<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>I KTUT SUDIHARSA</title>
	<atom:link href="http://sudiharsa.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://sudiharsa.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<pubDate>Wed, 02 Jul 2008 08:49:53 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=MU</generator>
	<language>id</language>
			<item>
		<title>PENELUSURAN KASUS VINCENTIUS AMIN SUTANTO</title>
		<link>http://sudiharsa.wordpress.com/2008/07/02/penelusuran-kasus-vincentius-amin-sutanto/</link>
		<comments>http://sudiharsa.wordpress.com/2008/07/02/penelusuran-kasus-vincentius-amin-sutanto/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 02 Jul 2008 08:30:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sudiharsa</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sudiharsa.wordpress.com/?p=18</guid>
		<description><![CDATA[Putusan hakim sebagai hasil akhir dari perkara hukum yang diajukan haruslah memiliki tujuan dari hukum itu sendiri. Penegakan hukum tidak saja diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) dan daya tangkal (prevency effect), tetapi harus dapat mewujudkan suatu kepastian (prediktabilitas)yang berorientasi kepada keadilan serta menjaga ketertiban.
 

PENDAHULUAN
Dalam suatu putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:right;margin:0;" align="right"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Putusan hakim sebagai hasil akhir dari perkara hukum yang diajukan haruslah memiliki tujuan dari hukum itu sendiri. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Penegakan hukum tidak saja diharapkan </span><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">dapat memberikan efek jera (<em><span style="font-family:Arial;">deterrent effect</span></em>) dan daya tangkal (<em><span style="font-family:Arial;">prevency effect</span></em>), </span><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">tetapi harus dapat mewujudkan suatu kepastian (prediktabilitas)</span><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">yang berorientasi kepada keadilan serta menjaga ketertiban.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;text-align:right;margin:0;" align="right"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:16pt;line-height:150%;font-family:Arial;"><span id="more-18"></span></span></strong></p>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">PENDAHULUAN</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Dalam suatu putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan PUTUSAN NOMOR: 1145/Pid.B/2007/PN.JKT.BAR atas nama terdakwa Vincentius Amin Sutanto memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Adapun kronologis kasus yang melibatkan Vincentius adalah sebagai berikut: <span>Terdakwa VINCENTIUS AMIN SUTANTO alias VICTOR SETIAWAN alias VICTOR SUSANTO bekerja di PT. Indosawit Subur (Asian Agri Group) sejak tahun 1999 dan menjabat sebagai Group Financial Controller. Asian Agri Group bergerak dalam bidang minyak mentah kelapa sawit (</span>CPO), perkebunan, dan lain-lain, membawahi beberapa perusahaan di dalam negeri (Indonesia) dan beberapa perusahaan di luar negeri, diantaranya Asian Agri Oils &amp; Fats Ltd. yang berkedudukan di Singapura.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Terdakwa menyuruh Ricky Bunjaya untuk membuat Kartu Tanda Penduduk dengan nama Hendri Susilo, dengan tujuan untuk mendirikan dua perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas berkedudukan di Jakarta masing-masing dengan nama PT. Asian Agri Jaya dan PT. Asian Agri Utama, selanjutnya Hendri Susilo menyerahkan nomor rekening atas nama PT. Asian Agri Jaya dan PT. Asian Agri Utama berikut Swift Code Pin serta 3 (tiga) buah stempel/cap perusahaan kepada Terdakwa. Terdakwa memberitahukan kepada Hendri Susilo dan Agustinus Ferry Susanto bahwa uang dalam waktu dekat akan masuk ke rekening dan menugaskan orang tersebut untuk mencairkan dana yang sudah masuk rekening. Selanjutnya Terdakwa membuat 2 (dua) lembar perintah aplikasi transfer menggunakan formulir Fortis Bank SA/NV Singapore, menandatanganinya dengan meniru tanda tangan <a name="OLE_LINK1">Kueh Chin Poh dan Ong Chan Hwa</a> dan mengirimkan perintah aplikasi transfer tersebut ke Singapore melalui jasa pengiriman DHL di Bandara Polonia Medan. Atas pengiriman 2 (dua) aplikasi transfer tersebut pada tanggal 15 Nopember 2006 dana masuk dari Fortis Bank SA/NV Singapore ke rekening PT. Asian Agri Jaya sebesar USD 1.906.215.60 dan ke rekening PT. Asian Agri Utama sebesar USD 1.203.872.47.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Ada beberapa hal yang perlu dikritisi dari putusan majelis hakim tersebut, baik dari dakwaan dan tuntutan JPU serta pertimbangan dan putusan majelis hakim. JPU mendakwa dengan dakwaan alternatif kumulatif. Dakwaan Kesatu Pasal 3 ayat (1)<span>  </span>huruf a UU TPPU atau Dakwaan Kedua pasal 6 ayat (1) huruf c UU TPPU dan Dakwaan Ketiga Pasal 263 KUHP.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Dalam Dakwaan kesatu tidak dicantumkan unsur penting TPPU yaitu ”dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan,” hal ini menjadi tidak sinkron dengan aturan dan ancaman pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a UU TPPU. Selain itu, Unsur Pasal 3 UU TPPU “dengan sengaja” tidak dimasukkan di dalam uraian dakwaan, dengan demikian dakwaan ini sebenarnya tidak cermat, jelas dan lengkap sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Konsekuensinya dakwaan ini dapat dianggap kabur (obscur libel) dan menurut Pasal 143 ayat (3) KUHAP surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum. Selain itu, melihat bahwa penyusunan dakwaan alternatif telah disusun secara keliru karena Posisi Kasus yang identik antara Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua, serta mengingat Dakwaan Kesatu dan Kedua merupakan tindak pidana yang berbeda, maka penyusunan Posisi Kasus harus disesuaikan dengan pasal yang dikenakan. Dalam dakwaan ketiga uraian perbuatannya sama dengan uraian perbuatan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf c UU TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, namun ternyata yang dimaksud adalah untuk dakwaan melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyebutan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menjadi kabur, karena tidak merinci secara tegas terdakwa dikenakan dakwaan unsur pasal bentuk yang mana.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Dari pemeriksaan di persidangan, yang perlu dikritisi adalah terkait pemeriksaan saksi. Ada beberapa saksi dihadapkan di persidangan yang tidak memenuhi persyaratan sebagai saksi sebagaimana diatur dalam KUHAP.