelaku dalam waktu yang sangat cepat dapat memindahkan dana hasil kejahatan melampaui batas yurisdiksi negara, sehingga pelacakannya akan bertambah sulit apalagi kalau dana tersebut masuk ke dalam sistem perbankan yang negaranya menerapkan ketentuan rahasia bank yang sangat ketat. </span></h5>
<h5><span>Dalam kaitan ini sangat beralasan apabila </span><span>Indonesia</span><span> merupakan sasaran empuk para pelaku pencucian uang mengingat sistem perbankan di negara kita memegang 93% pangsa pasar sistem keuangan. Alasan tersebut didukung pula dengan kenyataan masih lemahnya penegakan hukum.<span>        </span></span></h5>
<h5><span>Namun demikian perlu dicermati bahwa non-bank financial institution <span>juga merupakan target yang tak kalah menarik bagi </span>para pelaku pencucian uang. Kenyataan menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir para pelaku pencucian uang telah membuat langkah terobosan dengan mempergunakan lembaga keuangan non bank sebagai sarana pencucian uang. Placement merupakan metode yang paling banyak digunakan oleh para pelaku dalam hubungan dengan lembaga keuangan non bank. Perusahaan asuransi misalnya dapat dimanfaatkan melalui pembelian asuransi jiwa yang merupakan suatu tahapan melakukan placement dan sekaligus memuat unsur layering dan integration. </span></h5>
<h5><span>Pengiriman uang melalui perusahaan pengiriman uang (money transfer), placement pada lembaga pembiayaan dan venture capital serta pelunasan pinjaman pada perusahaan sewa guna usaha (leasing) merupakan modus-modus yang dapat digunakan oleh para pelaku pencucian uang dengan menggunakan non-bank financial institution. </span><span> </span><span> </span></h5>
<h5><span>E.<span>         </span>Penerapan Rezim Anti Pencucian Uang Indonesia </span></h5>
<h5><span>Rezim anti pencucian uang Indonesia lahir sejak disahkannya Undang-undang No. 15 tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang pada tanggal 17 April 2002. Proses amandemennya diselesaikan pada tanggal 13 Oktober 2003, yang dilakukan untuk memenuhi standar internasional dan merespons kebutuhan domestik. Materi-materi perubahan yang diakomodir di dalam amandemen (Undang-undang No. 25 Tahun 2003) yaitu penghapusan batasan (threshold) Rp 500 juta pada definisi hasil kejahatan sehingga lebih mengefektifkan UUTPPU, <span> </span>penambahan elemen transaksi keuangan mencurigakan dengan memasukkan klausula “transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan hasil kejahatan”, <span> </span>predicated offenses ditambah dengan menambahkan jenis pidana berat lainnya termasuk kejahatan di bidang kehutanan sehingga jumlahnya menjadi 24 jenis tindak pidana ditambah dengan open ended clause yang menampung pidana berat lainnya yang ancaman pidananya 4 tahun atau lebih, mempersingkat penyampaian transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan menjadi 3 hari dari semula 14 hari. Selain itu, amandemen mengatur pula beberapa hal baru yang belum diatur UUTPPU sebelumnya, yaitu :</span><span> </span></h5>
<h5><span><span>1.      </span></span><span>Pembentukan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). <span> </span>Selanjutnya, berdasarkan Keppres No. 1 Tahun 2004 telah dibentuk Komite TPPU yang beranggotakan lintas instansi. Sesuai dengan tujuannya, Komite ini diharapkan mampu memperlancar pelaksanaan UUTPPU serta meningkatkan koordinasi instansi terkait. </span><span>Komite semacam ini atau National Coordination Committe dikenal di beberapa negara seperti Filipina, Malaysia dan Australia.</span></h5>
<h5><span><span>2.      </span></span><span>PPATK</span><span> dapat melaksanakan konvensi internasional dan rekomendasi internasional yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini memberi kewenangan </span><span>PPATK</span><span> untuk melaksanakan setiap konvensi dan rekomendasi organisasi/lembaga internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.</span><span> </span></h5>
<h5><span>Dengan selesainya proses amandemen dapat dikatakan bahwa Indonesia telah memenuhi seluruh rekomendasi internasional di bidang pencucian uang. Satuan Tugas negara-negara yang tergabung dalam OECD yang menangani issue money laundering (FATF) bahkan memuji hasil amandemen sebagai suatu pencapaian yang menggembirakan. Tindak lanjut terpenting setelah proses amandemen adalah implementasi dari UUTPPU yang sudah barang tentu akan sangat bergantung pada banyak faktor seperti profesionalitas aparat penegak hukum, koordinasi dan kerjasama setiap instansi terkait, serta dukungan industri keuangan dan masyarakat luas pada umumnya.<span>  </span><span> </span></span></h5>
<h5><span>UUTPPU dan rezim anti pencucian uang termasuk ketentuan KYC (Know Your Customer) memiliki banyak insentive untuk mendukung upaya memerangi kejahatan kehutanan antara lain :</span></h5>
<h5><span><span>1.      </span></span><span>cakupan penyedia jasa keuangan yang meliputi tidak hanya bank, namun juga lembaga keuangan non-bank seperti perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, dan perusahaan yang bergerak di pasar modal. Kantor pos, usaha jasa pengiriman uang (money remmitance) termasuk pula di dalam pengertian penyedia jasa keuangan. Cakupan ini dapat dikembangkan pula ke sektor lain di luar jasa keuangan seperti dealer mobil mewah, profesi akuntan, notaris, lawyer, toko permata dsb seperti telah dilakukan di beberapa negara. </span></h5>
<h5><span><span>2.      </span></span><span>kewajiban penyedia jasa keuangan untuk melakukan profiling terhadap nasabah dan monitoring atas transaksi yang dilakukan, pengkinian data nasabah, menetapkan pedoman penerimaan nasabah, sistem IT yang mendukung pendeteksian transaksi keuangan nasabah serta membentuk unit khusus pengenalan nasabah.</span></h5>
<h5><span><span>3.      </span></span><span>pengeliminasian ketentuan rahasia bank dan rahasia transaksi keuangan lainnya yang sangat memungkinkan aparat penegak hukum mengetahui data keuangan nasabah. Dalam kaitan ini, aparat penegak hukum tidak perlu meminta izin Gubernur Bank Indonesia dan otoritas terkait untuk mendapatkan data yang dicari.</span></h5>
<h5><span><span>4.      </span></span><span>prinsip pembuktian terbalik secara mutlak yang artinya tersangka atau terdakwa harus membuktikan harta kekayaannya bukan merupakan hasil kejahatan.</span></h5>
<h5><span><span>5.      </span></span><span>percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama dengan pelaku.</span></h5>
<h5><span><span>6.      </span></span><span>pengenaan pidana denda terhadap korporasi.</span></h5>
<h5><span><span>7.      </span></span><span>pengaturan mengenai larangan membocorkan informasi mengenai transaksi keuangan mencurigakan yang sedang disusun atau telah dilaporkan kepada PPATK (anti-tipping-off provision).</span></h5>
<h5><span><span>8.      </span></span><span>perampasan oleh negara atas harta kekayaan terdakwa yang meninggal dunia yang perkaranya belum diputus. </span><span> </span><span> </span></h5>
<h5><span>F.<span>         </span>Peran PPATK<span>  </span></span><span> </span></h5>
<h5><span>UUTPPU </span></h5>
<h5><span>Kebutuhan untuk memiliki lembaga khusus yang menangani<span>  </span>masalah pencucian uang sesungguhnya belum lama dirasakan. Padahal diskursus mengenai pemberantasan money laundering telah lama bergulir di kalangan penegak hukum di tanah air</span></h5>
<h5><span>PPATK memiliki peran dan fungsi yang beragam apabila dilihat dari tugas dan wewenang yang diberikan oleh UUTPPU (pasal 26 dan pasal 27). Tugasnya dalam menerima, menganalisis dan mengevaluasi laporan penyedia jasa keuangan serta meneruskannya kepada aparat penegak hukum menempatkannya sebagai “liaison (penghubung)” yang menjembatani penyedia jasa keuangan (industri) dengan instansi penegak hukum. Di samping itu, </span><span>PPATK</span><span> juga berperan sebagai regulator di bidang anti pencucian uang dengan mengeluarkan produk hukum yang bersifat mengatur dan menjamin kelancaran penyampaian laporan penyedia jasa keuangan dengan menerbitkan pedoman pelaporan. </span></h5>
<h5><span>Dalam konteks kerjasama dengan otoritas keuangan, </span><span>PPATK</span><span> menjadi semacam standard setting organization yang mengeluarkan pedoman di dalam rangka prinsip mengenal nasabah (know your customer). </span></h5>
<h5 class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0.25in;line-height:normal;margin:0 0 6pt 0.5in;"><span>Sebagaimana dikemukakan di atas, banyak negara telah memiliki lembaga semacam </span><span>PPATK</span><span> yang dikenal dengan nama generik Financial Intelligence Unit (FIU). Keberadaan FIU ini pertama kali diatur secara implisit dalam Empat Puluh Rekomendasi (Forty Recommendations)</span></h5>
<h5><span> </span><span>Menurut Egmont Group</span><span> </span><span>Dalam praktek internasional terdapat empat jenis FIU, yaitu :</span><span>Police Model</span><span> </span><span>atau Model Kepolisian. Dalam model ini FIU diletakkan di bawah institusi Kepolisian seperti yang kita jumpai beberapa negara : NCIS (</span><span>United Kingdom</span><span>), OFIS (</span><span>Slovakia</span><span>), </span><span>New Zealand</span><span>, Swiss, Hongkong, STRO (Singapura). Pada model ini, laporan transaksi keuangan yang mencurigakan atau laporan transaksi tunai ditujukan langsung kepada lembaga ini yang pada umumnya mempunyai kewenangan penyidikan. </span><span>Judicial Model</span><span>, misalnya Islandia dan Portugal. Biasanya laporan transaksi yang mencurigakan ditujukan kepada Kejaksaan Agung untuk diproses. </span><span>Model gabungan, dalam hal ini laporan ditujukan pada joint police/judicial unit institusi gabungan seperti di Norwegia dan Denmark.</span><span>Administrative Model</span><span>, dengan variasi: merupakan lembaga independen di bawah pemerintahan, seperti Austrac (Australia), Fintrac (Canada), Fincen (USA) atau di bawah Bank Sentral seperti di Malaysia atau di bawah Financial Service Authority seperti di Jepang.</span><span>Keempat macam model FIU tersebut berbeda dalam hal besar kecilnya, struktur dan organisasinya serta tanggung jawabnya yang semuanya tergantung pada pengaturan di masing-masing negara. Jadi tidak ada satupun FIU di dunia ini yang benar-benar sama atau seragam dengan FIU di negara lain.</span><span>Mengacu pada keempat format di atas, status financial intelligence unit sebagai lembaga yang tidak berada di bawah struktur suatu lembaga pemerintah ataupun lembaga lainnya merupakan format yang paling ideal dalam rangka menjaga independensi pelaksanaan tugas financial intelligence unit serta jaminan agar pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsinya tidak diintervensi oleh pihak lain, termasuk dalam kaitan ini adalah menjaga kerahasiaan data dan informasi intelijen yang dimiliki.</span><span>Tugas pokok financial intelligence unit secara garis besar menurut identifikasi yang dilakukan oleh Egmont Group adalah sebagai berikut :</span><span> </span></h5>
<h5><span><span>a.       </span></span><span>menerima laporan suspicious transaction reports dan currency transaction reports dari pihak pelapor;</span></h5>
<h5><span><span>b.      </span></span><span>melakukan analisis atas laporan yang diterima dari pihak pelapor. Dalam kaitan tugas ini financial intelligence unit mengeluarkan pedoman untuk mengidentifikasi transaksi yang wajib dilaporkan; dan </span></h5>
<h5><span><span>c.       </span></span><span>meneruskan hasil analisis laporan kepada pihak yang berwenang. </span><span><span>            </span></span></h5>
<h5><span>Sementara itu, untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsinya financial intelligence unit setidaknya memiliki kewenangan :</span><span> </span></h5>
<h5><span><span>a.       </span></span><span>memperoleh dokumen dan informasi tambahan untuk mendukung analisis yang dilakukan;</span></h5>
<h5><span><span>b.      </span></span><span>memiliki akses yang memadai terhadap setiap orang atau lembaga yang menyediakan informasi keuangan, penyelenggara administrasi yang terkait dengan transaksi keuangan dan aparat penegak hukum;</span></h5>
<h5><span><span>c.       </span></span><span>memiliki kewenangan untuk menetapkan sanksi terhadap pihak pelapor yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan;</span></h5>
<h5><span><span>d.      </span></span><span>memiliki kewenangan untuk menyampaikan informasi keuangan dan informasi intelijen kepada lembaga yang berwenang di dalam negeri untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang;</span></h5>
<h5><span><span>e.       </span></span><span>melakukan pertukaran informasi mengenai informasi keuangan dan informasi intelijen dengan lembaga sejenis di luar negeri; serta </span></h5>
<h5><span><span>f.        </span></span><span>menjamin bahwa pertukaran informasi sejalan dengan hukum nasional dan prinsip-prinsip internasional mengenai data privacy dan data protection.</span><span><span>      </span></span></h5>
<h5><span>Sebagai lembaga yang mengelola informasi yang berkaitan dengan financial intelligence, <span>pengelolaan </span>data statistik dan penggunaan sistem informasi yang efisien mutlak perlu dilakukan. Dalam kaitan ini, financial intelligence unit wajib memiliki sistem informasi yang mengelola data statistik yang mencakup :</span></h5>
<h5><span><span>a.       </span></span><span>suspicious transaction reports (STR) </span><span>yang telah diterima, dianalisis dan diserahkan kepada pihak yang berwenang;</span></h5>
<h5><span><span>b.      </span></span><span>suspicious transaction reports <span>(STR)</span></span><span> yang dihasilkan dari penyelidikan, penuntutan dan putusan pengadilan;</span></h5>
<h5><span><span>c.       </span></span><span>permintaan yang diterima dari lembaga terkait di dalam dan luar negeri dan jumlah permintaan yang diberikan;</span></h5>
<h5><span><span>d.      </span></span><span>keterangan yang dibuat oleh financial intelligence unit atau pihak berwenang lainnya kepada pihak berwenang di dalam maupun luar negeri; dan</span></h5>
<h5><span><span>e.       </span></span><span>transaksi dalam jumlah besar; </span><span> </span></h5>
<h5><span>Di Indonesia kita memiliki </span><span>PPATK</span><span> yang merupakan administrative model yang merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab kepada Presiden. Model administratif ini lebih banyak berfungsi sebagai perantara antara masyarakat atau industri jasa keuangan dengan institusi penegak hukum. Laporan yang masuk dianalisis dahulu oleh lembaga ini kemudian dilaporkan kepada institusi penegak hukum, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.</span><span>Suatu financial intelligence unit biasanya melakukan beberapa tugas dan wewenang, yaitu tugas pengaturan sebagai regulator, melakukan kerjasama dalam rangka penegakan hukum, bekerjasama dengan sektor keuangan, menganalisis laporan yang masuk, melakukan pengamanan terhadap seluruh data dan aset yang ada, melakukan kerjasama internasional dan fungsi administrasi umum. Sebagai suatu financial intelligence unit </span><span>PPATK</span><span> juga melaksanakan fungsi yang demikian.</span><span>Berdasarkan Pasal 26 dan 27 UU TPPU, tugas </span><span>PPATK</span><span> antara lain: mengumpulkan, menyimpan, menghimpun, menganalisis, mengevaluasi informasi yang diperoleh berdasarkan UU TPPU ini dan menyebarluaskannya; </span><span>membuat pedoman mengenai tata cara pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan; memberikan nasihat dan bantuan kepada instansi lain yang berwenang mengenai informasi yang diperoleh sesuai ketentuan UU TPPU; memberikan rekomendasi kepada Pemerintah sehubungan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; melaporkan hasil analisis terhadap transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada Kepolisian untuk kepentingan penyidikan dan Kejaksaan untuk kepentingan penuntutan dan pengawasan; membuat dan menyampaikan laporan mengenai analisis transaksi keuangan dan kegiatan lainnya secara berkala kepada Presiden, DPR dan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan bagi Penyedia<span>  </span>Jasa Keuangan (PJK). </span><span>Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa tugas pokok FIU model sudah sepenuhnya dimiliki oleh PPATK.</span><span>Kewenangan </span><span>PPATK</span><span> antara lain </span><span>meminta dan menerima laporan dari PJK; meminta informasi mengenai perkembangan penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana pencuian uang yang telah dilaporkan kepada penyidik atau penunut umum. Dari tugas dan wewenang tersebut di atas terdapat dua tugas utama yang menonjol dalam kaitannya dengan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, yaitu tugas mendeteksi terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tugas membantu penegakan hukum yang berkaitan dengan pencucian uang dan tindak pidana yang melahirkannya (predicate offences). Kewenangan yang tidak dimiliki oleh PPATK adalah memberikan sanksi kepada penyedia jasa keuangan.</span><span>Dalam rangka mendeteksi tindak pidana pencucian uang UU TPPU menciptakan beberapa laporan yang disampaikan kepada </span><span>PPATK</span><span>, yaitu :</span><span> </span></h5>
<h5><span><span>a.       </span></span><span>Laporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan oleh penyedia jasa keuangan (pasal 1 angka 6 dan pasal 13 UU TPPU),</span></h5>
<h5><span><span>b.      </span></span><span>Laporan yang disampaikan oleh penyedia jasa keuangan tentang transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai dalam jumlah kumulatif Rp 500 juta (pasal 13 UU TPPU)</span></h5>
<h5><span><span>c.       </span></span><span>Laporan yang disampakan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai mengenai pembawaan uang tunai rupiah ke dalam atau ke luar wilayah negara Republik Indonesia sejumlah Rp 100 juta atau lebih (pasal 16).</span><span> </span></h5>
<h5><span>Laporan butir a dan c, terutama dimaksudkan untuk mendeteksi proses placement pada perbuatan pencucian uang, sementara laporan butir b terutama dimaksudkan untuk mendeteksi proses layering. </span><span>Atas dasar laporan tersebut dan informasi lainnya, </span><span>PPATK</span><span> melakukan analisa, (mendeteksi tindak pidana pencucian uang) kemudian menyerahkan laporannya kepada pihak Penyidik dan Penuntut (Pasal 27). </span></h5>
<h5><span>Untuk memperoleh laporan dan hasil deteksi atau analisa yang baik </span><span>PPATK</span><span> harus menjalin kerjasama yang baik dengan penyedia jasa keuangan dan instansi terkait lainnya atau dengan FIU dari negara lain. Untuk kasus yang predicate crime-nya illegal logging PPATK telah meminta informasi mengenai suatu entitas yang diduga terkait kepada otoritas money laundering di Hong Kong. Lembaga sejenis PPATK di Hong Kong (Hong Kong FIU) telah merespons secara baik permintaan PPATK. </span><span>Selanjutnya dalam proses penegakan hukum, </span><span>PPATK</span><span> dapat melakukan kerjasama dan membantu pihak penyidik dan penuntut umum dengan informasi yang dimiliki dan kemampuan analisisnya. Informasi tersebut dapat berasal dari data base </span><span>PPATK</span><span> atau dapat juga berasal dari sharing information dengan FIU dari negara lain. </span><span style="line-height:200%;"> </span></h5>
<h5>S e l e s a i<span style="line-height:200%;"> </span></h5>
<h5><span>DAFTAR PUSTAKA</span></h5>
<h5><span> </span><span><span>1.                  </span></span><span>Asian Development Bank, Manual on Countering Money Laundering and The Financing of Terrorism, Maret 2003.</span></h5>
<h5><span><span>2.                  </span></span><span>Bambang Setiono dan Chris Barr, CIFOR, Menggunakan UU Anti Pencucian Uang untuk Memerangi Kejahatan Kehutanan di Indonesia, </span><span>Bogor</span><span>, 2003</span></h5>
<h5><span><span>3.                  </span></span><span>Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan, Kegiatan Operasi Perusahaan Berbasis Kehutanan, Jakarta, 2003</span></h5>
<h5><span><span>4.                  </span></span><span>Financial Action Task Force on Money Laundering,Forty Recommendations, 1996</span></h5>
<h5><span><span>5.                  </span></span><span>Gilmore, William C,<span>  </span>Dirty Money: Regional Implementation, Regional Conference on Combating Money Laundering and Terrorist Financing, Denpasar, 17 Desember 2002.</span></h5>
<h5><span>6.                    </span><span>Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary (Sixth Edition), St. Paul Minn. West Publishing Co., 1990, hal. 884</span></h5>
<h5 class="MsoNormal" style="text-indent:-0.5in;margin:0 0 6pt 0.5in;"><span><span>7.                  </span></span><span>Sherman T, International Efforts to Combat Money Laundering: The Role of the Financial Task Force, yang dikutip oleh MacQueen L (ed.), Money Laundering, Edinburgh, 1993, hal. 12tion of Money Laundering Countermeasures, Council of </span><span>Europe</span><span> </span><span>Publishing</span><span>, </span><span>Belgium</span><span>, 1999.</span></h5>
<h5><span><span>8.                  </span></span><span>McDonnell<span>  </span>Rick, Regional Implementation, Regional Conference on Combating Money Laundering and Terrorist Financing, Denpasar, 17 Desember 2002.</span></h5>