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Pendapat saksi (berupa opini) dicatat sebagai keterangan saksi, padahal hal ini tidak boleh dilakukan mengingat saksi hanya dibolehkan memberikan keterangan tentang apa yang ia dengar, lihat, atau alami sendiri tentang terjadinya suatu peristiwa pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 27 KUHAP. Selain itu, ada Testimonium de Auditu dan saksi yang seharusnya menjadi saksi kunci karena keterlibatannya dengan terdakwa dalam hal terjadinya tindak pidana tidak dapat dihadirkan di persidangan tanpa keterangan ketidakhadirannya, sehingga berita acara dipenyidikanlah yang dibacakan keterangannya.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menempatkan harta kekayaan adalah sebagaimana dakwaan JPU pasal 3 ayat (1) huruf a UU TPPU, tetapi dalam tuntutan JPU mengenakan pasal 3 ayat (1) huruf c UU TPPU dengan salah satu unsurnya adalah membayarkan harta kekayaan. Menurut JPU dalam tuntutannya TPPU tersebut dilakukan dengan memalsu surat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Majelis Hakim dalam pertimbangannya, sebagaimana juga Penuntut Umum dalam Dakwaannya, tidak memasukkan unsur ”dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” sebagai salah satu unsur Pasal 3 ayat (1) huruf a UU TPPU. Selain itu, Majelis hakim hanya membuktikan kata sengaja dengan mengaitkan keterangan-keterangan saksi tanpa menjelaskan kesengajaan itu menurut teori kesengajaan sebagai suatu kehendak, kesengajaan sebagai suatu pengetahuan, dan kesengajaan sebagai suatu kemungkinan.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"> </h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Hakim menyatakan unsur ”dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” telah terpenuhi tanpa menggali fakta-fakta hukum tentang tindak pidana asal apa yang dimaksud dalam perkara ini. Majelis Hakim dalam pertimbangan menyatakan bahwa karena terdakwa telah melakukan sendiri pembuatan dua lembar perintah aplikasi transfer, maka terdakwa adalah sebagai pelaku (pleger) sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pertimbangan ini nyata-nyata telah menyalahi teori hukum yang menyatakan bahwa syarat seseorang dapat dikenakan delik penyertaan sebagaimana ditentukan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, adalah dilakukan oleh dua orang atau lebih, bukan dilakukan sendiri. Pertimbangan majelis hakim untuk membuktikan dakwaan ketiga terkait pemalsuan surat adalah fakta hukum yang dipakai untuk membuktikan tindak pidana pencucian uang dalam pertimbangan sebelumnya menjadi tidak relevan.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Akhirnya, terjadi kesalahan fatal dalam paragraf Putusan sebelum Majelis Hakim mencantumkan kata MENGADILI, yaitu: mendasarkan Putusan pada Pasal 3 ayat (1) huruf c UU TPPU. Hal ini menjadi tidak sinkron dengan pertimbangan Majelis Hakim sebelumnya yang memutuskan terdakwa telah secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan TPPU berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf a UU TPPU dan sesuai dengan surat dakwaan JPU tetapi tidak sinkron dengan tuntutan JPU yang menuntut Pasal 3 ayat (1) huruf c UU TPPU</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Berdasarkan uraian diatas, terdakwa patut dibebaskan karena ada salah satu unsur pasal TPPU yang didakwakan tidak terpenuhi. Selain itu, terhadap Vincentius dapat dikenakan pasal-pasal lain yang mendekati posisi kasus meskipun perlu penyidikan lebih lanjut mengenai hal ini, yaitu penipuan, penggelapan dalam jabatan, serta pencurian dengan pemberatan.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Disinilah terdapat kelemahan-kelemahan dalam putusan Vincentius, karena banyak fakta-fakta yang seharusnya masih bisa dikuak tetapi malah tidak terungkap<span>  </span>dalam putusan tersebut. Dalam kasus ini, tidak ada pemeriksaan terhadap keaslian tanda tangan dua orang yang mempunyai otoritas untuk menandatangani aplikasi transfer di persidangan. Seharusnya penuntut umum bisa menggali lebih dalam dari kasus tersebut sehingga dapat dicari kebenaran lebih lanjut. Selain itu yang dapat dipertanyakan dalam putusan itu adalah apakah benar Ranto P. Simanjuntak adalah legal dari Raja Garuda Mas sedangkan menurut Berita Acara Pemeriksaan disebutkan sebagai legal dari Asian Agri Abadi Oil &amp; Fats ltd. Kelemahan lain adalah penuntut umum tidak memeriksa lebih lanjut mengenai pegawai bank fortis Singapura yang tidak melakukan konfirmasi (verifikasi) kepada pemilik dana akan adanya aplikasi transfer dalam jumlah besar dan<span>  </span>apakah ada permufakatan jahat antara Vincentius dengan pegawai bank fortis singapura ataukah bank fortis singapura telah mempercayai Vincentius.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Sebelum perkara Vincentius Amin Sutanto digelar di persidangan, Vincentius sempat melapor ke polisi mengenai adanya dugaan manipulasi pajak yang dilakukan oleh pemilik atau bos besar perusahaan dimana dia bekerja senilai lebih dari satu trilyun rupiah. Tetapi akibatnya Vincent terpaksa mendekam di tahanan atas perbuatannya yang merugikan Asian Agri Group HANYA sebesar Rp 200 000.000,- (dua ratus lima juta rupiah). Adapun dalam kasus Vincentius seharusnya Vincentius merupakan saksi yang patut dilindungi karena akan membantu penyelamatan uang Negara tersebut. Pengertian saksi menurut Pasal 1 Angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.<a name="_ftnref1" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftn1"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference">[1]</span></span></span></a></h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Oleh sebab itu perlunya penelusuran lebih jauh atas kasus Vincentius, sehingga diharapkan dapat mengetahui kebenaran akan kasus vincentius tersebut.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"> </h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">POKOK PERMASALAHAN</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"> </h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Dari penjelasan di atas, dapat dikemukakan permasalahan-permasalahan sebagai berikut:</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"> </h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;"><span>1.<span style="font:7pt;">    </span></span>Bagaimanakah keberadaan Asian Agri Oils &amp; Fats dalam kedudukan struktural dan hubungannya satu sama lain dengan PT. Indosawit Subur (Medan), Raja Garuda Mas dan Asian Agri Abadi Oil &amp; Fats Ltd (Singapura)?</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;"><span>2.<span style="font:7pt;">    </span></span>Mengapa status kepemilikan uang yang dibobol oleh Vincentius tidak diungkap di persidangan?</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;margin:0;"> </h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;margin:0;"> </h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;margin:0;">ANALISA KASUS</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Hal yang menjadi pertanyaan besar adalah keterkaitan antara Asian Agri Abadi Oil and Fats, PT Inti Indosawit Subur dan Radja Garuda Mas, dan kepemilikan dari perusahaan-perusahaan tersebut. Berdasarkan dari berbagai informasi yang kami dapatkan dapat kami berikan hasil analisis mengenai kepemilikan dan alur transaksi keuangan perusahaan tersebut.