<h5 class="MsoNormal" style="text-indent:-0.5in;margin:0 0 6pt 0.5in;"><span><span>9.                  </span></span><span>MacQueen L (ed.), Money Laundering, </span><span>Edinburgh</span><span>, 1993.</span></h5>
<h5><span><span>10.              </span></span><span>Republik Indonesia, Undang-undang<span>  </span>No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana PencucianUang, LNRI Tahun 2002 No.30, TLN No.4191.</span><span><span>11.              </span></span><span>www.egmont.org</span><span> </span></h5>
<h5>
<hr size="1" /></h5>
<h4>
<h4 class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-27pt;margin:0 0 0 27pt;"><a title="_ftn1" name="_ftn1" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref1"></a></h4>
</h4>
<p> </p>
<p> </p>
<p><a title="_ftnref3" name="_ftnref3" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftn3"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span><span class="MsoFootnoteReference">[3]</span></span></span></span></a><span> yang diundangkan pada tanggal 17 April 2002 bukan saja telah menyatakan bahwa perbuatan pencucian uang sebagai suatu tindak pidana, tetapi juga telah melahirkan suatu lembaga baru yang bernama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (</span><span>PPATK</span><span>). Berdasarkan UUTPPU, </span><span>PPATK</span><span> didisain sebagai sebuah lembaga independen yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.<span>  </span>Untuk menjaga independensi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, UU TPPU bahkan menetapkan larangan bagi setiap pihak untuk melakukan segala bentuk campur tangan, dan kewajiban bagi Kepala dan Wakil Kepala </span><span>PPATK</span><span> untuk menolak setiap campur tangan itu.</span> </p>
<p><a title="_ftnref4" name="_ftnref4" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftn4"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference">[4]</span></span></span></a>. Lebih dari 84 negara di dunia telah memiliki Financial Intelligence Unit (FIU), dan merasakan manfaatnya di dalam menekan angka pencucian uang dan kejahatan asalnya (predicate offense). </p>
<p><a title="_ftnref5" name="_ftnref5" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftn5"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span><span class="MsoFootnoteReference">[5]</span></span></span></span></a><span> yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF)</span><a title="_ftnref6" name="_ftnref6" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftn6"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span><span class="MsoFootnoteReference">[6]</span></span></span></span></a><span>. Dalam rekomendasi ke-enambelas disebutkan, bahwa “If Financial Institutions suspect that funds stem from a criminal activity, they should be permitted or required to report promptly their suspision to the competent authorities”.<span>  </span>Rekomendasi tersebut tidak menyebutkan “competent authorities” yang dimaksud. Kebanyakan negara membentuk atau menugaskan badan tertentu untuk menerima laporan tersebut yang secara umum sekarang dikenal dengan nama Financial Intelligence Unit (FIU).</span> </p>
<p></a><a title="_ftnref7" name="_ftnref7" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftn7"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference">[7]</span></span></span></a> pengertian Financial Intelligent Unit adalah : A central national agency responsible for receiving (and as permitted, requesting) analysing and disseminating to the competent authorities, disclosures of financial information: concerning suspected proceeds of crime, or required by national legislation or regulation in order to counter money laundering.</h4>
</h5>
<p></span></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/sudiharsa.wordpress.com/17/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/sudiharsa.wordpress.com/17/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/sudiharsa.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/sudiharsa.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/sudiharsa.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/sudiharsa.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/sudiharsa.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/sudiharsa.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/sudiharsa.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/sudiharsa.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/sudiharsa.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/sudiharsa.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/sudiharsa.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/sudiharsa.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/sudiharsa.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/sudiharsa.wordpress.com/17/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sudiharsa.wordpress.com&amp;blog=1261671&amp;post=17&amp;subd=sudiharsa&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sudiharsa.wordpress.com/2008/02/22/14/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c32834106ff43af2025e8a200aaf4334?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">sudiharsa</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENCUCIAN UANG DI PERBANKAN</title>
		<link>http://sudiharsa.wordpress.com/2007/06/20/pencegahan-dan-pemberantasan-pencucian-uang-di-perbankan/</link>
		<comments>http://sudiharsa.wordpress.com/2007/06/20/pencegahan-dan-pemberantasan-pencucian-uang-di-perbankan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 20 Jun 2007 07:23:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sudiharsa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sudiharsa.wordpress.com/2007/06/20/pencegahan-dan-pemberantasan-pencucian-uang-di-perbankan/</guid>
		<description><![CDATA[A. Pendahuluan Secara formal, upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang di Indonesia dimulai pada tanggal 17 April 2002 yaitu saat diberlakukannya Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sesungguhnya, tahapan pencegahan pencucian uang sudah dilakukan sebelum undang-undang tersebut lahir namun lingkupnya hanya terbatas pada bank. Hal ini dapat ditunjukkan melalui seperangkat regulasi yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sudiharsa.wordpress.com&amp;blog=1261671&amp;post=12&amp;subd=sudiharsa&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"><span><strong><a href="http://sudiharsa.files.wordpress.com/2007/06/original_moneymanag.jpg" title="original_moneymanag.jpg"><img width="439" src="http://sudiharsa.files.wordpress.com/2007/06/original_moneymanag.jpg?w=439&#038;h=363" alt="original_moneymanag.jpg" height="363" style="width:426px;height:207px;" /></a></strong></span></span></p>
<p><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"><span><strong>A.</strong><span style="font:7pt 'Times New Roman';"> </span></span></span><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"><strong>Pendahuluan</strong></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"></span><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;">Secara formal, upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang di Indonesia dimulai pada tanggal 17 April 2002 yaitu saat diberlakukannya Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sesungguhnya, tahapan pencegahan pencucian uang sudah dilakukan sebelum undang-undang tersebut lahir namun lingkupnya hanya terbatas pada bank. Hal ini dapat ditunjukkan melalui seperangkat regulasi yang dikeluarkan oleh otoritas perbankan yang lebih dikenal dengan Peraturan Bank </span><span style="font-size:12pt;">Indonesia</span><span style="font-size:12pt;"> tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Urgensi pengaturan ini,<span>  </span>tentu didasari oleh alasan yang kuat terutama mengenai dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan pencucian uang dalam perekonomian dan untuk memenuhi prinsip-prinsip pengawasan bank secara efektif sesuai standar internasional. </span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span></font><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">Di bidang ekonomi, pencucian uang dapat : m<strong><span style="font-weight:normal;color:black;">erongrong sektor swasta yang sah karena biasanya pencucian uang dilakukan dengan </span></strong><span style="color:black;">menggunakan perusahaan-perusahaan (<em>front cmpanies</em>) untuk mencampur uang haram dengan uang sah sehingga bisnis yang sah kalah bersaing dengan perusahaan-perusahaan tersebut; m<strong><span style="font-weight:normal;">erongrong integritas pasar-pasar keuangan karena l</span></strong>embaga-lembaga keuangan (<em>financial institutions</em>) yang mengandalkan dana hasil kejahatan dapat menghadapi bahaya likuiditas; m<strong><span style="font-weight:normal;">engakibatkan hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonominya karena </span></strong></span><span>para pencuci uang menanamkan kembali dana-dananya bukan di negara-negara yang dapat memberikan <em>rates of return</em> yang lebih tinggi tetapi diinvestasikan kembali di negara-negara dimana kegiatan mereka itu kecil kemungkinannya untuk dapat dideteksi; dan dapat menimbulkan </span><strong><span style="font-weight:normal;color:black;">distorsi dan ketidakstabilan ekonomi karena p</span></strong><span style="color:black;">ara pencuci uang tidak tertarik untuk memperoleh keuntungan dari investasi-investasi mereka tetapi mereka lebih tertarik untuk melindungi hasil kejahatan yang mereka lakukan dan dana yang mereka tempatkan secara ekonomis tidak harus bermanfaat bagi negara yang menerima penempatan. </span></font></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman"><span style="color:black;">Bagi Pemerintah, dampak ikutan selanjutnya adalah meningkatnya kejahatan-kejahatan di bidang keuangan (<em>financial crimes</em>) dan m<strong><span style="font-weight:normal;">enimbulkan biaya sosial yang tinggi (s<em>ocial cost</em>) terutama untuk </span></strong>biaya dalam meningkatkan upaya penegakan hukumnya. <span id="more-12"></span></span></font></span><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;">Berkaitan dengan potensi meningkatnya kejahatan di bidang keuangan tersebut, diperkenalkan prinsip-prinsip pengawasan bank yang efektif oleh <em>Basel Committee on Banking Supervision </em></span><span style="font-size:12pt;">dalam <em>Core Principles for Effective Banking Supervision</em> bahwa penerapan prinsip mengenal nasabah merupakan faktor yang penting dalam melindungi kesehatan bank dan terhindar dari berbagai risiko. Dengan penerapan prinsip tersebut maka bank dapat terhindar dari berbagai risiko yaitu risiko operasional, risiko hukum, risiko terkonsentrasinya transaksi dan risiko reputasi karena bank tidak lagi<span>  </span>digunakan sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci uang hasil kejahatannya. Oleh karena itu, dengan penerapan prinsip mengenal nasabah bagi bank, bukan hanya dapat mengendalikan risiko tetapi juga berfungsi dalam upaya pencegahan pencucian uang yang pada gilirannya kejahatan di bidang keuangan akan menurun.</span></font><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">Dengan demikian, sebenarnya sasaran utama dalam kegiatan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang terutama agar angka kriminalitas tindak pidana asal yang menghasilkan harta kekayaan dapat menurun, aset hasil kejahatan dapat dikejar dan dikembalikan kepada negara atau pihak-pihak yang dirugikan serta untuk memelihara stabilitas sistem keuangan. </font></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">Dalam bahasan berikut akan dipaparkan bagaimana potensi pencucian uang di perbankan termasuk bank perkreditan rakyat, mengenali pencucian uang melalui kasus dan tipologi, langkah-langkah pencegahan yang dilakukan serta penegakan hukumnya.</font></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman"> </font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;"></span><font face="Times New Roman"><strong><span style="font-size:12pt;"><span>B.<span style="font:7pt 'Times New Roman';"> </span></span></span></strong><strong><span style="font-size:12pt;">Pencucian Uang di Perbankan</span></strong></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><strong><span style="font-size:12pt;"></span></strong></font><font face="Times New Roman"><strong><span style="font-size:12pt;"><span>1.<span style="font:7pt 'Times New Roman';"> </span></span></span></strong><strong><span style="font-size:12pt;">Potensi pencucian uang di perbankan</span></strong></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><strong><span style="font-size:12pt;"></span></strong></font><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">Di dalam sistem keuangan nasional, kita mengenal berbagai lembaga keuangan, yaitu lembaga keuangan berbentuk bank, non bank, perusahaan sekuritas dan koperasi serta lembaga keuangan lain yang belum terdapat otoritas pengawasannya seperti lembaga keuangan mikro. </span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">Sesuai Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.10 Tahun 1998, bank dikelompokkan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). </span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">Kegiatan usaha Bank Umum serta jasa yang dapat diberikannya leb</span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">ih banyak dibandingkan dengan BPR. Kegitan usaha BPR hanya menghimpun dana dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau penempatan lainnya seperti Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka dan/atau tabungan pada bank lain. Di samping itu, secara tegas BPR dilarang : menerima simpanan dalam bentuk giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran; melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing kecuali sebagai pedagang valuta asing; melakukan penyertaan modal; dan melakukan usaha perasuransian; serta melakukan usaha diluar yang telah ditentukan.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">Sementara itu, baik bank umum maupun BPR dapat melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan atau dengan prinsip bagi hasil (syariah). </span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">Hingga </span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">saat ini, perbankan masih merupakan lembaga keuangan yang utama, baik dari segi pangsa pasar maupun dari segi jenis transaksi atau jasa yang ditawarkan. Sebagai lembaga yang fungsi utamanya menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat serta dengan berbagai jenis jasa transaksi keuangan yang ditawarkan khususnya dalam memindahkan dana (transfer dana) dari bank satu ke bank lain baik di dalam maupun luar negeri dalam waktu yang sangat cepat serta ketentuan kerahasian keuangan yang relatif ketat, maka perbankan menjadi pilihan yang cukup menarik bagi pelaku pencucian uang untuk memasukkan dana hasil kejahatannya. </span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">Sebagaimana telah diuraikan di atas, pelaku pencucian uang senantiasa terus mencari setiap peluang agar harta kekayaan hasil kejahatannya dapat dicuci sehingga nampak seolah-olah merupakan hasil kegiatan yang sah. Dalam hal bank umum dianggap kurang aman, tidak menutup kemungkinan pencuci uang akan memanfaatkan produk BPR. Demikian pula, dalam hal produk perbankan konvensional dianggap kurang aman maka pencuci uang dapat mengalihkannya pada produk perbankan dengan prinsip syariah. Dengan kata lain, tidak ada satu produkpun baik di bank umum maupun BPR yang luput dari incaran pelaku pencuci uang.</span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman"><span>            </span></font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman"><span></span>Sebagaimana telah disinggung dimuka bahwa aktifitas pencucian uang secara umum merupakan suatu cara menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana sehingga nampak seolah-olah harta kekayaan dari hasil tindak pidana tersebut sebagai hasil kegiatan yang sah. Lebih rinci di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No.25 Tahun 2003 (UU TPPU), pencucian uang didefinisikan sebagai perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. UU TPPU telah membatasi bahwa hanya harta kekayaan yang diperoleh dari 24 jenis tindak pidana dan tindak pidana lainnya yang diancam dengan hukuman 4 tahun penjara atau lebih sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU TPPU, yang dapat dijerat dengan sanksi pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam pasal 3 dan Pasal 6 UU TPPU.</font></span><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;">Modus kejahatan pencucian uang waktu ke waktu semakin kompleks dengan menggunakan tehnologi dan rekayasa keuangan. </span><span style="font-size:12pt;">Secara sederhana, kegiatan ini pada dasarnya dapat dikelompokkan pada tiga kegiatan, yakni : <em>placement, layering </em><em>dan <span>integration</span></em><span>.</span></span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span></span></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>a.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">       </span></span></span><em><span style="font-size:12pt;">Placement</span></em><span style="font-size:12pt;">, merupakan upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu aktifitas kejahatan melaui sistem<span>  </span>keuangan. Dalam hal ini terdapat pergerakan fisik uang tunai dari luar sistem keuangan masuk ke dalam sistem keuangan. Kegiatan-kegiatan ini dapat dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut :</span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-size:12pt;">penempatan dana dalam bentuk tabungan, giro, deposito; </span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-size:12pt;">pembayaran angsuran kredit; </span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-size:12pt;">setoran modal secara tunai.</span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-size:12pt;">penukaran uang; </span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-size:12pt;">pembelian polis asuransi; </span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-size:12pt;">pembelian produk sekuritas atau surat-surat berharga;</span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span></font><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">Dalam kegiatan <em>placement</em> ini, bisa juga dilakukan dengan cara : </font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;"></span><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>b.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><em><span style="font-size:12pt;">Layering</span></em><span style="font-size:12pt;"> (pelapisan) diartikan sebagai upaya untuk memisahkan atau lebih menjauhkan hasil kejahatan dari sumbernya atau menciptakan serangkaian transaksi yang kompleks untuk menyamarkan/mengelabui sumber dana “haram” tersebut dengan cara-cara sebagai berikut :</span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-size:12pt;">dana hasil <em>placement</em>, selanjutnya dipindahkan dari suatu rekening atau lokasi tertentu ke rekening atau lokasi lain </span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-size:12pt;">pembukaan sebanyak mungkin rekening-rekening perusahaan-perusahaan fiktif untuk menerima dana hasil placement dengan memanfaatkan ketentuan rahasia bank, terutama di negara-negara yang tidak kooperatif dalam upaya memerangi kegiatan pencucian uang.</span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-size:12pt;">menggabungkan antara uang tunai yang berasal dari kejahatan dengan uang yang diperoleh dari hasil kegiatan yang sah;<span>  </span></span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span></span></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-size:12pt;">Transaksi yang dilakukan dalam jumlah relatif kecil namun dengan frekuensi yang tinggi untuk menghindari pelaporan transaksi tunai <em>(structuring).</em></span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-size:12pt;">Transaksi dilakukan dengan menggunakan beberapa rekening atas nama individu yang berbeda-beda untuk kepentingan satu orang tertentu (<em>smurfing</em>).</span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-size:12pt;">Melakukan transaksi dibursa saham dengan menggunakan dana dari hasil placement.</span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>c.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">       </span></span></span><em><span style="font-size:12pt;">Integration</span></em><span style="font-size:12pt;">, </span><span style="font-size:12pt;">yaitu upaya untuk menetapkan suatu landasan sebagai suatu <em>’<span>legitimate<span>  </span>explanation&#8217; </span></em>bagi hasil kejahatan. Disini uang yang telah dicuci melalui <em>placement </em>maupun <em>layering</em><span> </span>dialihkan kedalam kegiatan-kegiatan resmi sehingga tampak tidak berhubungan sama sekali dengan aktifitas kejahatan sebelumnya yang menjadi sumber dari uang yang dicuci. Pada tahap ini uang yang telah dicuci dimasukkan kembali ke dalam sirkulasi dengan bentuk tertentu sesuai aturan hukum. Cara-cara yang lazim dilakukan dalam<span>  </span>tahapan ini seperti :</span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span><span style="font-size:12pt;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-size:12pt;">Menggabungkan uang yang telah dicuci dengan uang yang sah untuk kegiatan bisnis atau investasi yang sah </span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-size:12pt;">Melakukan setoran modal bank dengan sumber dana dari perusahaan yang diciptakan untuk menampung hasil uang haram dan sumber dana yang sah</span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-size:12pt;">sumbangan untuk kegiatan sosial melalui yayasan, seperti rumah sakit, pendidikan, amal, dan pendirian tempat Ibadan dari uang hasil pencucian.