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"> </h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Semua kami awali dengan mencari struktur dari Asian Agri Abadi Oil and Fats yang ternyata merupakan bagian dari Radja Garuda Mas. Radja Garuda Mas, memiliki 5 (lima) holding company, yaitu Asia Pacific Resources International Holdings Ltd (APRIL), SATERI, Asian Agri Group, Pacific Oil and Gas (POG) dan Pec-Tech. Asian Agri Abadi Oil and Fats merupakan bagian dari Asian Group. Asian Group terdiri dari Asian Agri Abadi International Ltd, Global Advance Oil and Fats, Asian Agri Abadi Oil and Fats, Asian Agro Agungjaya, PT Inti Indosawit Subur, Asian Agri Lestari (mempunyai beberapa anak perusahaan) dan Asian Agri Riau Jambi (mempunyai beberapa anak perusahaan). Asian Agri Group mempunyai beberapa perusahaan afiliasi yaitu, First Island Trust (Mauritius), Treston International Ltd (BVI), 5 Perusahaan di Hongkong (Twin Bonus Edible Oils Ltd, United Oils and Fats Ltd, Good Fortune Oils and Fats, Ever Resources Oil and Fats Industries Ltd, Asia Pacific Oil Products Ltd) yang merupakan paper company dan dibuat seolah-olah tidak mempunyai hubungan manajemen dengan Radja Garuda Mas. Radja Garuda Mas dimiliki oleh Sukanto Tanoto</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Direktorat Jenderal Pajak, saat ini tengah melakukan penyelidikan atas kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh Asian Agri Group. Kami juga tengah melakukan analisis akan aliran dana Asian Agri Group. Menurut analisis kami, bahwa Asian Agri Group telah melakukan manipulasi pajak berkedok perencanaan pajak. Modus yang digunakan dalam manipulasi pajak ada 3 (tiga) jenis, yaitu pertama biaya fiktif, dimana perusahaan di Indonesia membuat invoice-invoice pengeluaran yang jumlahnya telah di mark up guna menghindari pembayaran pajak. Kedua, transaksi<span>  </span>hedging fiktif yaitu dimana<span>  </span>transaksi forward contract<span>  </span>di buat sedemikian rupa sehingga perusahaan Indonesia selalu rugi dan tidak perlu membayar pajak. Modus yang ketiga adalah transfer pricing, yaitu dimana guna penghindaran pembayaran pajak, maka dibuat sedemikian rupa sehingga seolah-olah perusahaan di Indonesia mengalami kerugian.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana uang-uang hasil dari penghindaran pajak tersebut dapat di money laundry-kan. Kami telah menganalisis bahwa ada beberapa modus pencucian uang yang digunakan.<span>  </span></h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">1.<span>   </span><span> </span>Modus Pertama :</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;">Transfer pricing, yaitu dari perusahaan-perusahaan Asian Agri di Indonesia kemudian dijual dengan harga murah (dibawah harga pasar) kepada perusahaan-perusahaan di Hongkong dan kemudian perusahaan-perusahaan hongkong tersebut akan menjual kepada Global Advance Oil and Fats dan Asia Agri Abadi Oil and Fats dengan harga yang sedikit lebih tinggi. Kedua perusahaan tersebut barulah menjual kepada riil buyer dengan harga pasar, sehingga perusahaan di Indonesia mengalami kerugian sehingga penghindaran pajak dapat terjadi. Setelah transfer pricing terjadi, keuntungan dari perusahaan Global Advance Oil and Fats dan Asia Agri Abadi Oil and Fats akan ditransfer ke Asian Agri Abadi International Ltd. Hal tersebut belum selesai, modus ini memanfaatkan offshore company (First Island Trust dan Treston International) sebagai alat pencucian uang. Offshore company adalah perusahaan yang mempunuyai kegiatan pembiayaan sehingga terdapat pihak investor dan peminjam, dimana pinjaman biasanya diberikan dengan bunga yang tinggi. Pihak investor disini adalah Sukamto Tanoto dan keluarga sebagai Beneficial Owner dan Asian Agri Abadi International Ltd sebagai peminjam melalui Goaled, Headcorp, Good Fortune, dan lain-lain, sehingga dengan modus tersebut, Sukamto Tanoto dapat memanfaatkan uang hasil dari tindak pidana perpajakan.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">2.<span>   </span>Modus Kedua</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;">Modus money laundry selanjutnya adalah dengan biaya fiktif, yaitu dimana perusahaan-perusahaan di Indonesia membuat biaya-biaya fiktif guna mengalirkan dananya ke ST, dengan melalui rekening pribadi milik Haryanto Wisastra dan Eddy Lukas (HAREL) dan Eddy Lukas dan Djoko Oetomo (ELDO). Mereka adalah orang-orang kepercayaan Sukamto Tanoto. Uang yang telah ditukarkan kemata uang Dollar melalui remmitance dan masuk ke rekening Goaled dan Headcorp yang notabene milik ST.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">3.<span>   </span>Modus Ketiga</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;">Modus selanjutnya hampir sama dengan modus diatas, yang membedakan adalah setelah uang dari perusahaan-perusahaan Indonesia ditransfer ke rekening HAREL and ELDO, kemudian dana tersebut akan dimasukkan kedalam manager investasi, yaitu PEAM dan GOLDEN EAGLE, dimana PEAM mengurusi bidang financial dan GOLDEN EAGLE mengurusi administrasi. Setelah diurus keuangannya, uang tersebut akan ditransfer ke Pacific Oil and Gas dan Perusahaan-perusahaan Indonesia.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Berdasarkan literatur, cara-cara pencucian uang yang dapat diduga dilakukan oleh Asian Agri:<span>  </span></h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-27pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 27pt;">1.<span>    </span>Penyembunyian ke dalam struktur bisnis (conceal-ment within business structure). Dalam hal ini, para pencuci uang berupaya untuk menyembunyikan hasil-hasil kejahatan mereka ke dalam kegiatan normal dari bisnis atau ke dalam perusahaan yang telah ada yang dikendalikan organisasi kejahatan bersangkutan. Hasil-hasil kejahatan mereka pindahkan melalui sistem keuangan dengan cara mencampur dana hasil kejahatan dengan transaksi-transaksi bisnis yang telah ada, sehingga pada gilirannya dapat memberikan keuntungan bagi para pelakunya.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-27pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 27pt;">2.<span>    </span>Penyalahgunaan bisnis yang sah (misuse of legitimate business). Cara yang digunakan pencuci uang dalam tipe ini adalah dengan menggunakan bisnis yang telah ada atau perusahaan yang telah berdiri untuk menjalankan pencucian uang, yang dalam hal ini, perusahaan itu sendiri tidak mengetahui bahwa sumber dana perusahaan berasal dari hasil tindak kejahatan. Dengan demikian dana tersebut akan terlihat seakan-akan memang berasal dari perusahaan yang bersangkutan, bukan berasal dari pemilik yang sesungguhnya, yaitu penjahat.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-27pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 27pt;">3.<span>    </span>Penggunaan identitas palsu, dokumen palsu, atau perantara (use of false identities, document’s, or straw men). Penggunaan dokumen-dokumen identitas yang palsu untuk membuka rekening bank atau pun untuk melaksanakan transaksi keuangan untuk meniadakan hubungan antara asset hasil kejahatan dengan pelakunya. Dokumen palsu yang lain dapat pula mereka gunakan untuk menunjang kegiatan pencucian uang, misalnya dengan membuat faktur palsu (false invoicing), tanda terima (receipt) palsu, ataupun dokumen perjalanan (travel documentation) palsu untuk membuktikan kebenaran mengenai dana yang disetorkan kepada lembaga keuangan bersangkutan.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-27pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 27pt;">4.<span>    </span><a name="OLE_LINK2">Pengeksplotasian masalah-masalah yang menyangkut yurisdiksi internasional </a>(exploiting international jurisdictional issues). Pelaku kejahatan pencucian uang juga memanfaatkan perbedaan-perbedaan yang ada dalam hal peraturan dan persyaratan yang berlaku antara negara yang satu dengan negara lain, seperti ketentuan rahasia bank dan perpajakan, persyaratan identifikasi nasabah, keterbukaan, pendirian perusahaan dan pembatasan lalu-lintas devisa.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-27pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 27pt;"> </h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Tipologi pencucian uang yang diduga dilakukan Asian Agri adalah transaksi yang diduga dilakukan dengan jumlah relative kecil namun dengan frekuensi yang tinggi (structuring) dan transaksi yang dilakukan dengan menggunakan beberapa rekening atas nama individu yang berbeda-beda untuk kepentingan satu orang<span>  </span>tertentu (smurfing).</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"> </h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Dihubungkan dengan TPPU, dapat diuraikan dugaan TPPU sbb:</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;"><span>1.<span style="font:7pt;">    </span></span>Pemilik Asian Agri (ST)</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;">Alternatif yang dapat didakwakan:</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-9pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 27pt;">- hanya diproses dakwaan penggelapan pajak dan pemalsuan surat jo penyertaan KUHP;</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-9pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 27pt;">-diproses secara kumulatif pemalsuan surat serta TPPU, tapi mengingat penggelapan pajak sedang di sidik oleh PPNS, maka tidak mungkin digabung. Karena TPPU disidik penyidik polri.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span> </span>unsur-unsur Pasal 3 ayat (1) UU TPPU sebagai berikut :</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 36pt;"><span>1)<span style="font:7pt;">    </span></span>Setiap orang, dapat dijelaskan sebagai berikut:</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 36pt;">Karena dinyatakan dengan kata setiap orang, maka diperuntukkan tanpa melihat kewarganegaraan seseorang, artinya semua orang dapat dikenakan pasal ini, lebih-lebih masalah Money Laundring ini sudah merupakan masalah global.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 36pt;"><span>2)<span style="font:7pt;">    </span></span>Dengan sengaja, ini berarti orang yang disangkakan melakukan Tindak Pidana Pencucian uang tersebut harus dibuktikan sifat sengajanya, apakah sebagai bentuk kesengajaan sebagai kehendak, atau perbuatannya itu memang dikehendaki, ataukah hanya karena bentuk pengeahuan, artinya adanya pengetahuannya akan dampak dari perbuatannya.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 36pt;"><span>3)<span style="font:7pt;">    </span></span>Menempatkan; mentransfer; membayarkan atau membelanjakan;<span>  </span>menghibahkan atau menyumbangkan; menitipkan; membawa keluar negeri; menukarkan atau perbuatan lainnya,<span>  </span>yang adalah masing-masing perbuatan merupakan suatu alternative yang cukup dibuktikan salah satunya saja, kecuali seseorang melakukan beberapa perbuatan sekaligus, maka kesemuanya harus dituangkan dalam berkas perkara, seperti :</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 54pt;"><span style="font-size:14pt;line-height:150%;" lang="PT-BR"><span>a)<span style="font:7pt;">    </span></span></span>Menempatkan kedalam jasa keuangan, artinya perbuatan memasukkan uang tunai kedalam penyedia jasa keuangan, seperti menabung, membuka giro atau deposito (sipelaku /predicat crime menyimpan sendiri hartanya).</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 54pt;"><span style="font-size:14pt;line-height:150%;" lang="PT-BR"><span>b)<span style="font:7pt;">    </span></span></span>Mentransfer, artinya perbuatan pemindahan uang dari penyedia jasa keuangan satu ke penyedia jasa keuangan lain (pelaku/ predicat crime memindahkan harta kekayaan yang diperolehnya dari tindak pidana itu kepada pihak lain dengan menggunakan sarana perbankan).</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 54pt;"><span style="font-size:14pt;line-height:150%;" lang="PT-BR"><span>c)<span style="font:7pt;">     </span></span></span>Membayarkan atau membelanjakan, artinya penyerahan sejumlah uang atas pembelian sesuatu benda kepada seseorang atau pihak lain. (pelaku menggunakan uang hasil tindak pidananya itu untuk membayar atau berbelanja, seperti membeli tanah, perusahaan dsb).</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 54pt;"><span style="font-size:14pt;line-height:150%;" lang="PT-BR"><span>d)<span style="font:7pt;">    </span></span></span>Menghibahkan atau menyumbangkan, artinya perbuatan hukum<span>   </span>mengalihkan kebendaan secara cuma-cuma, termasuk pengertian hibah dalam hukum perdata kepada<span>   </span>pihak lain maupun keluarganya.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 54pt;"><span style="font-size:14pt;line-height:150%;" lang="PT-BR"><span>e)<span style="font:7pt;">     </span></span></span>Menitipkan, artinya uang hasil kejahatannya disimpan kepada seseorang, baik secara phisik, maupun menggunakan sarana perbankan milik temannya itu sebagaimana ketentuan hukum perdata.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 54pt;"><span style="font-size:14pt;line-height:150%;" lang="PT-BR"><span>f)<span style="font:7pt;">      </span></span></span>Membawa ke luar negeri, artinya kegiatan membawa secara phisik atas kekayaannya, baik dalam bentuk uang maupun benda lainnya tersebut dengan melewati batas wilayah Negara Republik Indonesia.