</span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-size:12pt;">pemanfaatan lain untuk kegiatan tertentu seperti pembelanjaan untuk konsumtif atau pembiayaan kegiatan lain yang tidak legal.</span></font><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">Ketiga tahapan pencucian uang tersebut pada dasarnya dilakukan untuk menciptakan ”<em>disassociation</em>” antara uang atau harta hasil kejahatan dengan si penjahat serta tindak pidananya, sehingga proses hukum konvensional akan mengalami kesulitan dalam melacak si penjahat dan menemukan jenis tindak pidananya. </font></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">Sebagaimana diketahui, harta kekayaan dari hasil kejahatan merupakan titik terlemah dari kejahatan itu sendiri. Apabila hasil kejatan dapat ditelusuri, maka akan secara mudah diidentifikasi pihak-pihak yang terkait (pelaku tindak pidana) dan pada akhirnya teridentifikasi tindak pidananya. Atas dasar hal ini, hadir suatu pendekatan baru dalam mengungkap suatu tindak pidana melalui penulusuran hasil tindak pidana yang dikenal dengan mekanisme anti pencucian uang. Dengan kata lain, pendekatan anti pencucian uang ini, ”<em>gap</em>” antara hasil tindak pidana, perbuatan pidana dan pelaku tindak pidana akan di-<span>association-</span>kan kembali yang pada akhirnya aparat penegak hukum dengan mudah menjerat si penjahat melalui penelusuran hasil kejahatan itu sendiri. </font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;"></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">Proses pendeteksian kegiatan pencucian uang baik pada tahap <em>placement, layering </em>maupun <em>integration</em><span> </span>akan menjadi dasar untuk merekonstruksi asosiasi antara uang atau harta hasil kejahatan dengan si penjahat. Apabila telah terdeteksi dengan baik, proses hukum dapat segera dimulai, baik dalam rangka mendakwa tindak pidana pencucian uang maupun kejahatan asalnya yang terkait. Inilah yang menjadi alasan utama mengapa PJK di wajibkan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan (<em>STR-suspicious transaction report</em>) dan transaksi keuangan tunai (<em>CTR-cash transaction report</em>). </font></span><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"><strong> </strong></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"></span><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"><span><strong>2.</strong><span style="font:7pt 'Times New Roman';">                  </span></span></span><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"><strong>Kasus pencucian uang </strong></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"><span>            </span></span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"><span></span>Dalam perkembangannya, kasus pencucian uang di negara-negara lain cukup variatif sesuai dengan kharakteristik tindak pidana di masing-masing negara yang bersangkutan. Di Indonesia, kasus pencucian uang masih relatif sedikit baik dari jumlah kasus yang telah diputus oleh pengadilan dan jumlah uang yang dicuci. Hal ini belum mencerminkan kondisi yang sesungguhnya apabila mempertimbangkan tingkat kejahatan yang menghasilkan uang di </span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">Indonesia</span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">, seperti korupsi. </span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">Beberapa kasus pencucian uang yang telah diputus yaitu :</span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">a.<span>   </span>Perkara atas nama Sdr. Lukman Hakim di BII Capem Senen </span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">Terdakwa dimintai tolong oleh Sdr. Ade Suhidin pemilik PT. Kharisma International Hotel untuk mencarikan pinjaman dana. Atas bantuan Sdr. Tony Ch. Martawinata yang mempunyai koneksi di PT. PUSRI dan Ir. Wahyu Hartanto selaku Kepala Cabang Pembantu BII Senen, <span> </span>upaya tersebut ditindaklanjuti dengan menghubungi Sdr. Bunyamin Ibrahim selaku Direktur Utama Dana Pensiun Pusri (Dapensri), dan disepakati Dapensri akan menempatkan deposito berjangka di BII KCP Senen Jakarta. Selanjutnya pada tanggal 4 September 2003 Sdr. Bunyamin Ibrahim mengirim surat kepada Pimpinan Bank Mandiri KCP Pusri Palembang (tempat dimana dana Dapensri ditempatkan) untuk melakukan pemindahbukuan dananya sebesar Rp. 25.000.000.000,00 ke BII KCP Senen Jakarta dalam bentuk deposito, yang kemudian dilaksanakan pada tanggal 8 September 2005 melalui sarana RTGS dengan sandi No. 0160131. Ternyata dana tersebut oleh Ir. Wahyu Hartanto tidak didepositokan tetapi dipindahkan lagi ke rekening Giro PT. Kharisma International Hotel yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Kemudian pada tanggal 15 September dilaksanakan lagi pemindah-bukuan dana Dapensri sebesar Rp. 6.000.000.000.000 ke rekening Giro PT. Kharisma International Hotel. Atas terlaksananya penempatan dana Dapensri tersebut, Terdakwa telah menyerahkan 3 lembar cek masing-masing senilai Rp. 1.500.000.000,00, Rp. 360.000.000,00, dan Rp.800.000.000 sebagai komisi kepada<span>  </span>Tony Ch. Martawinata. Atas kasus ini, pengadilan menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang secara berlanjut (Pasal 3 (1) huruf c UU RI No. 25 Tahun 2003) dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,00 subsidair 6 bulan kurungan. </span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"></span><span style="font-size:12pt;color:black;"><font face="Times New Roman">b. <span>  </span>Perkara atas nama Tony Ch. Martawinata di BII Capem Senen.</font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;color:black;"></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">Sama dengan kasus posisi di atas, dalam hal ini terdakwa telah menerima pembayaran dari Lukman Hakim dalam bentuk cek sebanyak 3 lembar masing-masing senilai Rp. 1.500.000.000,00, Rp. 360.000.000,00, dan Rp.800.000.000 sebagai komisi. Ata perbuatan sejak proses awal dan penerimaan komisi hasil tindak pidana tersebut, Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pencucian uang secara berlanjut” sehingga dijatuhi pidana pidana penjara sesuai Pasal 3 (1) huruf c jo. Pasal 2 (1) huruf <span> </span>f <span> </span>UU No. 25 Tahun 2003 jo. Pasal 64 (1) KUHP) selama 8 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,00 subsidair 6 bulan kurungan. </font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman"><span style="color:black;"></span></font></span><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;color:black;">c.<span>   </span></span><span style="font-size:12pt;color:black;">Perkara atas nama Jasmarwan (Bank Lippo Kantor Kas USU) di PN Medan.</span><span style="font-size:12pt;color:black;"> </span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;color:black;"></span><span style="font-size:12pt;color:black;"></span></font><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">Terdakwa telah membuka beberapa rekening dengan identitas palsu setelah sebelumnya meminta bantuan Nirmala untuk membuat beberapa KTP dengan identitas palsu. Rekening-rekening yang dibuka tersebut antara lain rekening No. 361-10-10762-1 a.n. Vektor Hutauruk di Bank Lippo Kantor Kas USU Jl. Dr. Mansyur Medan, rekening No.361-10-10723-2 a.n. Hendrik Sihombing di Bank Lippo Kantor Kas USU, Jl. Dr. Mansyur Medan, dan rekening No. 672-10-02924 a.n. Rikardo Ginting di Bank Lippo Kantor Kas Ahmad Yani, Pekanbaru. Selanjutnya Terdakwa membuat website di situs Yahoo Online dan berpura-pura menawarkan barang berupa lap top (fiktif), dengan memberi syarat bagi yang berminat agar mengirim-kan uang muka (down payment) ke rekening No. 361-10-10762-1 a.n. Vektor Hutauruk. Tanggal 22 dan 23 Juni 2004 Terdakwa menerima transfer sejumlah uang sebagai Down Payment pembelian laptop dari pengirim Robert Stitt ke rekening No. 361-10-10762-1 a.n. Vektor Hutauruk masing-masing sebesar Rp. 7.334. 850,00 dan Rp. 14.490.000,00, kemudian uang tersebut di-transfer ke rekening No. 361-10-10723-2 a.n. Hendrik Sihombing dan rekening No. 672-10-02924 a.n. Rikardo Ginting. Selanjutnya dari seluruh rekening tersebut ditarik secara tunai dengan menggunakan ATM. Walaupun Terdakwa telah menerima transfer uang muka dari Robert Stitt tetapi Terdakwa tidak mengirimkan laptop yang dijanjikan. Dari kasus ini, pengadilan menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang, penipuan<span>  </span>dan menggunakan surat palsu”, sehingga dijatuhi pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000,00 subsidiair 1 bulan kurungan (Pasal 6 (1) huruf b UU RI No. 25 Tahun 2003). </font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;"></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">d. <span>  </span>Perkara atas nama</span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;color:black;font-family:'Times New Roman';"> Ie Mien Sugandhi (Bank Global) di PN J</span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;color:black;font-family:'Times New Roman';">akpus</span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;color:black;font-family:'Times New Roman';"></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"></span><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;">Pada tanggal 2 dan 3 Desember 2004 Terdakwa atas suruhan Lisa Santoso telah mengambil sejumlah besar uang dari basement PT. Global Internasional Tbk dan dibawa untuk ditukarkan dengan mata uang asing berupa Dollar Singapura dan Dollar Amerika pada money changer </span><span style="font-size:12pt;">PT. Yan Shama Linque Money Changer Jl. Gunung Sahari Raya No. 33 AB Jakarta Pusat </span><span style="font-size:12pt;">dan </span><span style="font-size:12pt;">PT. Dinamis Citra Swakarsa Money Changer Jl. Hasyim Ashari Jakarta Pusat.<span>  </span>Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencucian uang” (Pasal 3 (1) huruf g jo Pasal 2 ayat (1) huruf f dan p UU No. 25 tahun 2003 jo Pasal 56 ke-1 KUHP), sehingga dijatuhi pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp. 300. 000.000,00 subsidair 5 bulan kurungan</span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;color:black;">e. <span> </span></span><span style="font-size:12pt;color:black;">Perkara an. Anastasya Kusmiati dan Herry Robert (Bank Lippo Kebumen) di PT Jateng</span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;color:black;"></span><span style="font-size:12pt;color:black;"></span></font><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">Terdakwa selaku Kepala Cabang Bank Lippo Kebumen menawarkan produk Kavling Serasi (deposito) kepada para nasabah dengan iming-iming mendapat bunga mencapai 11% per tahun. Disebabkan produk tersebut ditawarkan melalui sistem perbankan maka masyarakat percaya dan menempatkan uangnya pada Kavling Serasi yang ditawarkan Terdakwa. Pada kenyataannya Terdakwa menyerahkan kepada nasabah bukti pembayaran berupa bilyet “Kavling Serasi” yang dipalsukan seolah-olah sertifikat Kavling Serasi tersebut adalah benar sertifikat Kavling Serasi yang diterbitkan oleh PT. Lippo Karawaci Tbk. Dari kasus ini, Terdakwa berhasil menghimpun dana dari 24 nasabah senilai Rp. 48.175. 000.000,00.</font></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">Penerimaan uang dari para nasabah oleh Terdakwa tidak ditransfer ke PT. Lippo Karawaci Tbk, melainkan langsung ditransfer ke rekening Herry Robert dan rekening Tawfik Edy. Oleh Herry Robert uang tersebut digunakan seolah-olah untuk kegiatan usaha, padahal sebenarnya digunakan sendiri sampai habis. Atas perbuatan ini, Pengadilan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama melakukan penipuan” serta melakukan pencucian uang (Pasal 3 (1) huruf b UU RI No. 25 Tahun 2003)</font></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman"> </font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;"></span><font face="Times New Roman"><strong><span style="font-size:12pt;"><span>C.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">                 </span></span></span></strong><strong><span style="font-size:12pt;">Langkah-langkah Dalam Pencegahan dan Pemberantsan Pencucian Uang</span></strong></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><strong><span style="font-size:12pt;"></span></strong></font><font face="Times New Roman"><strong><span style="font-size:12pt;"><span>1.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">                  </span></span></span></strong><strong><span style="font-size:12pt;">Pencegahan pencucian uang di perbankan</span></strong></font><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"><span>            </span></span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"><span></span>Sebagai langkah awal mewujudkan penanganan pencucian uang di Indonesia dan untuk mengisi kekosongan peraturan sebelum UU Pencucian uang disahkan, Bank Indonesia pada bulan Juni 2001 mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Penerapan prinsip mengenal nasabah (<em>Know Your Customer Principles</em>/KYC) yang diberlakukan bagi Bank Umum. Sebagaimana diuraikan dalam pembahasan sebelumnya, penerapan KYC tidak saja penting dalam rangka pemberantasan <span>pencucian uang</span>, melainkan<span>  </span>juga dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian (<em>prudential banking)</em> untuk melindungi integritas dan kesehatan bank<a name="_ftnref1" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftn1" title="_ftnref1"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">[1]</span></span></span></span></a>. </span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">Sementara itu, dalam 40 FATF yang diterbitkan tahun 1996 dan kemudian disempurnakan pada bulan Juni 2003, antara lain mewajibkan lembaga keuangan untuk melakukan penelitian nasabah (<em>customer due diligence) </em>dan <em>record keeping</em>, menolak untuk melakukan hubungan koresponden dengan <em>shell banks </em><span>dan </span><span> </span>melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan (<em>suspicious transaction reports</em>/STR).<span>  </span></span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">Disamping itu, rekomendasi FATF juga mewajibkan setiap negara agar memastikan bahwa lembaga keuangan di negara yang bersangkutan diatur dan diawasi secara memadai dan menerapkan rekomendasi FATF secara efektif. Disamping mengeluarkan <em>40 Recommendations on Money Laundering</em>, FATF juga mengeluarkan 9<em> Special Recommendations</em>, yang antara lain mewajibkan lembaga keuangan untuk melaporkan adanya transaksi keuangan mencurigakan apabila lembaga keuangan<span>  </span>tersebut mengidentifikasi adanya dana yang terkait dengan atau digunakan untuk kegiatan terorisme. </span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"><span>            </span></span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"><span></span>Dalam rekomendasinya, FATF mengkategorikan beberapa risiko bagi perbankan dan penyedia jasa keuangan lainnya yang terkait dengan penggunaan institusinya untuk keperluan pencucian uang.</span><a name="_ftnref2" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftn2" title="_ftnref2"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">[2]</span></span></span></span></span></a><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"><span>  </span>Risiko-risiko tersebut antara lain sebagai berikut : transaksi yang dilakukan oleh<span>  </span><em>Politically Exposed Persons</em> (PEPs)<a name="_ftnref3" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftn3" title="_ftnref3"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">[3]</span></span></span></span></a>; correspondent banking<a name="_ftnref4" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftn4" title="_ftnref4"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">[4]</span></span></span></span></a>; pelayanan jasa keuangan tanpa bertatap muka dengan melalui saran elektronis (e<em>lectronic and other Non Face-to-Face Financial services); </em>transaksi penarikan tunai, penyimpanan dan transfer dana melalui ATM; dan <em>Electronic money (purses and cards).</em></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"><span>            </span></span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"><span></span></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">Selain acuan standar internasional tersebut, pengaturan KYC untuk perbankan mengacu pada ketentuan UU TPPU. Berdasarkan UU TPPU tersebut, penyedia jasa keuangan diwajibkan untuk meminta identitas nasabah, memelihara dokumen identitas nasabah dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK. Mengenai apa kriteria transaksi keuangan mencurigakan telah diatur dalam Pasal 1 angka 7 adalah:</span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"><span>a.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">       </span></span></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan;</span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"><span>b.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-undang;</span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"><span>c.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">       </span></span></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.</span><font face="Times New Roman"><span><span>            </span></span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span><span></span>Pada uraian sebelumnya telah disinggung bahwa salah satu fungsi penerapan KYC adalah agar bank mampu mengidentifikasi transaksi nasabah untuk mengetahui adanya transaksi keuangan mencurigakan yang selanjutnya dilaporkan kepada PPATK. Berkenaan dengan hal ini, PJK telah melakukan identifikasi transaksi keuangan mencurigakan dan menyampaikannya kepada PPATK. </span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span>Berdasarkan angka statisfik penerimaan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM), menunjukkan adanya kecenderungan meningkat dari tahun ke tahun baik dari jumlah bank dan laporannya. </span><span>Hingga </span><span>31 Juli </span><span>200</span><span>6, </span><span>sebanyak 113</span><span> PJK </span><span>bank </span><span>telah menyampaikan 5.023 LTKM, sementara PJK </span><span>non-bank tercatat sebanyak 42 yang telah menyampaikan </span><span>182 </span><span>LTKM. Sehingga total LTKM diterima PPATK sebanyak 5.205. Dari seluruh LTKM yang disampaikan bank kepada PPATK tersebut semuanya dari Bank Umum. Di samping LTKM, PJK juga telah menyampaikan laporan transaksi keuangan tunai (LTKT) kepada PPATK sebanyak 1.854.957.</span></font><font face="Times New Roman"><span><span>            </span></span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span><span></span></span><span>Apabila dihitung sejak dikeluarkannya PBI mengenai KYC, maka peyedia jasa keuangan berbentuk bank telah melaksanakan KYC lebih dari 4 tahun. Apresiasi terhadap PJK Bank khususnya bank umum layak disampaikan karena adanya peningkatan jumlah LTKM yang disampaikan. Namun demikian, efektifitas pelaksanaannya masih perlu ditingkatkan khususnya untuk BPR. Dari hasil pemantauan, perbankan belum sepenuhnya memiliki persepsi atau kapabilitas yang sama antara lain karena adanya rasa takut akan kehilangan nasabah apabila KYC diterapkan secara ketat. Di samping itu, terhadap bank umum yang skala usahanya cukup besar, secara teknis dapat menghambat penerapan KYC apabila tidak didukung dengan dana yang memadai untuk membangun sistem informasi. </span></font><span><font face="Times New Roman"><span>            </span></font></span></p>
<p align="justify"><span><font face="Times New Roman"><span></span>Di sisi lain, kurangnya perhatian atau kesadaran dari nasabah terhadap peraturan KYC juga dapat menghambat penerapan KYC. Hal-hal yang menyebabkan nasabah kurang mendukung pelaksanaan KYC antara lain:</font></span></p>
<p align="justify"><span></span><font face="Times New Roman"><span><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span>nasabah merasa tidak nyaman dan takut rahasia keuangannya diketahui oleh pihak lain misalnya disalahgunakan sebagai objek pajak;</span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span></span></font><font face="Times New Roman"><span><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span>pengisian formulir KYC merepotkan nasabah dan dirasa terlalu berlebihan (misal jabatan, nama ibu kandung, hobby, pinjaman bank lain); </span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span></span></font><font face="Times New Roman"><span><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span>nasabah merasa tidak memperoleh manfaat dari pengisian KYC dan nasabah merasa bank terlalu mau tahu masalah internal nasabah;</span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span></span></font><font face="Times New Roman"><span><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span>nasabah yang memiliki dana di beberapa bank tidak bersedia mengisi KYC karena bank lainnya belum menerapkan prinsip<span>  </span>KYC;</span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span></span></font><font face="Times New Roman"><span><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span>nasabah<span>  </span>cenderung tidak jujur dalam mengisi<span>  </span>data penghasilan (sumber dan jumlah); </span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span></span></font><font face="Times New Roman"><span><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span>nasabah sulit ditemui (berada di luar negeri); dan </span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span></span></font><font face="Times New Roman"><span><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span>nasabah berkeberatan memberikan slip gaji (apabila diminta) karena mereka beranggapan bahwa nasabah penyimpan dana bukan peminjam dana.</span></font><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"> </span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"></span><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"><span><strong>2.</strong><span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"><strong>Upaya PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan pencucian uang</strong></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman"><span>               </span></font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman"><span></span>Sesuai Pasal 26 UU TPPU, tugas PPATK antara lain: mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, dan mengevaluasi informasi yang diperoleh, membuat pedoman mengenai tata cara pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan, memberikan nasihat dan bantuan kepada instansi lain yang berwenang mengenai informasi yang diperoleh sesaui ketentuan UU, memberikan rekomendasi kepada Pemerintah sehubungan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, melaporkan hasil analisis terhadap transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada Kepolisian untuk kepentingan penyidikan dan Kejaksaan untuk kepentingan penuntutan dan pengawasan, membuat dan menyampaikan laporan mengenai analisis transaksi keuangan dan kegiatan lainnya secara berkala kepada Presiden, DPR dan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan bagi Penyedia<span>  </span>Jasa Keuangan (PJK). </font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">Sedangkan kewenangan PPATK sesuai Pasal 27 antara lain: meminta dan menerima laporan dari PJK, meminta informasi mengenai perkembangan penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana pencuian uang yang telah dilaporkan kepada penyidik atau penunut umum. </font></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman"><span>               </span></font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman"><span></span>Dari tugas dan kewenangan yang diamanatkan oleh UU TPPU, maka PPATK setidaknya memiliki 5 fungsi yaitu intelijen keuangan, regulator, koordinator, mediator dan pembantuan dalam penegakan hukum sebagai berikut : </font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;"></span><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>a.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-size:12pt;">PPATK sebagai intelijen keuangan. </span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;">Sebagai intelijen keuangan, PPATK melakukan kegiatan : </span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-weight:normal;"><span>1)<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span style="font-weight:normal;">pengumpulan data (<em>Data Collection</em><span>) yaitu<span>  </span></span>pengumpulan berbagai informasi dari segala sumber baik dari aparat penegak hukum, PJK maupun individual, seperti : laporan yang diwajibkan oleh UU TPPU kepada PJK dan Ditjend Bea dan Cukai; informasi dari regulator; hasil penyelidikan dan penyidikan pihak Kepolisian; informasi dari kantor imigrasi; dan hasil permintaan informasi dari pihak lain.</span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-weight:normal;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>2)<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span style="font-size:12pt;">Evaluasi data (data evaluation) yaitu melakukan penyaringan data atau informasi yang diterimaagar proses analisis dapat dilakukan dengan lebih<span>  </span>baik dan pada gilirannya dapat dihasilkan suatu kesimpulan yang relatif tepat.</span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>3)<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span style="font-size:12pt;">Penyimpanan (c<em>ollation) yaitu </em>kegiatan penyimpanan secara aman dan rapi terhadap informasi benar-benar relevan melalui system peng-index-an dan <em>cross referenced</em>. </span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span><span style="font-size:12pt;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>4)<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span style="font-size:12pt;">Analysis adalah proses penggabungan dan pengkajian atas semua informasi yang dimiliki sehingga nantinya dapat membentuk suatu pola atau arti tersendiri. </span><span style="font-size:12pt;">Berdasarkan pola tersebut dapat dibuat suatu hipotesa atau beberapa hipotesa yang tentunya masih perlu dilakukan pengujian atas hipotesa tersebut. </span><span style="font-size:12pt;">Dalam melakukan kegiatan analisis ini, dapat digunakan suatu <em>analytical tools</em> &amp; <em>techniques </em>seperti <em>link charting, event charting, flow charting,<span>  </span>activity charting, dan data correlation</em></span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>5)<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><em><span style="font-size:12pt;">D<span>issemination of Intelligence yaitu</span></span></em><span style="font-size:12pt;"> penyampaian hasil analisis (kesimpulan/ramalan/perkiraan) yang didapat dari ke-empat proses di atas kepada pihak-pihak yang membutuhkan seperti aparat penegak hukum, regulator atau pihak lainnya. Penyampaian informasi intelijen kepada pihak lain harus memperhatikan ketentuan “3 C’s” yaitu <em><span>clear, concise and clock</span></em>. Berkaitan dengan tugas ini, </span><span style="font-size:12pt;">PPATK telah menyerahkan<span>  </span></span><span style="font-size:12pt;">411 kasus ke penegak hukum (406 kasus ke </span><span style="font-size:12pt;">Polri</span><span style="font-size:12pt;">, 5 kasus ke Kejaksaan)</span><span style="font-size:12pt;">.</span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span><span style="font-size:12pt;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>6)<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><em><span style="font-size:12pt;">Re-evaluation</span></em><span style="font-size:12pt;"> adalah proses review yang dilakukan secara berkesinambungan atas seluruh proses intelijen yang dilakukan. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi setiap kelemahan/kekurangan yang ada dalam setiap tahapan proses intelijen. Dengan demikian<span>  </span>kelemahan yang ada tersebut dapat segera ditanggulangi.</span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span><span style="font-size:12pt;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>b.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span style="font-size:12pt;">PPATK dalam kewenangan mengeluarkan pengaturan.</span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span></font><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">Untuk membantu PJK dalam mengidentifikasi transaksi keuangan mencurigakan dan melaporkannya kepada PPATK, PPATK telah menerbitkan Keputusan Kepala PPATK yang berisi pedoman bagi penyedia jasa keuangan. No. 2/4/KEP.PPATK/2003 Tentang Pedoman Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan, tanggal 15 Oktober 2003. Pedoman ini berlaku bagi PJK berbentuk bank umum, BPR, perusahaan efek, pengelola reksa dana, bank kustodian, perusahaan perasuransian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. Pedoman ini dikeluarkan dalam rangka memberikan pemahaman dan acuan kepada PJK tentang bagaimana melakukan identifikasi transaksi keuangan mencurigakan dengan tepat, untuk menghasilkan laporan LTKM yang berkualitas. </font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">PPATK juga telah mengeluarkan Keputusan Kepala PPATK No. 2/6/KEP.PPATK/2003 Tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan, tanggal 15 Oktober 2003. Pedoman ini berlaku bagi PJK bank umum, BPR, perusahaan efek, pengelola reksa dana, bank kustodian, perusahaan perasuransian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. Pedoman ini diperlukan agar penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan oleh PJK dapat dilakukan secara tepat, benar dan dapat dipertanggungjawabkan, mengingat laporan tersebut merupakan salah satu sumber informasi utama yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas PPATK. </font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;"></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">Kedua pedoman di atas melengkapi Keputusan Kepala PPATK No. 2/1/KEP.PPATK/2003 Tentang Pedoman Umum Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Bagi Penyedia Jasa Keuangan, tanggal 9 Mei 2003, yang berlaku bagi seluruh PJK. Tujuan pedoman umum ini adalah untuk memberikan gambaran umum mengenai rezim anti pencucian uang yang dapat digunakan sebagai acuan<span>  </span>bagi PJK untuk membantu mendeteksi kegiatan pencucian uang. </font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">Selain itu juga untuk memberikan pemahaman yang sama kepada setiap PJK atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana pencucian uang. Di samping itu, ketentuan lain yang telah dikeluarkan oleh PPATK, yaitu : </font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;"></span><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-size:12pt;">Keputusan Kepala PPATK No. 2/5/KEP.PPATK/2003 tentang Tata Cara Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi PJK (Pedoman III)</span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-size:12pt;">Keputusan Kepala PPATK No. 2/5/KEP.PPATK/2003 tentang Tata Cara Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi PJK (Pedoman III)</span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-size:12pt;">Keputusan Kepala PPATK No. 2/7/KEP.PPATK/2003 tentang Tata Cara Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi PVA dan UJPU (Pedoman IIIA)</span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-size:12pt;">Keputusan Kepala PPATK No. 3/1/KEP.PPATK/2004 tentang Pedoman Laporan Transaksi Tunai dan Tata Cara Pelaporannya Bagi PJK (Pedoman IV)</span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-size:12pt;">Keputusan Kepala PPATK No. 3/9/KEP.PPATK/2004 tentang Transaksi Keuangan Tunai Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Laporan.</span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>c.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-size:12pt;">Mediator antara sektor lembaga keuangan dan penegakan hukum.</span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span></font><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">PPATK sebagai mediator antara sektor lembaga keuangan dengan penegak hukum terutama terkait dengan pelaporan dan penegakan hukumnya. Bisa dibayangkan apa yang akan terjadi seandainya LTKM langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum. Hal ini akan menimbulkan persoalan tersendiri paling tidak ada beberapa alasan yaitu :</font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;"></span><span style="font-size:12pt;font-family:Wingdings;"><span>Ø<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">LTKM bukan suatu laporan tindak pidana melainkan hanya informasi rahasia mengenai transaksi yang tidak wajar</font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;"></span><span style="font-size:12pt;font-family:Wingdings;"><span>Ø<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">Perlu adanya penyaringan oleh PPATK melalui kegiatan analisis untuk mengetahui adanya indikasi tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, aparat penegak hukum hanya akan melakukan hubungan secara langsung dengan PJK apabila terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang melalui mekanisme yang diatur oleh undang-undang.</font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;"></span><span style="font-size:12pt;font-family:Wingdings;"><span>Ø<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">Seringkali adanya perbedaan persepsi antara aparat penegak hukum dengan PJK. Berkaitan dengan hal ini,<span>  </span>untuk menyamakan persepsi senantiasa dilakukan semacam pertemuan untuk mencari jalan keluar atas permasalahan dimaksud.</font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;"></span><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>d.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">        </span></span></span><span style="font-size:12pt;">Pembantuan (assistancy) dalam penegakan hukum</span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span><span style="font-size:12pt;"></span></font><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">PPATK senantiasa memberikan bantuan dalam upaya penegakan hukum terkait dengan tindak pidana berdimensi ekonomi melalui pemberian informasi transaksi keuangan. Di samping itu, PPATK sering pula dimintai keterangannya sebagai ahli dalam kasus tindak pidana pencucian uang. </font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;"></span><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>e.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-size:12pt;">Pengawasan kepatuhan</span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span><span style="font-size:12pt;"></span></font><font face="Times New Roman"><span>Dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan pelaporan, s</span><span>ejak Juli 2005<span>  </span>sd. mid Juni 2006 telah dilakukan audit kepada 28 kantor bank di beberapa daerah seperti Jakarta, Surabaya, Lampung, Mataram, Kupang, Medan, Palembang, Manado, Padang, Makasar, Ambon, Balikpapan, dan Pontianak. Audit juga dilakukan terhadap 23 Penyedia Jasa Keuangan berbentuk non-bank. </span></font><span><font face="Times New Roman"> </font></span></p>
<p align="justify"><span></span><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"><span><strong>3.</strong><span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"><strong>Penegakan hukum tindak pidana pencucian uang</strong></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"></span><font face="Times New Roman"><strong><span style="font-size:12pt;"><span>a.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span></strong><strong><span style="font-size:12pt;">Pidana Pencucian Uang dan tindak pidana yang terkait dengan pencucian uang</span></strong></font><span><font face="Times New Roman"><span>            </span></font></span></p>
<p align="justify"><span><font face="Times New Roman">UU TPPU menetapkan perbuatan-perbuatan yang tergolong tindak pidana pencucian uang adalah :</font></span></p>
<p align="justify"><span></span><span style="font-family:Symbol;"><span>·<span style="font:7pt 'Times New Roman';">        </span></span></span><span><font face="Times New Roman">Perbuatan yang dengan sengaja menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan, menghibahkan atau menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (pasal 3 ayat 1)</font></span></p>
<p align="justify"><span></span><span style="font-family:Symbol;"><span>·<span style="font:7pt 'Times New Roman';">        </span></span></span><span><font face="Times New Roman">Perbuatan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (Pasal 3 ayat 2).</font></span></p>
<p align="justify"><span></span><span style="font-family:Symbol;"><span>·<span style="font:7pt 'Times New Roman';">        </span></span></span><span><font face="Times New Roman">Perbuatan menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (Pasal 6 ayat 1).</font></span><span><font face="Times New Roman"><span>            </span>Tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan pencucian uang dengan pemberian sanksi pidana dalam UU TPPU adalah :</font></span></p>
<p align="justify"><span></span><span style="font-family:Symbol;"><span>·<span style="font:7pt 'Times New Roman';">        </span></span></span><span><font face="Times New Roman">Penyedia Jasa Keuangan yang dengan sengaja tidak menyampaikan laporan yang diwajibkan dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp1.000 juta (Pasal 8).</font></span></p>
<p align="justify"><span></span><span style="font-family:Symbol;"><span>·<span style="font:7pt 'Times New Roman';">        </span></span></span><span><font face="Times New Roman">Setiap orang yang tidak melaporkan pembawaan uang tunai dalam rupiah sejumlah Rp100 juta atau lebih atau mata uang asing yang nilainya setara yang dibawa ke dalam atau ke luar wilayah negara Republik Indonesia (Pasal 9).</font></span></p>
<p align="justify"><span></span><span style="font-family:Symbol;"><span>·<span style="font:7pt 'Times New Roman';">        </span></span></span><span><font face="Times New Roman">PPATK, penyidik, saksi, penuntut umum, hakim atau orang lain yang terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang yang sedang diperiksa, melanggar larangan menyebut identitas pelapor (Pasal 10).</font></span></p>
<p align="justify"><span></span><span style="font-family:Symbol;"><span>·<span style="font:7pt 'Times New Roman';">        </span></span></span><span><font face="Times New Roman">Direksi, pejabat, atau pegawai penyedia jasa keuangan yang memberitahukan kepada pengguna jasa keuangan atau orang lain baik langsung atau tidak langsung mengenai laporan transaksi keuangan mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp1.000 juta (Pasal 17A)</font></span></p>
<p align="justify"><span></span><span style="font-family:Symbol;"><span>·<span style="font:7pt 'Times New Roman';">        </span></span></span><font face="Times New Roman"><span>Pejabat atau pegawai PPATK atau penyelidik/penyidik, penuntut umum, hakim dan siapapun juga yang membocorkan informasi yang diwajibkan oleh UU TPPU karena melaksanakan tugasnya, apabila sengaja dipidana penjaran 5 sampai dengan 15 tahun dan jika tidak sengaja dipidana penjara 1 sampai dengan 3 tahun (Pasal 10A).</span><span></span></font><span><font face="Times New Roman"> </font></span></p>