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 54pt;"><span style="font-size:14pt;line-height:150%;" lang="PT-BR"><span>g)<span style="font:7pt;">    </span></span></span>Menukarkan, artinya perbuatan penukaran mata uang ke mata uang asing (Valas) ataupun dari surat berharga yang satu kepada surat berharga lainnya, termasuk penukaran benda lainnya.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 54pt;"><span style="font-size:14pt;line-height:150%;" lang="PT-BR"><span>h)<span style="font:7pt;">    </span></span></span>Perbuatan lainnya adalah perbuatan-perbuatan diluar yang telah disebutkan diatas, seperti Over booking, yaitu pemindah bukuan dari rekening satu kepada rekening lainnya dalam satu bank, sehingga tidak termasuk transfer) dll.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 36pt;">4)<span> </span>Harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, maksudnya orang tersebut dengan penilaiannya dia dapat mengetahui atau setidak-tidaknya secara kepatutan dapat memperkirakan (proparte dulus proparte culpa) bahwa harta itu diperolehnya dari hasil kejahatan, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang no. 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 36pt;">Sedang yang dimaksud harta kekayaan disini adalah sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 4 UU TPPU yang menyebutkan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 36pt;"><span>     </span>Ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, artinya bukan saja lembaga perbankan dan asuaransi, tetapi juga penyedia jasa keuangan lainnya sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 1 ke 5 UU TPPU yang menyebutkan penyedia jasa keuangan adalah setiap orang yang menyediakan jasa di bidang keuangan atau jasa lainnya yang terkait dengan keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, kostodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, perusahaan asuransi dan kantor pos.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 36pt;">Baik atas nama sendiri atau orang lain, artinya sekalipun diatas namakan rang lain sipelaku tetap saja tidak dapat dibebaskan dari perbuatan pencucian uang.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 36pt;">Dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 36pt;"> </h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-9pt;line-height:150%;margin:0 0 0 18pt;">- pasal 6 UU TPPU dikenakan terhadap keluarga ST dan/atau rekannya:</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-9pt;line-height:150%;margin:0 0 0 18pt;"> </h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;">Pasal 6 ayat (1) TPPU menyatakan : “Setiap orang yang menerima atau menguasai, penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan atau penukaran harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,-<span>  </span>(lima belas milyar rupiah)”.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Dapat dijelaskan sebagai berikut:</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 54pt;"><span style="font-size:14pt;line-height:150%;" lang="PT-BR"><span>1)<span style="font:7pt;">     </span></span></span>Digunakannya kata setiap orang, maka diperuntukkan tanpa melihat kewarganegaraan seseorang, artinya semua orang dapat dikenakan pasal ini, lebih-lebih masalah Money Laundring ini sudah merupakan masalah global . Menerima atau menguasai, penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan atau penukaran harta kekayaan, dapat dijelaskan sebagai berikut :</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 72pt;"><span style="font-size:14pt;line-height:150%;" lang="PT-BR"><span>a)<span style="font:7pt;">     </span></span></span>Menerima atau menguasai penempatan harta kekayaan, berarti sifat perbuatannya sebagai penampung uang tunai bahkan hanya menguasai atau berada dalam kekuasaannya harta kekayaan ke dalam system perbankannya, tanpa diperlukan suatu pembuktian siapa pemilik dari harta kekayaan tersebut.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 72pt;"><span style="font-size:14pt;line-height:150%;" lang="PT-BR"><span>b)<span style="font:7pt;">    </span></span></span>Menerima atau menguasai pentransferan harta kekayaan, artinya seperti point 2 diatas, tetapi melalui transaksi perbankan, bukan uang tunai.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 72pt;"><span style="font-size:14pt;line-height:150%;" lang="PT-BR"><span>c)<span style="font:7pt;">     </span></span></span>Menerima atau menguasai pembayaran harta kekayaan,merupakan perluasan ancaman kepada pihak-pihak, dalam hal ini termasuk dalam konteks tindakan yang legal atau syah, sehingga dibutuhkan suatu itikad baik dari penjual untuk membantu pemberantasan kejahatan money laundering di Indonesia.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 72pt;"><span style="font-size:14pt;line-height:150%;" lang="PT-BR"><span>d)<span style="font:7pt;">    </span></span></span><span> </span>Menerima atau menguasai hibah harta kekayaan, identik dengan point b diatas, tetapi dikhususkan untuk tindakan pemberian.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 72pt;"><span style="font-size:14pt;line-height:150%;" lang="PT-BR"><span>e)<span style="font:7pt;">     </span></span></span>Menerima atau menguasai sumbangan harta kekayaan, sama dengan poin c untuk yang bersifat sukarela sekalipun</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 72pt;"><span style="font-size:14pt;line-height:150%;" lang="PT-BR"><span>f)<span style="font:7pt;">      </span></span></span>Menerima atau menguasai penitipan atau penukaran harta kekayaan, dalam hal ini menunjukkan betapa sangat luas jangkauan larangan termasuk juga hanya untuk tindakan penitipan yang berarti tanpa sifat kepemilikan sama sekali.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 54pt;"><span style="font-size:14pt;line-height:150%;" lang="FI"><span>2)<span style="font:7pt;">     </span></span></span>Yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, maksudnya, orang tersebut dengan penilaiannya dapat mengetahui atau setidak-tidaknya secara kepatutan dapat memperkirakan (proparte dulus proparte culpa) bahwa harta itu diperolehnya dari hasil kejahatan, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang no. 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"> </h4>