<p align="justify"><span></span><font face="Times New Roman"><strong><span style="font-size:12pt;"><span>b.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span></strong><strong><span style="font-size:12pt;"><span> </span></span></strong><strong><span style="font-size:12pt;">Perlindungan khusus bagi pelapor dan saksi</span></strong></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><strong><span style="font-size:12pt;"></span></strong></font><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">UU TPPU telah mengatur adanya perlindungan bagi PJK. Perlindungan tersebut adalah :</font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;"></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">1) <span> </span>PJK tidak terkena sanksi rahasia bank (Pasal 47 ayat 2 UU Perbankan) dalam hal :</font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;"></span><span style="font-size:12pt;font-family:Wingdings;"><span>Ø<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">Melaksanaan kewajiban pelaporan kepada PPATK sebagaimana<span>  </span>diatur dalam Pasal 13 (Pasal 14)</font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;"></span><span style="font-size:12pt;font-family:Wingdings;"><span>Ø<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">Memberikan informasi dan segala keterangan kepada PPATK dlm rangka audit (Pasal 27 ayat 3) </font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;"></span><span style="font-size:12pt;font-family:Wingdings;"><span>Ø<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">Memberikan keterangan rahasia bank kepada penyidik, penuntut umum dan hakim<span>  </span>(Pasal 33 ayat 2)</font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;"></span><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>2)<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span style="font-size:12pt;">PJK, pejabat, serta pegawainya tidak dapat dituntut baik secara perdata dan pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan (Pasal 15 dan Pasal 43)</span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>3)<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span style="font-size:12pt;">Pihak pelapor diberikan perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya termasuk keluarganya (Pasal 40 ayat 1)</span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>4)<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span style="font-size:12pt;">Dalam praktek, perlindungan bisa berasal dari PJK itu sendiri terkait dengan pembocoran informasi atas laporan transaksi keuangan mencurigakan yang sedang disusun atau sudah dilaporkan kepada PPATK (Anti Tipping Off dalam Pasal 17A). Di samping itu, untuk memberikan perlindungan (<em>back up</em>) sehingga nasabah terlapor tidak mengetahui bahwa transaksinya telah dilaporkan kepada PPATK adalah terdapat ketentuan bahwa pejabat atau pegawai PPATK, Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim wajib merahasiakan dokumen dan keterangan yang diperoleh (Pasal 10A ayat 1), sumber keterangan dan STR wajib dirahasiakan dalam persidangan (Pasal 10 A ayat 2) dan kewajiban bagi hakim untuk mengingatkan kepada semua pihak agar tidak mengungkap identitas pelapor (Pasal 41). Lebih dari itu, perlindungan juga bisa muncul karena proses penegakan hokum pencucian itu sendiri, yaitu bahwa STR yang disampaikan PJK, oleh PPATK tidak diteruskan kepada siapapun, Berita Acara pemeriksaan oleh penyidik atas dugaan tindak pidana pencucian uang atas dasar temuan penyidik yang bersangkutan (bukan atas dasar hasil analisis PPATK atau laporan PJK), dan pada umumnya, kasus pencucian uang melibatkan beberapa PJK dan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri</span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>            </span></span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span></span>Untuk lebih menguatkan upaya perlindungan di atas, Kapolri telah mengeluarkan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Kapolri No.Pol.: 17 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan Khusus Terhadap Pelapor dan Saksi Dalam TPPU. Dalam ketentuan ini, antara lain diatur bahwa p</span><span style="font-size:12pt;">emberi Perlindungan Khusus<span>  </span>adalah Aparat Kepolisian Negara Republik </span><span style="font-size:12pt;">Indonesia</span><span style="font-size:12pt;">, sedangkan pemohon/penerima Perlindungan Khusus : Pelapor, Saksi, PPATK, Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim. Lebih lanjut dijelaskan bahwa : Pelapor adalah : (a) Reporting Parties/Pihak Pelapor/PJK dan (b) setiap orang yang melaporkan dugaan terjadinya TPPU; saksi adalah orang yg memberi keterangan dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang perkara TPPU yg didengar, dilihat dan atau dialami sendiri; dan Keluarga adalah keluarga inti (suami/istri dan anak dari pelapor dan saksi). Sedangka yang dilindungi adalah : keamanan pribadi dari ancaman fisik atau mental; harta benda; perahasiaan dan penyamaran identitas; dan pemberian keterangan tanpa bertatap muka (konfrontasi) dengan tersangka atau terdakwa.</span></font><strong><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman"> </font></span></strong></p>
<p align="justify"><strong><span style="font-size:12pt;"></span></strong><font face="Times New Roman"><strong><span style="font-size:12pt;"><span>c.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">       </span></span></span></strong><strong><span style="font-size:12pt;">Pemblokiran, pembukaaan rahasia bank, dan penyitaan</span></strong></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><strong><span style="font-size:12pt;"></span></strong></font><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">Proses hukum sejak penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan kasus tindak pidana pencucian uang diatur dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 38 UU TPPU. Ketentuan mengenai hukum acara (proses hukum) tersebut sengaja dibuat secara khusus karena tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana baru yang memiliki kharakteristik tersendiri dibandingkan dengan tindak pidana pada umumnya. Hal ini tercermin dari ketentuan mengenai pemblokiran harta kekayaan, permintaan keterangan atas harta kekayaan, penyitaan, alat bukti dan tata cara proses di pengadilan.</font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;"></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">1). Pemblokiran</span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"></span><span style="font-size:12pt;color:black;"><font face="Times New Roman">UU TPPU tidak mengenal pemblokiran rekening, yang diatur dalam UU TPPU adalah harta kekayaan, oleh karena itu yang dapat diblokir oleh penyidik, penuntut umum atau hakim adalah harta kekayaan dan bukan rekening (vide Pasal 32 UU TPPU). Nilai atau besarnya harta kekayaan yang diblokir adalah senilai atau sebesar harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana. Bunga atau penghasilan lain yang didapat dari dana/harta kekayaan yang diblokir dimasukkan dalam klausula Berita Acara pemblokiran</font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;color:black;"></span><span style="font-size:12pt;color:black;"><font face="Times New Roman">Dalam hal dana dalam suatu rekening jumlahnya lebih kecil dari jumlah dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, maka yang diblokir hanya sebesar dana yang ada dalam rekening dimaksud pada saat pemblokiran. Sebaliknya, apabila dana yang ada dalam rekening lebih besar dari nilai yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, maka yang diblokir hanya sebesar dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.</font></span><span style="font-size:12pt;color:black;"><font face="Times New Roman">Oleh karena yang diblokir bukanlah suatu rekening, melainkan harta kekayaan senilai atau sebesar yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, maka aktifitas rekening tidak terganggu, dengan ketentuan jumlah dana yang diblokir dalam rekening tersebut tidak boleh berkurang. </font></span><span style="font-size:12pt;color:black;"><font face="Times New Roman">Jumlah dana yang ada pada rekening untuk sementara diblokir seluruhnya dengan syarat Penyidik/PU/Hakim dalam surat perintah pemblokiran dan Berita Acara Pemblokiran harus menyebutkan mengenai “kepastian jumlah harta kekayaan/uang yang seharusnya diblokir, masih dalam proses penyidikan dan hasilnya akan diberitahukan kemudian.”</font></span><span style="font-size:12pt;color:black;"><font face="Times New Roman">Mengenai tata caranya, perintah pemblokiran dibuat secara tertulis dan jelas dengan menyebutkan point-point yang diatur dapal Pasal 32 ayat (2) UU TPPU dengan tembusan ke PPATK, dan mencantumkan secara jelas pasal UU TPPU yang diduga dilanggar. Tembusan perlu juga dikirim ke Bank Indonesia apabila predicate crime-nya tindak pidana perbankan.</font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;color:black;"></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;color:black;font-family:'Times New Roman';">2).<span>  </span>Permintaan keterangan (membuka rahasia bank)</span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;color:black;font-family:'Times New Roman';"></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">Pasal 33 UU TPPU menjelaskan kriteria para pihak yang dapat dimintakan informasi rekeningnya tanpa harus berlaku ketentuan rahasia bank<span>  </span>yaitu : </font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">1) pihak yang telah dilaporkan oleh PPATK, </font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">2) tersangka dan </font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">3) terdakwa.<span>  </span></font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman"><span></span>Di luar tiga kategori tersebut di atas, tidak bisa dimintakan kepada bank mengenai informasi suatu rekeningnya, kecuali menggunakan mekanisme umum yaitu adanya permintaan tertulis dari pimpinan instansi kepada Gubernur Bank Indonesia.</font></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">Jika dalam perkembangan penyidikan diketahui adanya pihak lain yang diduga terkait dengan aliran dana atau terkait dengan suatu tindak pidana, sedangkan orang tersebut tidak termasuk dalam tiga kategori di atas, maka hal-hal yang perlu dilakukan penyidik, antara lain :</font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;"></span><span style="font-size:12pt;color:black;font-family:Symbol;"><span>·<span style="font:7pt 'Times New Roman';">        </span></span></span><span style="font-size:12pt;color:black;"><font face="Times New Roman">Penyidik menginformasikan ke PPATK dan selanjutnya PPATK memberitahukan ke PJK untuk dilaporkan sebagai STR. STR ini selanjutnya dianalisis oleh PPATK dan hasil analisisnya dilaporkan ke penyidik untuk ditindaklanjuti. </font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;color:black;"></span><span style="font-size:12pt;color:black;font-family:Symbol;"><span>·<span style="font:7pt 'Times New Roman';">        </span></span></span><span style="font-size:12pt;color:black;"><font face="Times New Roman">Penyidik menginformasikan ke PJK, dan oleh PJK dilaporkan ke PPATK sebagai STR. Kemudian STR dianalisis oleh PPATK dan hasilnya dilaporkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.</font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;color:black;"></span><span style="font-size:12pt;color:black;font-family:Symbol;"><span>·<span style="font:7pt 'Times New Roman';">        </span></span></span><span style="font-size:12pt;color:black;"><font face="Times New Roman">Penyidik meminta izin kepada Gubernur BI untuk membuka rahasia bank.</font></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">Permintaan informasi/keterangan harus dibuat dalam bentuk surat tertulis dengan syarat :</font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;"></span><span style="font-size:12pt;font-family:Symbol;"><span>·<span style="font:7pt 'Times New Roman';">        </span></span></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai Pasal 33 ayat (4) UU TPPU</font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;"></span><span style="font-size:12pt;font-family:Symbol;"><span>·<span style="font:7pt 'Times New Roman';">        </span></span></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">menyebutkan maksud dan tujuan permintaan informasi, antara lain : status permintaan informasi (untuk penyidikan atau penuntutan); tindak pidana yang disangkakan/ didakwakan (dugaan TPPU berikut predicate crime-nya); identitas seseorang; tempat harta kekayaan (cabang Bank tertentu); nomor rekening (jika ada); dan periode transaksi yang dilakukan.</font></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">Surat dari penyidik ke bank/PJK perihal permintaan informasi/keterangan terkait dengan tindak lanjut STR dengan tembusan ke PPATK. Dalam hal tindak lanjut STR tersebut terkait dengan tindak pidana perbankan, surat tersebut ditembuskan baik ke PPATK dan Bank Indonesia.</font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;"></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">Untuk mengurangi intensitas hubungan langsung penegak hukum ke PJK dalam rangka TPPU,<span>  </span>sebisa mungkin hubungan langsung tersebut dilakukan sejak nasabah bank yang bersangkutan telah dijadikan tersangka kasus TPPU. Selama masih dalam penyelidikan, PPATK menjadi fasilitator antara PJK dengan penegak hukum.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">3)<span>  </span>Penyitaan</span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">Dana yang disita tetap berada dalam rekening di bank yang bersangkutan (bank tempat dilakukannya pemblokiran) dengan status barang sitaan atas nama penyidik atau pejabat yang berwenang. Hal ini sesuai dengan petunjuk pelaksanaan Keputusan Bersama Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia No.KEP-126/JA/11/1997, No.KEP/10/XI/1997, No.30/KEP/GBI Tanggal 6 November 1997 tentang Kerjasama Penanganan Kasus Tindak Pidana Di Bidang Perbankan.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">4)<span>  </span>Pemeriksaan</span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">Berita Acara Pemeriksaan seharusnya tidak mencantumkan nama pelapor dan saksi serta hal-hal lain yang mengarah pada terungkapnya identitas pelapor maupun saksi; atau </font></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">BAP dibuat dalam bentuk Berita Acara Pendapatan oleh penyidik. Hal ini terkait dengan Perlindungan khusus bagi saksi dan Pelador. Dalam rangka memberikan perlindungan bagi pelapor dan saksi serta perlindungan bagi penyidik, hal-hal yang musti dilakukan antara lain :</font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;"></span><span style="font-size:12pt;font-family:Symbol;"><span>·<span style="font:7pt 'Times New Roman';">        </span></span></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">Permintaan saksi dari bank diajukan secara tertulis kepada bank (permintaan bukan ditujukan pada nama pejabat bank)</font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;"></span><span style="font-size:12pt;font-family:Symbol;"><span>·<span style="font:7pt 'Times New Roman';">        </span></span></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">kapasitas saksi adalah mewakili institusi (bukan individu)</font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;"></span><span style="font-size:12pt;font-family:Symbol;"><span>·<span style="font:7pt 'Times New Roman';">        </span></span></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">tidak menyebutkan identitas pelapor dan saksi, atau identitasnya disamarkan (a.l. laki-laki jadi perempuan, atau sebaliknya).</font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;"></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">Sebisa mungkin yang menjadi saksi adalah orang bagian legal (yang mengerti transaksi) dan bukan orang yang secara langsung menangani transaksi yang sedang diproses.</span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">Dalam mengungkap fakta bahwa seseorang mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaan dimaksud berasal dari hasil tindak pidana, penyidik dapat menjelaskan dengan pendekatan bahwa :</span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">Diketahui sama dengan dolus atau sengaja, artinya seseorang itu benar mengetahui bahwa harta kekayaan untuk bertransaksi berasal dari hasil tindak pidana, terlepas apakah tindak pidana dilakukan sendiri, dilakukan bersama-sama dengan orang lain atau dilakukan orang lain.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">Patut menduga artinya culva atau alfa, subyek lalai dalam menilai terhadap harta kekayaan. </span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">Di samping itu, patut menduga dapat dilihat pula dari kecakapan seseorang, artinya seseorang tersebut harus memiliki kapasitas untuk dapat dinilai apakah lalai atau tidak</span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">Secara praktis, untuk dapat menilai bahwa suatu harta kekayaan diketahuinya atau patut diduganya berasal dari hasil tindak pidana, dapat dilihat dari :</span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:Wingdings;"><span>ü<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">apakah transaksi yang dilakukan sesuai profile?</span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:Wingdings;"><span>ü<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">apakah seseorang tersebut melakukan transaksi sesuai kapasitasnya?</span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:Wingdings;"><span>ü<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">apakah transaksi yang dilakukan terdapat underlying transaksinya?</span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">Terlepas dari hal tersebut di atas, sesuai penjelasan Pasal 3 UU TPPU, untuk dapat dimulainya pemeriksaan TPPU, terhadap unsur “harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya </span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">Pembuktian tersebut menjadi tanggung jawab (beban)<span>  </span>terdakwa saat pemeriksaan di sidang pengadilan. Hal ini sesuai Pasal 35 UU TPPU bahwa terdakwa <span>wajib</span> membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana.</font></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">Berkenaan dengan pendakwaan dalam sidang pengadilan, terhadap dakwaan komulatif tidak ada masalah, tetapi terhadap dakwaan alternatif (primer subsidier) akan muncul masalah karena dipisah pemberkasannya. Seringkali satu alat bukti digunakan terhadap kedua kasus (predicate crime dan money laundering). Dalam common law system, apabila proses pidana menyimpang dari due process of law (hukum acara) maka proses hukum gugur/batal.</font></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"> </span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"></span><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"><strong>D.<span>  </span>Penutup</strong></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">Dari uraian di atas, dapat disimpulan hal-hal sebagai berikut :</span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">a. Yurisdiksi dan<span>  </span>semua negara sudah menempatkan upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang sebagai bagian penting dalam upaya untuk menurunkan angka kriminalitas dan turut membantu dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">b. <span> </span>Seluruh lembaga yang memberikan jasa di bidang keuangan atau terkait dengan keuangan menjadi penentu atau garda terdepan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang melalui peranan yang diberikan berupa melaporkan transaksi keuangan yang diwajibkan oleh undang-undang.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">c. <span> </span>Perbankan sebagai: lembaga yang mengelola keuangan terbesar dengan pangsa lebih dari 90% dari seluruh lembaga keuangan yang ada;<span>  </span>lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang memungkinkan untuk bertransaksi secara cepat dan tepat; serta adanya kerahasian bank yang cukup ketat, maka berpotensi menjadi sarara dan sasaran pencucian uang.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">d. Pencuci uang senantisa mencari tempat yang aman untuk menempatkan atau mencuci uangnya. Dalam hal bank umum telah menerapkan prinsip mengenal nasabah yang ketat maka Bank Perkreditan Rakyat menjadi incaran berikutnya bagi para pencuci uang.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">e.<span>  </span>Hingga saat ini belum terdapat laporan transaksi keuangan mencurigakan dari BPR, namun belum bisa diidentifikasi apa penyebab tidak adanya pelaporan tersebut.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">f.<span>    </span>Peraturan perundang-undangan telah mengatur secara rinci mengenai perlindungan yang dapat diberikan kepada pelapor dan saksi.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">g.<span>  </span>Bank Indonesia telah mengeluarkan ketentuan terkait dalam upaya pencegahan melalui penerapan prinsip mengenal nasabah, dan PPATK telah memberikan pedoman bagaimana melakukan identifikasi untuk menetapkan suatu transaksi memenuhi unsur mencurigakan dan bagaimana cara melaporkannya.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">h.<span>  </span>Dari laporan transaksi keuangan mencurigakan dan laporan transaksi keuangan tunai yang diterima dan informasi yang telah dikumpulkan oleh PPATK, hingga akhir Juli 2006, PPATK telah menyampaikan kepada Polisi dan Jaksa sebanyak 411 kasus, dan lebih dari </span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">30 kasus telah diputus oleh pengadilan meliputi 1 perkara terorisme, 23 perkara tindak pidana perbankan dan/atau korupsi yang berkaitan dengan pencucian uang, serta 6 perkara pencucian uang.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">Dalam upaya lebih mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang hendaknya semua pihak terkait perlu membangun persepsi yang sama sehingga peran dan tugasnya dapat dipahami secara pasti yang pada gilirannya tujuan pembangunan rezim anti pencucian uang di Indonesia dapat tercapai yaitu angka kriminalitas semakin menurun dan stabilitas keuangan semakin meningkat. Khusus terhadap BPR, perlu adanya perhatian khusus baik dari Bank Indonesia selaku regulator dan PPATK selaku focal point-nya untuk mengambil langkah proaktif seperti kegiatan sosialisasi, pemeriksaan khusus kepatuhan secara berkala terkait dengan penerapan prinsip mengenal nasabah dan kepatuhan kewajiban pelaporan serta pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran tersebut.</span></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<hr SIZE="1" width="33%" align="left" /><a name="_ftn1" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref1" title="_ftn1"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:'Times New Roman';">[1]</span></span></span></span></span></a><font size="2"><font face="Times New Roman"><span> </span><span>Tidak diterapkannya KYC secara memadai dapat mengakibatkan bank menghadapi berbagai risiko dalam hubungan dengan nasabah dan <span>lawan transaksi</span>, khususnya risiko reputasi, risiko operasional, risiko legal dan risiko terkonsentrasi transaksi. Risiko-risiko tersebut dapat mengakibatkan bank menanggung biaya yang signifikan, seperti penarikan dana oleh deposan, pengakhiran fasilitas antar-bank, tuntutan terhadap bank, biaya investigasi, pembekuan atau penyitaan aset bahkan sampaikan risiko ditutupnya bank yang bersangkutan.</span><span></span></font></font></p>