<h4 class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">KESIMPULAN</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Berdasarkan hasil analis, dapat diketahui bahwa Vincentius memegang peranan penting dalam menguak kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh ST dimana Vincent sebagai Financial Controller Asian Agri yang dimiliki oleh ST. Vincentius dalam kasus dugaan penggelapan pajak ST ini berperan sebagai whistleblower. Lemahnya penegakan hukum dan kurang komprehensifnya pengaturan mengenai perlindungan saksi secara yuridis formal pada gilirannya membuat saksi enggan memberikan kesaksian mengenai segala sesuatu yang ia dengar, ia lihat, dan ia alami sendiri.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"> </h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Dalam Witness Protection Act di USA, perlindungan terhadap whistleblower sudah mengakomodir agar terhadap whistleblower diberlakukan penganuliran pendakwaan dan bukan hanya keringanan hukuman seperti di Indonesia, tapi benar-benar dibebaskan. Guna mengungkap kasus yang lebih besar, membebaskan pelaku dalam kasus kecil yang terlibat dalam lingkup kasus besar tersebut. Hukum perlindungan saksi dan korban di Indonesia tidak mengenal plea agreement. Prinsip yang terkandung dalam plea agreement adalah untuk mendorong peran aktif saksi, sehingga diberikan suatu penghargaan bagi siapapun yang berperan dalam melaporkan/membantu membongkar tindak pidana. Selain itu masih terdapat pula plea bargain yang memiliki makna bahwa saksi yang menjadi pelaku tersebut dapat bernegosiasi mengenai pengurangan hukuman yang akan dijatuhkan terhadapnya di muka pengadilan.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Hukum mengenai perlindungan saksi dan pelapor yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban hanya memberikan keringanan hukuman bagi pelaku pidana berdasarkan pertimbangan hakim yang diatur pada Pasal 10 ayat 2. Dasar hukum perlindungan saksi dan pelapor selain tercantum dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2006, juga terdapat dalam Undang-undang Pengadilan HAM No. 26 Tahun 2000 pada Pasal 34, UNCAC pasal 32, Konvensi Palermo/ TOC pada Pasal 24 dan Pasal 25.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"> </h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"> </h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Dalam rangka pelaksanaan proses pemeriksaan tindak pidana pencucian uang, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 (UU TPPU), telah mengatur mengenai perlindungan khusus terhadap Pelapor dan Saksi yang dicantumkan pada Pasal 39 sampai Pasal 43 yang dikuatkan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 57<a name="_ftnref2" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftn2"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference">[2]</span></span></span></a> Tentang Tatacara Pemberian Perlindungan Khusus sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 42 UU TPPU. Dalam pengaturan ini, terhadap saksi dan pelapor telah diberikan perlindungan khusus oleh negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan/atau hartanya termasuk keluarganya dari pihak manapun. Dengan pemberian perlindungan khusus tersebut diharapkan baik Pelapor dan Saksi memperoleh jaminan atas rasa aman dan dapat memberikan keterangan yang benar, sehingga proses peradilan terhadap tindak pidana pencucian uang dapat dilaksanakan dengan baik.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Menurut UU Kejaksaan, Jaksa Agung bisa memakai kewenangan diskresinya melalui hak oportunitas untuk menganulir pendakwaan bagi saksi pelaku yang berjasa dalam mempermudah proses pengusutan suatu perkara. Penggunaan hak oportunitas ini pernah dilakukan Jaksa Agung dalam menyingkap kasus korupsi di tanah air.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0;">Mengingat kasus dugaan penggelapan pajak oleh ST pada saat ini masih dalam proses penyidikan dan ditangani oleh ditjen pajak, maka ada beberapa opsi yang sebaiknya dilakukan yaitu :</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;">1. Untuk dijatuhkannya putusan terhadap pengambilan harta kekayaan Vincent, harus diungkap penggelapan pajak oleh ST terlebih dahulu, apabila terbukti uang yang dicuri/digelapkan berasal dari tindak pidana tsb.</h4>
<h4 class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;">2. Terhadap kasus penggelapan pajak yang terjadi, bisa langsung dikumulatif dengan dakwaan money laundering.</h4>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:14pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:14pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:14pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:14pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><em><span style="font-size:26pt;">S e l e s a i</span></em></p>
<div>
<hr size="1" />
<div id="ftn1">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0 0 0 36pt;"><a name="_ftn1" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref1"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;">[1]</span></span></span></span></a><span lang="NL"><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Franklin Gothic Medium;"><span>  </span>Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara 3209, Pasal 1 Angka 26.</span></span></span></p>
</div>
<div id="ftn2">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin:0;"><a name="_ftn2" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref2"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;">[2]</span></span></span></span></a><span><span style="font-size:x-small;"><span style="font-family:Franklin Gothic Medium;"> <span lang="NL">Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang, Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara No 4335</span></span></span></span></p>
</div>
</div>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/sudiharsa.wordpress.com/18/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/sudiharsa.wordpress.com/18/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/sudiharsa.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/sudiharsa.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/sudiharsa.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/sudiharsa.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/sudiharsa.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/sudiharsa.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/sudiharsa.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/sudiharsa.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/sudiharsa.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/sudiharsa.wordpress.com/18/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sudiharsa.wordpress.com&blog=1261671&post=18&subd=sudiharsa&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sudiharsa.wordpress.com/2008/07/02/penelusuran-kasus-vincentius-amin-sutanto/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI BIDANG KEHUTANAN[1]</title>
		<link>http://sudiharsa.wordpress.com/2008/02/22/14/</link>
		<comments>http://sudiharsa.wordpress.com/2008/02/22/14/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 22 Feb 2008 04:13:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sudiharsa</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sudiharsa.wordpress.com/?p=17</guid>
		<description><![CDATA[Oleh :IKTUT SUDIHARSA[2] 
A. Pendahuluan. 
“If financial institutions suspect that funds stem from a criminal activity, they should tbe required to report promptly their suspicious to the competent authorities”.    