<p align="justify" style="text-indent:36pt;margin:0;" class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn2" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref2" title="_ftn2"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:'Times New Roman';">[2]</span></span></span></span></span></a><font size="2"><font face="Times New Roman"><span> FATF Secretariat,<span>    </span><em>The Review of<span>   </span>The Forty Recommendations FATF on Money Laundering,</em> </span><span>15 April 2002</span><span>, <em><span> </span></em>hal.14-25</span></font></font></p>
<p><a name="_ftn3" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref3" title="_ftn3"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:'Times New Roman';">[3]</span></span></span></span></span></a><font size="2"><font face="Times New Roman"><span> PEPs </span><span>yaitu orang-orang terkemuka yang memegang fungsi publik termasuk pimpinan negara atau pemerintahan, politikus senior, pejabat tinggi, pejabat pengadilan atau militer, pejabat eksekutif dari badan usaha milik negara dan pimpinan partai</span><span></span></font></font><a name="_ftn4" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref4" title="_ftn4"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:'Times New Roman';">[4]</span></span></span></span></span></a><font size="2"><font face="Times New Roman"><span> </span><span>karena <em>Correspondent banking</em><span>  </span>berada<span>  </span>ditengah<span>  </span>sistem<span>   </span>pembayaran<span>   </span>internasional yang memungkinkan bank di seluruh dunia melakukan pembayaran kepada dan melalui satu bank kepada bank lain</span></font></font><span></span></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/sudiharsa.wordpress.com/12/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/sudiharsa.wordpress.com/12/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/sudiharsa.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/sudiharsa.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/sudiharsa.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/sudiharsa.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/sudiharsa.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/sudiharsa.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/sudiharsa.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/sudiharsa.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/sudiharsa.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/sudiharsa.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/sudiharsa.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/sudiharsa.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/sudiharsa.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/sudiharsa.wordpress.com/12/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sudiharsa.wordpress.com&amp;blog=1261671&amp;post=12&amp;subd=sudiharsa&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sudiharsa.wordpress.com/2007/06/20/pencegahan-dan-pemberantasan-pencucian-uang-di-perbankan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c32834106ff43af2025e8a200aaf4334?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">sudiharsa</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://sudiharsa.files.wordpress.com/2007/06/original_moneymanag.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">original_moneymanag.jpg</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA</title>
		<link>http://sudiharsa.wordpress.com/2007/06/20/penanganan-tindak-pidana-pencucian-uang-di-indonesia-2/</link>
		<comments>http://sudiharsa.wordpress.com/2007/06/20/penanganan-tindak-pidana-pencucian-uang-di-indonesia-2/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 20 Jun 2007 04:19:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sudiharsa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sudiharsa.wordpress.com/2007/06/20/penanganan-tindak-pidana-pencucian-uang-di-indonesia-2/</guid>
		<description><![CDATA[A.     Pendahuluan Sekian banyak para cendekia dan pengamat memandang bahwa persoalan penegakan hukum khususnya dalam penanganan perkara yang lemah menjadi penyebab utama keterpurukan negara Indonesia dewasa ini. Hal ini tidak dapat dipungkiri apabila melihat fenomena yang terjadi seperti isu penanganan perkara yang bersifat tebang pilih, kurangnya political will dan moral hazard dari pemegang kekuasaan serta [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sudiharsa.wordpress.com&amp;blog=1261671&amp;post=8&amp;subd=sudiharsa&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:'Times New Roman';"><span><strong><a rel="attachment wp-att-7" href="http://sudiharsa.wordpress.com/?attachment_id=7" title="picture-016.jpg"><img width="468" src="http://sudiharsa.files.wordpress.com/2007/06/picture-016.jpg?w=468&#038;h=431" alt="picture-016.jpg" height="431" style="width:406px;height:299px;" /></a></strong></span></span></p>
<p><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:'Times New Roman';"><span><strong>A</strong></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:'Times New Roman';"><span><strong>.</strong><span style="font:7pt 'Times New Roman';">     </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:'Times New Roman';"><strong>Pendahuluan</strong></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:'Times New Roman';"></span><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Sekian banyak para cendekia dan pengamat memandang bahwa persoalan penegakan hukum khususnya dalam penanganan perkara yang lemah menjadi penyebab utama keterpurukan negara </span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Indonesia</span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"> dewasa ini. Hal ini tidak dapat dipungkiri apabila melihat fenomena yang terjadi seperti isu penanganan perkara yang bersifat tebang pilih, kurangnya <em>political will</em> dan <em>moral hazard</em> dari pemegang kekuasaan serta belum harmonisasinya seluruh ketentuan perundang-undangan yang ada. </span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Lebih dari itu, maka mudah ditebak bahwa akhir dari penegakan hukum tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.</span></font><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">Dampak dari semua itu tentu membawa keterpurukan negara yang berkepanjangan dalam berbagai segi, diantaranya rendahnya pertumbuhan ekonomi, dan meningkatnya pengangguran, dan kemiskinan yang pada akhirnya memicu peningkatan angka kriminalitas. Di samping itu, dapak lainnya antara lain adalah relatifnya rendahnya tingkat kompetisi perdagangan, dan kurangnya insentif yang menyebabkan iklim<span>  </span>berusaha tidak dapat berjalan secara kondusif. <span id="more-8"></span></font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">Dari sisi penegakan hukum, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk pencegahan dan pemberantasan berbagai tindak pidana, seperti tindak pidana korupsi. Berbagai upaya tersebut antara lain penerbitan Keppres No.228/1967, pembentukan TGTPK dan KPKPN dan terakhir adalah pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun demikian, dengan upaya ini belum dapat dikatakan kita telah berhasil mengatasi permasalahan penegakan hukum, tercermin dari publikasi yang memuat pemeringkatan negara terkorup yang dikeluarkan oleh <em>Transparancy International</em> dan PERC (<em>Political and Economic Research Consulting</em>) yang selalu menempatkan Indonesai dalam posisi terburuk</font></span><a name="_ftnref1" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftn1" title="_ftnref1"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">[1]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">. Sementara itu, <em>Country Manager International Finance Corporation </em>(IFC), German Vegarra dalam laporan <em>Doing Business in 2006 </em>yang disusun <em>International Finance Corporation </em>(IFC) dan Bank Dunia (<em>World Bank</em>) menyatakan bahwa dari hasil survey kemudahan berbisnis di 166 negara, Indonesia menduduki peringkat bawah. Survei yang dilakukan mencakup tujuh paket indikator iklim bisnis, yaitu memulai<span>  </span>bisnis, mempekerjakan, menghentikan pegawai, menetapkan kontrak kerja, mendaftarkan property, memperoleh kredit, melindungi investor dan menutup usaha. Di samping itu, indikator lain adalah pembayaran pajak, lisensi usaha dan perdagangan antar batas Negara. Hal-hal yang melemahkan posisi Indonesia (tahun lalu Indonesia masuk urutan 115 negara dari 145 negara) adalah<span>  </span>tingkat kesadaran membayar pajak, dan jumlah hari serta prosedur untuk menetapkan kontrak cukup lama, yaitu 570 hari dengan 34 prosedur (sementara Malaysia hanya 300 hari dan 31 prosedur, dan Singapura hanya 69 hari dengan 23 prosedur)</font></span><a name="_ftnref2" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftn2" title="_ftnref2"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">[2]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">.<span>  </span></font></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">Apa yang telah dilakukan di atas masih terbatas dalam lingkup korupsi dan belum menyentuh tindak pidana lain khususnya tindak pidana yang menghasilkan uang atau harta kekayaan seperti penyuapan, penyelundupan, perbankan, pasar modal, dan lainnya, baik yang melibatkan sektor pemerintahan maupun swasta. Diakui atau tidak bahwa dalam pemberantasan tindak pidana selama ini menghadapi kendala baik teknis maupun non teknis. Pendekatan dalam pemberantasan tindak pidana &#8211; tindak pidana selama ini lebih menitikberatkan bagaimana menjerat pelaku tindak pidana dengan mengidentifikasi perbuatan pidana yang dilakukan. </font></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">Sejak April 2002 telah diperkenalkan sistem penegakan hukum yang relatif baru sebagai salah satu alternatif dalam memecahkan persoalan di atas bukan hanya karena metode yang digunakan berbeda dengan penegakan hukum secara konvensional tetapi juga memberikan kemudahan dalam penanganan perkaranya. Sistem dimaksud adalah rezim anti pencucian uang, dimana<span>  </span>pengungkapan tindak pidana dan pelaku tindak pidana lebih difokuskan pada penelusuran aliran dana/uang haram (<em>follow the money trial</em>) atau transaksi keuangan. Pendekatan ini tidak terlepas dari suatu pendapat bahwa hasil kejahatan (<em>proceeds of crime</em>) merupakan “<em>life blood of the crime</em>”, artinya merupakan darah yang menghidupi tindak kejahatan sekaligus titik terlemah dari rantai kejahatan yang paling mudah dideteksi. Upaya memotong rantai kejahatan ini selain relatif mudah dilakukan juga akan menghilangkan motivasi pelaku untuk melakukan kejahatan karena tujuan pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya terhalangi atau sulit dilakukan. </font></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">Makalah ini akan membahas bagaimana penanganan perkara tindak pidana pencucian uang melalui penerapan Undang-undang No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.25 Tahun 2003 dan peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam membantu upaya memerangi tindak pidana asal (predicate crime) di Indonesia.</font></span><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman"> </font></span></strong></p>
<p align="justify"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"></span></strong><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">B.<span>  </span>Skema Rezim Anti Pencucian Uang di Indonesia</font></span></strong><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>       </span></span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span></span>Sebelum lebih spesifik membahas bagaiamana penanganan tindak pidana pencucian uang, perlu terlebih dahulu secara singkat diuraikan mengenai rezim anti pencucian uang di </span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Indonesia</span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">.<span>  </span>Rezim anti pencucian uang di </span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Indonesia</span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"> dibangun dengan melibatkan berbagai komponen, yaitu : </span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>1.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Sektor keuangan (financial sector) yang terdiri dari pihak pelapor (reporting parties-penyedia jasa keuangan) dan pengawas &amp; pengatur industri keuangan. Walaupun tidak termasuk dalam sistem keuangan dan pihak pelapor, Ditjen Bea dan Cukai dapat dikelompokkan dalam sektor ini karena berperan dalam menyampaikan laporan kepada PPATK. Namun apabila dilihat dari kewenangannya, dapat juga Ditjen Bea dan Cukai dimasukkan dalam sector law enforcement. </span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>2.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">PPATK sebagai intermediator (penghubung) antara financial sector<span>  </span>dan<span>  </span>law enforcement/judicial sector. Dalam kedudukan ini, PPATK berada di tengah-tengah antara sektor keuangan dan sector penegakan hukum untuk melakukan seleksi melalui kegiatan analisis terhadap laporan (informasi) yang diterima, yang hasil analisisnya<span>  </span>untuk diteruskan kepada<span>  </span>penegak hokum. Dalam kegiatan analisis tersebut, PPATK menggali informasi keuangan dari berbagai sumber baik dari instansi dalam negeri maupun luar negeri.</span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>3.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Sektor penegakan hukum (law enforcement/judicial sector) yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan. Hasil analisis yang diterima dari PPATK, inilah yang menjadi dasar dari penegak hokum untuk diproses sesuai hokum acara yang berlaku.</span></font><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman"><span>       </span></font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman"><span></span>Di samping itu, terdapat pihak lain yang mendukungnya yaitu Presiden, DPR, Komite Koordinasi TPPU, Publik, lembaga internasional dan instansi terkait dalam negeri seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Kehutanan dan sebagainya. </font></span><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>       </span></span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Di bawah ini diuaraikan secara singkat peran, tugas dan tanggung jawab setiap komponen tersebut.</span></font><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman"> </font></span></strong></p>
<p><strong><span style="font-size:12pt;"></span></strong><strong><span style="font-size:12pt;"></span></strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman"> <a href="http://sudiharsa.files.wordpress.com/2007/06/skema-ml.gif" title="skema-ml.gif"><img width="489" src="http://sudiharsa.files.wordpress.com/2007/06/skema-ml.gif?w=489&#038;h=371" alt="skema-ml.gif" height="371" style="width:562px;height:297px;" /></a></font></span></p>
<p><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">1.<span>   </span>Pihak Pelapor atau Penyedia Jasa Keuangan (Reporting Parties)</font></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">UU TPPU mendefinisikan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) adalah setiap orang yang menyediakan jasa dibidang keuangan atau jasa lainnya yang terkait dengan keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, kustodion, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, perusahaan asuransi, dan kantor pos.</font></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;color:black;line-height:150%;font-family:'Times New Roman';">PJK memiliki kewajiban menyampaikan kepada PPATK berupa Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) sebagaimana diatur dalam pasal 13 UU TPPU.</span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;color:black;line-height:150%;font-family:'Times New Roman';"> </span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">2. <span>  </span>Pengawas dan Pengatur Industri Keuangan</font></span><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">a.<span>      </span>Bank </span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Indonesia</span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"></span></font></p>
<p align="justify" style="line-height:150%;margin:6pt 0 0 36pt;" class="MsoBodyText"><font size="4" face="Times New Roman">Bank Indonesia adalah bank sentral yang memiliki tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Sesuai UU tersebut, Bank Indonesia memiliki tugas dan tanggung jawab utama menjaga dan memelihara stabilitas nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia memiliki kewenangan menetapkan kebijakan moneter, memelihara dan mengatur system pembayaran dan mengatur serta mengawasi bank. Dalam melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan bank, sesuai UU No. 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No.10 tahun 1998 Bank Indonesia memiliki kewenangan memberikan izin, mengatur, mengawasi dan memberikan sanksi terhadap bank (Bank Umum dan BPR).</font></p>
<p><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:150%;">Sebagai otoritas pengawas bank, Bank </span><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:150%;">Indonesia</span><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:150%;"> bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan anti-money laundering<span>  </span>(AML) policy, termasuk didalamnya adalah pelaksanaan KYC principles. </span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"></span></font><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman"><span>      </span>b.<span>   </span>BAPEPAM (Capital Market Supervisory Agency) &#8211; Lembaga Keuangan</font></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">Pedoman, pengaturan dan pengawasan terhadap pasar modal dan lembaga keuangan non bank menjadi tanggung jawab BAPEPAM – Lembaga Keuangan agar kegiatan pasar modal dan lembaga keuangan dilaksanakan secara fair dan efisien serta dapat melindungi kepentingan investor dan public sebagaimana diatur dalam UU<span>  </span>No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal untuk kegiatan pasar modal dan peraturan perundang-undangan lain untuk kegiatan lembaga keuangan non bank.<span>  </span>Di samping itu, sebagai regulator Bapepam- Lembaga Keuangan juga turut berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan KYC Principles bagi industri pasar modal dan lembaga keuangan.</font></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman"> </font></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">2.<span>  </span>Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK)</font></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:'Times New Roman';">PPATK adalah lembaga independen, bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang sesuai dengan UU TPPU. PPATK merupakan lembaga intelijen di bidang keuangan (<em>financial intelligence unit</em>-FIU) yang dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh 4 Wakil Kepala. Dalam Pasal 26, PPATK antara lain bertugas mengumpulkan informasi, melakukan analisis dan mengevaluasi informasi. Dalam pengumpulan informasi, disamping menerima laporan transaksi keuangan mencurigakan dan laporan transaksi keuangan tunai, PPATK juga menerima dari Ditjen Bea dan Cukai berupa laporan pembawaan uang tunai keluar masuk wilayah pabean Republik Indonesia senilai Rp 100 juta atau lebih. Apabila dari hasil analisis terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang, maka hasil analisis tersebut disampaikan kepada Kepolisian dan Kejaksaan. <span style="color:red;"></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">3.<span>  </span>Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan)</font></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">Berdasarkan laporan hasil analisis PPATK, Kepolisian selaku penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk membuat terang suatu kasus dengan mencari bukti untuk menentukan apakah terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang atau tidak. Apabila dalam penyidikan diperoleh bukti yang cukup, selanjutnya berkas perkara diteruskan kepada Kejaksaan untuk pembuatan dakwaan atau tuntutan dalam sidang pengadilan.</font></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">4.<span>   </span>Presiden, DPR, Publik dan Komite Koordinasi TPPU</font></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">Di samping DPR, setiap 6 bulan sekali Presiden menerima laporan kinerja pembangunan rezim anti pencucian uang dari PPATK. Laporan ini akan digunakan oleh Pemerintah dan DPR dalam mengevaluasi pembangunan rezim anti pencucian uang guna menetapkan kebijakan umum dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.<span>  </span>Sementara itu, laporan kinerja PPATK khususnya dan pembangunan rezim anti pencucian uang pada umumnya juga dilaporkan ke publik dalam rangka transparansi dan akuntabilitas PPATK. Mengingat badan pelaksana (<em>implementing agency</em>) pembangunan rezim anti pencucian uang cukup banyak, diperlukan koordinasi yang efektif dan berkesinambungan. Oleh karena itu, melalui Keputusan Presiden No.1 Tahun 2004 tanggal 5 Januari 2004 dibentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,<span>  </span>yang diketuai oleh Menko Polhukkam, Wakil Ketua Menko Perekonomian, sekeretaris Kepala PPATK, dan beranggotakan 17 pimpinan instansi terkait.