Rekomendasi ke 15 dari FATF (Financial Action Task Force) tersebut dimaksudkan  agar Penyedia Jasa Keuangan (PJK) memberikan perhatian khusus kepada transaksi yang tidak benar latar belakangnya dengan cara memberi laporan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><h5><span style="line-height:200%;"><span style="line-height:200%;">Oleh :</span><span style="line-height:200%;">IKTUT SUDIHARSA</span><a title="_ftnref2" name="_ftnref2" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftn2"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="line-height:200%;"><span><span class="MsoFootnoteReference">[2]</span></span></span></span></a><span style="line-height:200%;"> </span></span></h5>
<h5><span style="line-height:200%;"><span><span>A. </span></span></span><span style="line-height:200%;"><span>Pendahuluan.</span><span> </span></span></h5>
<h5><span style="line-height:200%;"><span>“If financial institutions suspect that funds stem from a criminal activity, they should tbe required to report promptly their suspicious to the competent authorities”.</span><span><span>  </span></span><span> </span><span><span> </span></span></span></h5>
<h5><span style="line-height:200%;"><span>Rekomendasi ke 15 dari FATF (Financial Action Task Force) tersebut dimaksudkan<span>  </span>agar Penyedia Jasa Keuangan (PJK) memberikan perhatian khusus kepada transaksi yang tidak benar latar belakangnya dengan cara memberi laporan kepada pejabat yang berwenang.<span>  </span>Mengingat rekomendasi tersebut, maka pada tahun 2002 diundangkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPPU) yaitu Undang-undang No 15 tahun 2002 yang kemudian di amandemen dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2003, sehingga Indonesia dikeluarkan dari daftar NCCTs (Non Cooperative Countries and Territories) dan sejajar dengan Negara-negara maju lainnya berkait dengan kemauan politik Negara (Good will) dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sifat criminalitas dari Money Loundering, adalah karena dikaitkan dengan latar belakang dari perolehan sejumlah uang yang sifatnya tidak jelas dan kotor atau haram<span>   </span>yang kemudian disamarkan dan atau disembunyikan dengan cara cara tertentu, yaitu melalui proses Placement, layering dan integaration.</span></span><span style="line-height:200%;"> <span id="more-17"></span></span></h5>
<div></div>
<p><span style="line-height:200%;"></p>
<h5 class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;margin:0 0 0 0.5in;"><span>Proses<span>  </span>placement, merupakan suatu<span>  </span>kegiatan menempatkan harta kekayaan<span>  </span>yang diketahuinya diperoleh dari suatu perbuatan pidana kedalam PJK, seperti Deposito, Tabungan dll yang menyebabkan dananya masuk kedalam system perbankan, termasuk juga kegiatan lainnya yang dapat ditafsirkan<span>  </span>sama, seperti pembelian Valas atau Saham ataupun barang tetap seperti tanah untuk investasi. </span></h5>
<h5 class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;margin:0 0 0 0.5in;"><span>Proses Layering, merupakan kegiatan pelapisan dengan cara memecah dana hasil kejahatannya dalam rangka menghilangkan jejak asal uang tersebut, sehingga seperti uang halal, umumnya dilakukan dengan cara transfer ke beberapa rekening dalam negeri maupun asing, termasuk juga over booking , bahkan suatu pembelian valas yang berjenis-jenis dikombinasikan dengan pembelian beberapa saham, dapat juhga dikatagorikan sebagai kegiatan dalam tahap layering ini.</span></h5>
<h5 class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;margin:0 0 0 0.5in;"><span>Proses Integration, merupakan kegiatan menggabungkan uang kotor dan uang hasil usaha legal ke dalam suatu usaha tertentu, sehingga kekayaannya<span>  </span>menjadi sulit diketahui apakah haram atau halal.<span>  </span>Biasanya dilakukan dengan memasukkan uang haramnya tersebut ke dalam investasi legalnya dengan cara seolah-olah usahanya tersebut untung besar, sehingga uang haram tersebut seolah-olah menjadi keuntungan perusahaan. Dapat juga dengan cara membeli perusaan atau pengembangan perusahaan dengan pinjaman perbankan, tapi faktanya kegiatannya tersebut dibiayai dengan sebagian uang haramnya, sehingga uang haram dan uang halal tersebut telah terintegrasi dalam perusahaan yang legal tersebut dan tentunya tidak bisa lagi dipisahkan dan dibedakan mana yang kotor dan mana yang bersih.</span></h5>
<h5 class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;margin:0 0 0 0.5in;"><span>Kejahatan Money Loundering pada awalnya selalu terkait dengan masalah perdagangan narkoba, namun sebenarnya telah dikenal sejak tahun 1930, yaitu terkait dengan perusahaan Loundry atau perusahaan pencucian pakaian yang dibeli oleh mafia di Amerika Serikat dengan menggunakan dana dari usaha gelap atau illegal mereka seperti usaha perjudian, prestitusi, minumana keras, narkoba dan lainnya.<span>   </span>Istilah money loundering ini lebih terkenal lagi di Amerika Serikat, akibat terungkapnya kasus pemutihan uang mafia tersebut yang terkenal dengan kasus Pizza Connection.<span>  </span>Perkara Pizza Connection ini menyangkut dana haram bernilai sekitar USD 600.000.000,- (enam ratus juta dollar Amerika) yang ditransfer ke sejumlah bank di Swiss dan Italia.<span>  </span>Adapun kedok yang digunakan untuk mengelabui atau menyamarkan uang haramnya tersebut, adalah dengan<span>   </span>restoran-restoran Pizza yang banyak tersebar di Amerika Serikat , yaitu pada tahun 1984 dengan upaya yang sangat rumit dan sulit untuk dideteksi.</span></h5>
<h5 class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;margin:0 0 0 0.5in;"><span>Adapun factor-faktor penyebab berkembangnya kejahatan money loundring di Indonesia maupun di dunia berkait erat dengan ; masalah adanya rahasia bank yang ketat, sehingga dana haram milik penjahat akan sulit terlacak, masalah penyimpanan dana secara anonymous saving passbook accounts, yaitu menyimpan dana dengan nama samaran ataupun tanpa nama sehingga tidak bisa dilacak, masalah teknologi perbankan secara elektronik yang terkenal dengan electronic money bahkan dengan E Comerce yang merupakan kejahatan maya (Cyber Crime) yang tentunya lebih sulit lagi untuk dilacak, masalah kerahasian hubungan client dan lawyer yang dilindungi oleh hukum serta yang paling penting lagi adalah masalah kesungguhan pemerintah untuk memerangi kejahatan money loundring secara konsekuen.</span></h5>