</font></span><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman"> </font></span></strong><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">C.<span>  </span>Pengertian dan Pola Tindak Pidana Pencucian Uang serta Hubungannya dengan Tindak Pidana Asal</font></span></strong><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">1.<span>  </span>Pengertian</font></span></strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman"><span>            </span>Pencucian uang secara umum merupakan suatu cara menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana sehingga nampak seolah-olah harta kekayaan dari hasil tindak pidana tersebut sebagai hasil kegiatan yang sah. Lebih rinci di dalam Pasal 1 angka 1 UU TPPU, pencucian uang didefinisikan sebagai perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. UU TPPU telah membatasi bahwa hanya harta kekayaan yang diperoleh dari 24 jenis tindak pidana dan tindak pidana lainnya yang diancam dengan hukuman 4 tahun penjara atau lebih sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2, yang dapat dijerat dengan sanksi pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam pasal 3 dan Pasal 6.</font></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman"> </font></span><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">2.<span>  </span>Pola tindak pidana pencucian uang</font></span></strong><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>            </span>Modus kejahatan pencucian uang dari waktu ke waktu semakin kompleks dengan menggunakan teknologi dan rekayasa keuangan yang cukup <em>complicated</em>. </span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Secara sederhana, kegiatan ini pada dasarnya dapat dikelompokkan pada tiga pola kegiatan, yakni : <em>placement, layering </em><em>dan <span>integration</span></em><span>.</span></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>            </span><em>Placement,</em></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"> merupakan upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu aktifitas kejahatan ke dalam system<span>  </span>keuangan. Dalam hal ini terdapat pergerakan fisik uang tunai hasil kejahatan, baik melalui penyeludupan uang tunai dari suatu negara ke negara lain, menggabungkan antara uang tunai yang berasal dari kejahatan dengan uang yang diperoleh dari hasil kegiatan yang sah, ataupun dengan memecah uang tunai dalam jumlah besar menjadi jumlah kecil ataupun didepositokan di bank atau dibelikan surat berharga seperti misalnya saham-saham atau juga mengkonversikan kedalam mata uang lainnya atau transfer uang kedalam valuta asing.</span></font><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman"><span> </span><span>           </span><em>Layering</em>, diartikan sebagai memisahkan hasil kejahatan dari sumbernya yaitu aktifitas kejahatan yang terkait melalui beberapa tahapan transaksi keuangan. Dalam hal ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ketempat lainnya melalui serangkaian transaksi yang kompleks yang didesain untuk menyamarkan/mengelabui sumber dana “haram” tersebut. <span>Layering </span>dapat pula dilakukan melalui pembukaan sebanyak mungkin ke rekening-rekening perusahaan-perusahaan fiktif dengan memanfaatkan ketentuan rahasia bank, terutama di negara-negara yang tidak kooperatif dalam upaya memerangi kegiatan pencucian uang.</font></span><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>            </span><em>Integration</em>, </span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">yaitu upaya untuk menetapkan suatu landasan sebagai suatu <em>’<span>legitimate<span>  </span>explanation&#8217; </span></em>bagi hasil kejahatan. Disini uang yang di ‘cuci’ melalui <span>placement </span>maupun <span>layering </span>dialihkan kedalam kegiatan-kegiatan resmi sehingga tampak tidak berhubungan sama sekali dengan aktifitas kejahatan sebelumnya yang menjadi sumber dari uang yang di-<span>laundry</span>. Pada tahap ini uang yang telah dicuci dimasukkan kembali kedalam sirkulasi dengan bentuk yang sejalan dengan aturan hukum. </span></font><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">3. Hubungan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana lainnya</font></span></strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">Hubungan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (predicate crime) dapat dilihat pada Pasal 2 ayat (1) huruf a bahwa hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia. Sehingga tepat sekali pendapat bahwa tidak akan ada money laundering kalau tidak ada kejahatan yang menghasilkan uang/harta kekayaan (“no crime no money laundering”). Sesuai dengan Pasal 1 UUTPPU yang telah diuraikan di atas, semua harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil kejahatan yang disembunyikan atau disamarkan merupakan pidana pencucian uang.</font></span><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Di lain pihak, pidana pencucian uang merupakan tindak pidana yang beridiri sendiri (independent crime) karena delik pidana pencucian uang telah dirumuskan secara mandiri sesuai Pasal 3 dan 6 UU TPPU. </span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Proses tindak pidana pencucian uang tidak harus menunggu adanya putusan pidana atas tindak pidana asal (predicate crime). Hal ini tepat sekali karena memang di dalam Pasal 3 dan 6 UUTPPU, perumusannya “harta kekayaan <strong>yang diketahui atau patut diduga</strong> berasal dari hasil kejahatan” dan bukan “harta kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan”. Dengan demikian, hanya cukup dengan dugaan bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari hasil tindak pidana maka pidana pencucian uang dapat diterapkan sepanjang seluruh unsur pidananya dan proses acara pidananya telah terpenuhi (lihat penjelasan Pasal 3 ayat 1 UUTPPU).</span></font><span style="line-height:150%;text-decoration:none;"><strong><u><font face="Times New Roman"> </font></u></strong></span><span style="line-height:150%;text-decoration:none;"><strong><u><font face="Times New Roman">D. Mekanisme Penanganan Perkara Pencucian Uang</font></u></strong></span><span style="font-weight:normal;line-height:150%;text-decoration:none;"><u><font face="Times New Roman">Proses penanganan perkara tindak pidana pencucian uang secara umum tidak ada bedanya dengan penanganan perkara tindak pidana lainnya. Hanya saja, dalam penanganan perkara tindak pidana pencucian uang melibatkan satu institusi yang relatif baru yaitu PPATK. Keterlibatan PPATK lebih pada pemberian informasi keuangan yang bersifat rahasia (<em>financial intelligence</em>) kepada penegak hukum terutama kepada penyidik tindak pidana pencucian uang, yaitu penyidik Polisi. Proses penanganan tersebut adalah sebagai berikut :</font></u></span><span style="font-weight:normal;line-height:150%;text-decoration:none;"><u><font face="Times New Roman"> </font></u></span><span style="font-weight:normal;line-height:150%;text-decoration:none;"><u><font face="Times New Roman"> </font></u></span><span style="font-weight:normal;line-height:150%;text-decoration:none;"><u><font face="Times New Roman">1.<span>  </span><span> </span>Peran Penyedia Jasa Keuangan (PJK), FIU dan Masyarakat</font></u></span><span style="font-weight:normal;line-height:150%;text-decoration:none;"><u><font face="Times New Roman">Peran utama PJK, FIU negara lain dan masyarakat dalam penanganan perkaran pencucian uang adalah memberikan informasi awal. Laporan dan informasi tersebut adalah :</font></u></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">a. <span>  </span>Laporan dari PJK</font></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">Sebagaimana telah disinggung dalam uraian sebelumnya bahwa sesuai Pasal 13 UU TPPU, diatur kewajiban pelaporan PJK kepada PPATK berupa Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) atau Suspicious Transaction Report (STR) dan Laporan Tranksaksi Keuangan Tunai (LTKT) atau Cash Transaction Report (CTR) kepada PPATK. Di dalam internal PPATK, laporan-laporan ini diterima oleh Direktorat Kepatuhan, untuk selanjutnya diteruskan ke Direktorat Analisis setelah melalui pengecekan kelengkapan laporan dimaksud. </font></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">Sesuai Pasal 1 angka 7 UUTPPU, LTKM adalah :</font></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;line-height:150%;font-family:'Times New Roman';"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;line-height:150%;font-family:'Times New Roman';">transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan</span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;line-height:150%;font-family:'Times New Roman';"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;line-height:150%;font-family:'Times New Roman';">transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-undang;</span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;line-height:150%;font-family:'Times New Roman';"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;line-height:150%;font-family:'Times New Roman';">transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.</span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">Apabila PJK mengetahui salah satu dari 3 (tiga) unsur transaksi keuangan mencurigakan, sudah cukup bagi PJK untuk menyampaikannya kepada PPATK sebagai LTKM. LTKM ini sifatnya lebih pada informasi transaksi keuangan dan belum memiliki kualitas sebagai indikasi terjadainya tindak pidana. PJK tidak memiliki kapasitas untuk menilai suatu transaksi memiliki indikasi pidana. Oleh karena itu PPATK berkewajiban untuk melakukan analisis LTKM ini untuk mengidentifikasi ada tidaknya indikasi pidana pencucian uang dan tindak pidana lainnya. Untuk melakukan analisis ini, salah satu data pendukungnya adalah LTKT <span> </span>dari PJK.</font></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">Dalam kaitan ini, maka didalam penanganan perkara tindak pidana pencucian uang peran PJK sangat membantu baik di dalam memberikan keterangan mengenai nasabah maupun simpanannya, dan membantu PPATK dan instansi penegak hukum untuk mentrasir aliran dana dari pihak yang dimintakan oleh PPATK dan instansi penegak hukum.</font></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">b. <span>  </span>Laporan dari masyarakat</font></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">Walaupun UU tidak mengatur kewenangan PPATK untuk menerima informasi dari masyarakat, namun berbagai informasi adanya indikasi tindak pidana sering diterima PPATK. Atas informasi ini, Direktorat Hukum PPATK melakukan analisis untuk mengidentifikasi ada tidaknya indikasi pidana pencucian uang dan tindak pidana lainnya. Informasi dari masyarakat ini diterima PPATK melalui surat secara tertulis dan melalui media internet (www.ppatk.go.id , icon : </font><a href="mailto:contuct-us@ppatk.go.id"><font face="Times New Roman">contuct-us@ppatk.go.id</font></a><font face="Times New Roman">).</font></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">c. <span>  </span>Informasi dari aparat penegak hukum</font></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">Dalam penanganan suatu perkara oleh penyidik, seringkali harta kekayaan hasil tindak pidana terindikasi oleh pelakunya disembunyikan atau disamarkan melalui berbagai perbuatan khususnyamelalui institusi keuangan seperti : penempatan pada bank dalam bentuk deposito, giro atau tabungan serta pentransferan ke bank lainnya; pembelian polis asuransi; pembelian surat berharga pasar uang dan pasar modal; atau perbuatan lain seperti membelanjakan, menukarkan atau dibawa ke luar negeri. </font></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman"> </font></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman"> </font></span><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">d. <span> </span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Informasi dari Financial Intelligence Unit negara lain</span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Berdasarkan hasil analisis PPATK, banyak informasi penting dari FIU negara lain yang menghasilkan kasus pencucian uang dan kasus pidana lainnya. </span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Informasi ini baik diminta atau tidak diminta sesuai dengan standar pertukaran informasi dalam prinsip paguyuban FIU seluruh dunia yang tergabung dalam suatu wadah yang dikenal dengan Egmont Group.</span></font><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman"> </font></span></strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">2.<span>  </span>Peran PPATK </font></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">Menurut Pasal 26 UU TPPU tugas PPATK antara lain: mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengevaluasi laporan dan informasi-informasi di atas. Di samping itu, PPATK dapat memberikan rekomendasi kepada Pemerintah sehubungan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, melaporkan hasil analisis terhadap transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada Kepolisian untuk kepentingan penyidikan dan Kejaksaan untuk kepentingan penuntutan dan pengawasan, membuat dan menyampaikan laporan mengenai kegiatan analisis transaksi keuangan dan kegiatan lainnya secara berkala kepada Presiden, DPR dan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan bagi Penyedia<span>  </span>Jasa Keuangan (PJK).</font></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:'Times New Roman';">Dalam melakukan analisis, PPATK mengumpulkan informasi dari berbagai pihak baik dari FIU negara lain maupun dari instansi dalam negeri yang telah atau belum menandatangani MOU dengan PPATK agar hasil analisis tersebut memeiliki nilai tambah untuk kemudahan proses penegakan hukum. </span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">Pada dasarnya dalam kegiatan analisis adalah kegiatan untuk menghubungkan (”<em>association)</em>” antara uang atau harta hasil kejahatan dengan kejahatan asal melalui identifikasi transaksi-transaksi yang dilakukan, yang pada akhirnya akan mempermudah aparat penegak hukum untuk menjerat si penjahat. </font></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">Proses pendeteksian kegiatan pencucian uang baik pada tahap <span>placement</span>, <span>layering </span>maupun <span>integration </span>akan menjadi dasar untuk merekontruksi asosiasi antara uang atau harta hasil kejahatan dengan si penjahat. Apabila telah terdeteksi dengan baik, proses hukum dapat segera dimulai baik dalam rangka mendakwa tindak pidana pencucian uang maupun kejahatan asalnya yang terkait. Inilah yang menjadi alasan utama mengapa PJK di wajibkan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan (<em>STR-suspicious transaction report</em>) dan transaksi keuangan tunai (<em>CTR-cash transaction report</em>).<span></span></font></span><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Sedangkan Pasal 27 UUTPPU memberikan kewenangan kepada PPATK antara lain: </span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">meminta dan menerima laporan dari PJK, meminta informasi mengenai perkembangan penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang yang telah dilaporkan kepada penyidik atau penuntut umum. </span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Dari tugas dan wewenang tersebut di atas terdapat dua tugas utama yang menonjol dalam kaitannya dengan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, yaitu tugas mendeteksi terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tugas membantu penegakan hukum yang berkaitan dengan pencucian uang dan tindak pidana yang melahirkannya (<em>predicate crimes</em>) khusunya korupsi. </span></font><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">Atas dasar laporan tersebut dan informasi lainnya, PPATK melakukan analisa (mendeteksi tindak pidana pencucian uang) kemudian menyerahkan laporan hasil analisisnya kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan (Pasal 27). Untuk memperoleh laporan dan hasil deteksi atau analisa yang baik PPATK harus menjalin kerjasama yang baik dengan penyedia jasa keuangan dan instansi terkait lainnya atau dengan FIU dari negara lain. Selanjutnya dalam proses penegakan hukum, PPATK dapat melakukan kerjasama dan membantu pihak penyidik dan penuntut umum dengan informasi yang dimiliki. Informasi tersebut dapat berasal dari <span>data base</span> PPATK, sharing informasi dengan instansi pemerintah atau dapat juga berasal dari <span>sharing information </span>dengan FIU dari negara lain sebagaimana telah diuraikan di atas.</font></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">Berdasarkan angka statistik per 31 Agustus 2005, PPATK telah menerima sebanyak <span style="color:red;">2.561 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dari 95 bank umum dan 1 BPR, 4 perusahaan efek, 9 pedagang valas, 1 dana pensiun, 3 lembaga pembiayaan, 1 manajer investasi dan 5 perusahaan asuransi.<span>  </span>Jumlah penyedia jasa keuangan yang telah menyampaikan laporan tersebut dirasakan belum optimal dibandingkan dengan jumlah PJK lebih dari 2.000 perusahaan. Dari 2.561 laporan transaksi keuangan mencurigakan tersebut, PPATK telah melakukan analisis dengan menambahkan data dan informasi yang mendukung, dan hasilnya telah diserahkan kepada Kepolisian sebanyak 330 kasus yang merupakan hasil analisis dari 616 LTKM dan kepada Kejaksaan sebanyak 3 kasus yang merupakan hasil analisis dari 11 LTKM.</span></font></span><span style="font-size:12pt;color:red;line-height:150%;"><font face="Times New Roman"> </font></span><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">F.<span>  </span>Proses Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang </font></span></strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman"> </font></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">Setelah menerima hasil analisis dari PPATK, penyidik kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyelidikan dan penyidikan tidan pidana pencucian uang dengan mendasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana seperti proses penanganan tindak pidana lainnya, kecuali yang secara khusus diatur dalam UU TPPU. Ketentuan-ketentuan khusus ini tentu memberikan keuntungan atau kemudahan bagi penyidik, yaitu :</font></span><font face="Times New Roman"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>1.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span></strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Dari hasil analisis PPATK yang bersumber dari berbagai laporan atau informasi, seperti LTKM, LTKT dan laporan pembawaan uang tunai ke dalam atau ke luar wilayah RI, akan sangat membantu penegak hukum dalam mendeteksi upaya penjahat untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang atau harta yang merupakan hasil tindak pidana korupsi<span>  </span>pada sistem keuangan atau perbankan. Hal ini karena hasil analisis tersebut merupakan filter dari seluruh laporan-laporan yang ada dan memberikan informasi mengenai indikasi hasil tindak pidana, perbuatan pidana, dan pelaku serta jaringan pidana yang terkait. </span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>2.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Pasal 39 sampai 43 UU TPPU memberikan<span>  </span>perlindungan saksi dan pelapor dalam tindak pidana pencucian uang pada setiap tahap pemeriksaan: penyidikan, penuntutan dan peradilan, sehingga mendorong masyarakat untuk menjadi saksi atau melaporkan tindak pidana yang terjadi. Hal tersebut mengakibatkan upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang menjadi lebih efektif.<span>  </span>Perlindungan ini antara lain<span>  </span>berupa kewajiban merahasiakan identitas saksi dan pelapor dengan ancaman pidana bagi<span>  </span>pihak yang membocorkan dan<span>  </span>perlindungan khusus oleh negara<span>  </span>terhadap kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya termasuk keluarganya. </span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>3.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Adanya pembuktian terbalik, yaitu terdakwa di sidang pengadilan <strong>wajib </strong>membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana. (Pasal 35 UU TPPU). </span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>4.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Dalam penyidikan, dapat memanfaatkan FIU/PPATK untuk memperoleh keterangan dari FIU negara lain atau memanfaatkan data base dan hasil analisis<span>  </span>yang dimiliki FIU/PPATK.</span></font><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">Di samping ketentuan yang telah diuraikan di atas, pasal 30 sampai dengan 38 UU TPPU secara khusus telah mengatur proses hukum tindak pidana pencucian uang sejak penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Ketentuan mengenai hukum acara (proses hukum) tersebut sengaja dibuat secara khusus karena tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana baru yang memiliki kharakteristik tersendiri dibandingkan dengan tindak pidana pada umumnya. Hal ini tercermin dari ketentuan mengenai pemblokiran harta kekayaan, permintaan keterangan atas harta kekayaan, penyitaan, alat bukti dan tata cara proses di pengadilan.</font></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;line-height:150%;font-family:'Times New Roman';">1.<span>   </span>Pemblokiran</span><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">UU TPPU tidak mengenal pemblokiran rekening, yang diatur dalam UU TPPU adalah harta kekayaan, oleh karena itu yang dapat diblokir oleh penyidik, penuntut umum atau hakim adalah harta kekayaan dan bukan rekening (vide Pasal 32 UU TPPU). Nilai atau besarnya harta kekayaan yang diblokir adalah senilai atau sebesar harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana. Bunga atau penghasilan lain yang didapat dari dana/harta kekayaan yang diblokir dimasukkan dalam klausula Berita Acara pemblokiran</font></span><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">Dalam hal dana dalam suatu rekening jumlahnya lebih kecil dari jumlah dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, maka yang diblokir hanya sebesar dana yang ada dalam rekening dimaksud pada saat pemblokiran. Sebaliknya, apabila dana yang ada dalam rekening lebih besar dari nilai yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, maka yang diblokir hanya sebesar dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.</font></span><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">Oleh karena yang diblokir bukanlah suatu rekening, melainkan harta kekayaan senilai atau sebesar yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, maka aktifitas rekening tidak terganggu, dengan ketentuan jumlah dana yang diblokir dalam rekening tersebut tidak boleh berkurang.</font></span><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">Jumlah dana yang ada pada rekening untuk sementara diblokir seluruhnya dengan syarat Penyidik/PU/Hakim dalam surat perintah pemblokiran dan Berita Acara Pemblokiran harus menyebutkan mengenai “kepastian jumlah harta kekayaan/uang yang seharusnya diblokir, masih dalam proses penyidikan dan hasilnya akan diberitahukan kemudian.”</font></span><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">Mengenai tata caranya, perintah pemblokiran dibuat secara tertulis dan jelas dengan menyebutkan point-point yang diatur dapal Pasal 32 ayat (2) UU TPPU dengan tembusan ke PPATK, dan mencantumkan secara jelas pasal UU TPPU yang diduga dilanggar. Tembusan perlu juga dikirim ke Bank Indonesia apabila predicate crime-nya tindak pidana perbankan.</font></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;color:black;line-height:150%;font-family:'Times New Roman';">2.<span>  </span>Permintaan keterangan (membuka rahasia bank)</span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">Sebagaimana telah diuraikan di atas, untuk meminta keterangan dari Penyedia Jasa Keuangan tentang Harta Kekayaan setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK, tersangka, atau terdakwa, tidak diperlukan permohonan dari Kapolri/Jaksa Agung/Ketua Mahkamah Agung untuk meminta izin dari Gubernur BI (Pasal 33 UU TPPU). Sementara itu, untuk kasus korupsi, menurut UU No. 31 Tahun 1999,<span>  </span>tetap diperlukan permohonan dari Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung untuk meminta keterangan tentang keadaan keuangan seorang tersangka korupsi (Pasal 29). Dengan demikian, ketentuan dalam UU TPPU<span>  </span>dapat mempercepat upaya untuk memperoleh barang bukti dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi.</font></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">Pasal 33 UU TPPU menjelaskan kriteria para pihak yang dapat dimintakan informasi rekeningnya tanpa harus berlaku ketentuan rahasia bank<span>  </span>yaitu : 1) pihak yang telah dilaporkan oleh PPATK, 2) tersangka dan 3) terdakwa.<span>  </span>Di luar tiga kategori tersebut di atas, tidak bisa dimintakan kepada bank mengenai informasi suatu rekeningnya, kecuali menggunakan mekanisme umum yaitu adanya permintaan tertulis dari pimpinan instansi kepada Gubernur Bank Indonesia.</font></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">Jika dalam perkembangan penyidikan diketahui adanya pihak lain yang diduga terkait dengan aliran dana atau terkait dengan suatu tindak pidana, sedangkan orang tersebut tidak termasuk dalam tiga kategori di atas, maka hal-hal yang perlu dilakukan penyidik, antara lain :</font></span><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:150%;font-family:Symbol;"><span>·<span style="font:7pt 'Times New Roman';">        </span></span></span><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">Penyidik menginformasikan ke PPATK dan selanjutnya PPATK memberitahukan ke PJK untuk dilaporkan sebagai STR. STR ini selanjutnya dianalisis oleh PPATK dan hasil analisisnya dilaporkan ke penyidik untuk ditindaklanjuti. </font></span><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:150%;font-family:Symbol;"><span>·<span style="font:7pt 'Times New Roman';">        </span></span></span><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">Penyidik menginformasikan ke PJK, dan oleh PJK dilaporkan ke PPATK sebagai STR. Kemudian STR dianalisis oleh PPATK dan hasilnya dilaporkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.</font></span><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:150%;font-family:Symbol;"><span>·<span style="font:7pt 'Times New Roman';">        </span></span></span><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">Penyidik meminta izin kepada Gubernur BI untuk membuka rahasia bank.</font></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">Permintaan informasi/keterangan harus dibuat dalam bentuk surat tertulis dengan syarat :</font></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:Symbol;"><span>·<span style="font:7pt 'Times New Roman';">        </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai Pasal 33 ayat (4) UU TPPU</font></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:Symbol;"><span>·<span style="font:7pt 'Times New Roman';">        </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">menyebutkan maksud dan tujuan permintaan informasi, antara lain : status permintaan informasi (untuk penyidikan atau penuntutan); tindak pidana yang disangkakan/ didakwakan (dugaan TPPU berikut predicate crime-nya); identitas seseorang; tempat harta kekayaan (cabang Bank tertentu); nomor rekening (jika ada); dan periode transaksi yang dilakukan.</font></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">Surat dari penyidik ke bank/PJK perihal permintaan informasi/keterangan terkait dengan tindak lanjut STR dengan tembusan ke PPATK. Dalam hal tindak lanjut STR tersebut terkait dengan tindak pidana perbankan, surat tersebut ditembuskan baik ke PPATK dan Bank Indonesia.</font></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;line-height:150%;font-family:'Times New Roman';">Untuk mengurangi intensitas hubungan langsung penegak hukum ke PJK dalam rangka TPPU,<span>  </span>sebisa mungkin hubungan langsung tersebut dilakukan sejak nasabah bank yang bersangkutan telah dijadikan tersangka kasus TPPU. Selama masih dalam penyelidikan, PPATK menjadi fasilitator antara PJK dengan penegak hukum.</span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;line-height:150%;font-family:'Times New Roman';">3.<span>   </span>Penyitaan</span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">Dana yang disita tetap berada dalam rekening di bank yang bersangkutan (bank tempat dilakukannya pemblokiran) dengan status barang sitaan atas nama penyidik atau pejabat yang berwenang. Hal ini sesuai dengan petunjuk pelaksanaan Keputusan Bersama Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia No.KEP-126/JA/11/1997, No.KEP/10/XI/1997, No.30/KEP/GBI Tanggal 6 November 1997 tentang Kerjasama Penanganan Kasus Tindak Pidana Di Bidang Perbankan. </font></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;line-height:150%;font-family:'Times New Roman';">Dalam mengungkap fakta bahwa seseorang mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaan dimaksud berasal dari hasil tindak pidana, penyidik dapat menjelaskan dengan pendekatan bahwa :</span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;line-height:150%;font-family:'Times New Roman';"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;line-height:150%;font-family:'Times New Roman';">Diketahui sama dengan dolus atau sengaja, artinya seseorang itu benar mengetahui bahwa harta kekayaan untuk bertransaksi berasal dari hasil tindak pidana, terlepas apakah tindak pidana dilakukan sendiri, dilakukan bersama-sama dengan orang lain atau dilakukan orang lain.</span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;line-height:150%;font-family:'Times New Roman';"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;line-height:150%;font-family:'Times New Roman';">Patut menduga artinya culva atau alfa, subyek lalai dalam menilai terhadap harta kekayaan. </span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;line-height:150%;font-family:'Times New Roman';"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;line-height:150%;font-family:'Times New Roman';">Di samping itu, patut menduga dapat dilihat pula dari kecakapan seseorang, artinya seseorang tersebut harus memiliki kapasitas untuk dapat dinilai apakah lalai atau tidak</span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;line-height:150%;font-family:'Times New Roman';"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;line-height:150%;font-family:'Times New Roman';">Secara praktis, untuk dapat menilai bahwa suatu harta kekayaan diketahuinya atau patut diduganya berasal dari hasil tindak pidana, dapat dilihat dari :</span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;line-height:150%;font-family:Wingdings;"><span>ü<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;line-height:150%;font-family:'Times New Roman';">apakah transaksi yang dilakukan sesuai profile?</span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;line-height:150%;font-family:Wingdings;"><span>ü<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;line-height:150%;font-family:'Times New Roman';">apakah seseorang tersebut melakukan transaksi sesuai kapasitasnya?</span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;line-height:150%;font-family:Wingdings;"><span>ü<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;line-height:150%;font-family:'Times New Roman';">apakah transaksi yang dilakukan terdapat underlying transaksinya?</span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;line-height:150%;font-family:'Times New Roman';">Terlepas dari hal tersebut di atas, sesuai penjelasan Pasal 3 UU TPPU, untuk dapat dimulainya pemeriksaan TPPU, terhadap unsur “harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya </span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">Pembuktian tersebut menjadi tanggung jawab (beban)<span>  </span>terdakwa saat pemeriksaan di sidang pengadilan. Hal ini sesuai Pasal 35 UU TPPU bahwa terdakwa <span>wajib</span> membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana.</font></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">Berkenaan dengan pendakwaan dalam sidang pengadilan, terhadap dakwaan komulatif tidak ada masalah, tetapi terhadap dakwaan alternatif (primer subsidier) akan muncul masalah karena dipisah pemberkasannya. Seringkali satu alat bukti digunakan terhadap kedua kasus (predicate crime dan money laundering). Dalam common law system, apabila proses pidana menyimpang dari due process of law (hukum acara) maka proses hukum gugur/batal.</font></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman"> </font></span><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Selanjutnya, setelah selesai penyidikan dilakukan, penyidik meneruskan pada Jaksa Penuntut Umum. Terdapat berbagai keuntungan bagi Jaksa selaku penuntut umum dalam menyusun dakwaan dan melakukan penuntutan dalam sidang pengadilan dalam menerapkan UU TPPU terutama adanya ketentuan pembuktian terbalik, yaitu terdakwa di sidang pengadilan <strong>wajib </strong>membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana. </span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">(Pasal 35 UU TPPU). Di samping itu, JPU juga lebih leluasa dalam menyusun dakwaan dengan menerapkan pasal pidana baik secara komulatif (tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang) atau alternatif (tindak pidana asal atau pidana pencucian uang)</span></font><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">Dalam hal penyusunan dakwaan selesai dilakukan, kegiatan selanjutnya adalah proses persidangan di pengadilan. Beberapa keuntungan dalam menerapkan UUTPPU dalam proses pemeriksaan oleh hakim di sidang pengadilan, antara lain :</font></span></p>
<ol>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">Dalam hal tersangka sudah meninggal dunia, sebelum putusan hakim dijatuhkan dan terdapat bukti-bukti yang meyakinkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pencucian uang, maka hakim dapat mengeluarkan penetapan bahwa harta kekayaan terdakwa yang telah disita dirampas untuk negara (Pasal 37 UU TPPU).</font></span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">Berdasarkan Pasal 6 UU TPPU setiap orang yang menerima atau menguasai: penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan dan penukaran harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, diancam dengan hukum pidana (tindak pidana pencucian uang<span>  </span>“pasif”). Ketentuan untuk cukup mudah diterapkan dalam proses pemeriksaan karena hakim lebih banyak menilai pada kebenaran formal daripada material.</font></span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">Berita Acara Pemeriksaan seharusnya tidak mencantumkan nama pelapor dan saksi serta hal-hal lain yang mengarah pada terungkapnya identitas pelapor maupun saksi; atau BAP dibuat dalam bentuk Berita Acara Pendapatan oleh penyidik. Hal ini terkait dengan Perlindungan khusus bagi saksi dan Pelador. Dalam rangka memberikan perlindungan bagi pelapor dan saksi serta perlindungan bagi penyidik, hal-hal yang musti dilakukan antara lain :</font></span></li>
</ol>
<p><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">Permintaan saksi dari bank diajukan secara tertulis kepada bank (permintaan bukan ditujukan pada nama pejabat bank)</span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">kapasitas saksi adalah mewakili institusi (bukan individu)</span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;">tidak menyebutkan identitas pelapor dan saksi, atau identitasnya disamarkan (a.l. laki-laki jadi perempuan, atau sebaliknya).</span></font><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;line-height:150%;font-family:'Times New Roman';"> </span><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">F. Penutup</font></span></strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman">PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan cukup membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang terutama memberikan hasil analisis dan informasi keuangan lainnya kepada aparat penegak hukum. Di samping itu, PPATK juga dapat memenuhi informasi yang diminta oleh penyidik lainnya yang dapat dipakai dalam rangka penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, melalui mekanisme tukar-menukar informasi.</font></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;"><font face="Times New Roman"><span>            </span>Ketentuan yang mengatur mengenai proses hukum (hukum acara) tindak pidana pencucian uang menjadi kunci sukses dalam menindak lanjuti setiap hasil analisis PPATK untuk dapat diajukan dalam sidang pengadilan, sehingga pelaku tindak pidana tidak bisa menghindar dari ancaman hukuman dan hasil tindak pidananya dapat dirampas untuk negara.</font></span><br />
<font face="Times New Roman"><br />
<hr SIZE="1" width="33%" align="left" /></font></p>
<p style="text-indent:36pt;margin:0;" class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn1" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref1" title="_ftn1"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:'Times New Roman';">[1]</span></span></span></span></span></a><font size="2"><font face="Times New Roman"><span> Publikasi PERC Hongkong tahun 1995 : </span><span>Indonesia</span><span> merupakan negara terkorup, dan tahun 2002 </span><span>Indonesia</span><span> ditempatkan sebagai negara terkorup di </span><span>Asia</span><span>. Sementara itu, Transparancy International menempatkan Indonesia sebagai negara ke 10 terkorup dari 113 negara yang disurvey pada tahun 2003 dan 3 besar terburuk pada tahun 2004.</span></font></font></p>
<p><a name="_ftn2" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref2" title="_ftn2"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:'Times New Roman';">[2]</span></span></span></span></span></a><font size="2"><font face="Times New Roman"><span> </span><span>Media Indonesia, Survei Kemudahan Berbisnis di 155 Negara, Peringkat Indonesia Rendah Rabu 14 September 2005, hal 4, kolom 2-3.</span></font></font></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/sudiharsa.wordpress.com/8/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/sudiharsa.wordpress.com/8/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/sudiharsa.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/sudiharsa.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/sudiharsa.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/sudiharsa.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/sudiharsa.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/sudiharsa.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/sudiharsa.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/sudiharsa.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/sudiharsa.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/sudiharsa.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/sudiharsa.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/sudiharsa.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/sudiharsa.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/sudiharsa.wordpress.com/8/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sudiharsa.wordpress.com&amp;blog=1261671&amp;post=8&amp;subd=sudiharsa&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sudiharsa.wordpress.com/2007/06/20/penanganan-tindak-pidana-pencucian-uang-di-indonesia-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c32834106ff43af2025e8a200aaf4334?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">sudiharsa</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://sudiharsa.files.wordpress.com/2007/06/picture-016.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">picture-016.jpg</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://sudiharsa.files.wordpress.com/2007/06/skema-ml.gif" medium="image">
			<media:title type="html">skema-ml.gif</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hello world!</title>
		<link>http://sudiharsa.wordpress.com/2007/06/20/hello-world/</link>
		<comments>http://sudiharsa.wordpress.com/2007/06/20/hello-world/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 20 Jun 2007 03:34:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sudiharsa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false"></guid>
		<description><![CDATA[Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sudiharsa.wordpress.com&amp;blog=1261671&amp;post=1&amp;subd=sudiharsa&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Welcome to <a href="http://wordpress.com/">WordPress.com</a>. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/sudiharsa.wordpress.com/1/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/sudiharsa.wordpress.com/1/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/sudiharsa.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/sudiharsa.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/sudiharsa.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/sudiharsa.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/sudiharsa.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/sudiharsa.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/sudiharsa.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/sudiharsa.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/sudiharsa.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/sudiharsa.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/sudiharsa.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/sudiharsa.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/sudiharsa.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/sudiharsa.wordpress.com/1/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sudiharsa.wordpress.com&amp;blog=1261671&amp;post=1&amp;subd=sudiharsa&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sudiharsa.wordpress.com/2007/06/20/hello-world/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c32834106ff43af2025e8a200aaf4334?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">sudiharsa</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