<h5 class="MsoNormal" style="text-indent:0.25in;margin:0 0 0 0.5in;"><span>Kejahatan money loundering diakui mempunyai dampak positif bagi perekonomian Negara, karena berfungsi sebagai investment capital bagi pembangunan pada suatu Negara, sehingga system perbankan melindungi kejahatan ini. Tetapi secara makro baik langsung maupun tidak langsung dapat mengganggu berbagai system ekonomi dan politik Negara, karena cara kegiatannya yang kompleks menyangkut juga penggelapan pajak yang terkait dengan penyalah gunaan kekuasaan dan korupsi, sehingga disamping berkait dengan uang Negara, juga merusak moral pemerintah dan bangsa secara keseluruhan. Oleh karena itulah masalah Korupsi dan beberapa kejahatan lainnya dimasukkan sebagai predikat crime di dalam Undang-undang TPPU, yang dituangkan dalam pasal 2 Undang-undang no. 15 tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 2003.</span></h5>
<h5><span> </span><span> </span><span>Perang terhadap kejahatan dibidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati belum secara khusus dilakukan namun terhadap illegal logging sudah<span>  </span>dicanangkan Pemerintah sejak tahun 2001, sekalipun upaya memberantas kejahatan kehutanan sesungguhnya telah lama dilakukan di Indonesia dengan menggunakan banyak pendekatan terutama sejak diundangkannya UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pemerintah telah menggalang kerjasama internasional guna mengoptimalkan langkah penanganan yang telah dilakukan serta memberi tekanan terhadap negara-negara yang selama ini memanfaatkan kayu haram dari Indonesia. Pemerintah saat ini tengah merampungkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang<span>  </span>(Perpu) mengenai illegal logging guna meningkatkan upaya mengatasi masalah kejahatan kehutanan ini secara lebih efektif. </span><span>Berbagai langkah pemerintah itu tidak menyurutkan, sebaliknya kejahatan kehutanan terutama pembalakan liar terkesan semakin marak dan berani, akibatnya rakyat dirugikan tak kurang dari Rp 30 triliun per tahun akibat illegal logging ini. Jumlah angka yang sangat fantastis. Harus diakui bahwa kejahatan kehutanan merupakan magnitude persoalan yang sangat besar. Banyak pihak yang andil dalam rantai kejahatan ini dan menikmati hasil yang diperoleh, langsung maupun tidak langsung. </span><span>Suatu keniscayaan bahwa kejahatan kehutanan tidak mungkin tak dapat diberantas. Pendekatan rezim anti pencucian uang yang lebih memfokuskan pada deteksi transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction report) dan penelusuran aliran dana (follow the money) merupakan alternatif instrumen yang dapat digunakan untuk membantu memerangi kejahatan kehutanan ini.<span>  </span></span><span>Dibidang konservasi sumber daya alam hayati, sudah diatur dalam<span>   </span>UU No. 5 tahun 1990, tentang Koservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dikuatkan dengan PP No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis tumbuhan dan satwa<span>  </span>yang dalam lampiran PP tersebut memuat jenis-jenis<span>  </span>tumbuhan dan satwa yang dilindungi, namun kenyataannya kejahatan dibidang ini tetap berjalan, bahkan semakin marak, karena terkait dengan banyaknya permintaan baik dalam negeri maupun dari luar negeri, mengingat harganya yang sangat tinggi dan kemudahan dalam pembawaan dalam arti tidak memerlukan alat dan tempat yang besar dalam pengirimannya. Hal itu ditambah dengan bobroknya mental petugas bahkan ikut serta menjadi bagian dari kejahatan tersebut.</span><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;"> </span></p>
<h4 class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-27pt;margin:0 0 0 27pt;"><a title="_ftn1" name="_ftn1" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref1"></p>
<h5><span class="MsoFootnoteReference"><span><span><span class="MsoFootnoteReference">[1]</span></span></span></span></h5>
<h5><span><span>          </span>Makalah disampaikan pada Semiloka Wild Life yang diselenggarakan oleh BEM UGM, tanggal 9 Februari tahun 2008 di </span><span>Yogyakarta</span><span>.</span></h5>
<p><a title="_ftn2" name="_ftn2" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref2"></a></p>
<p></a> </p>
<div>
<h4 class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-27pt;margin:0 0 0 27pt;"><a title="_ftn2" name="_ftn2" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref2"></a></h4>
</div>
<p><a title="_ftn2" name="_ftn2" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref2"></a></p>
<div>
<h4 class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-27pt;margin:0 0 0 27pt;"><a title="_ftn2" name="_ftn2" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref2"></a></h4>
</div>
</h4>
<h4 class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-27pt;margin:0 0 0 27pt;"><a title="_ftn2" name="_ftn2" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref2"></p>
<h5><span class="MsoFootnoteReference"><span><span><span class="MsoFootnoteReference">[2]</span></span></span></span></h5>
<h5><span><span>          </span>Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan/</span><span>PPATK</span><span> (Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Centre/INTRAC).</span></h5>
<p><a title="_ftn3" name="_ftn3" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref3"></a></p>
<p></a> </p>
<div>
<h4><a title="_ftn3" name="_ftn3" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref3"></a></h4>
</div>
<p><a title="_ftn3" name="_ftn3" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref3"></a></p>
<div>
<h4><a title="_ftn3" name="_ftn3" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref3"></a></h4>
</div>
</h4>
<h4><a title="_ftn3" name="_ftn3" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref3"></p>
<h5><span class="MsoFootnoteReference"><span><span><span class="MsoFootnoteReference">[3]</span></span></span></span></h5>
<h5><span><span>         </span>LNRI Tahun 2002 No.30, TLN No.4191.</span></h5>
<p><a title="_ftn4" name="_ftn4" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref4"></a></p>
<p></a> </p>
<div>
<h4 style="text-indent:-27pt;text-align:justify;margin:5pt 0 6pt 27pt;"><a title="_ftn4" name="_ftn4" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref4"></a></h4>
</div>
<p><a title="_ftn4" name="_ftn4" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref4"></a></p>
<div>
<h4 style="text-indent:-27pt;text-align:justify;margin:5pt 0 6pt 27pt;"><a title="_ftn4" name="_ftn4" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref4"></a></h4>
</div>
</h4>
<h4 style="text-indent:-27pt;text-align:justify;margin:5pt 0 6pt 27pt;"><a title="_ftn4" name="_ftn4" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref4"></p>
<h5><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference">[4]</span></span></span></h5>
<h5><span>       </span><span style="font-size:10pt;">Pemerintah telah meratifikasi United Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs ad Psychotropic Substance 1988 dengan mengeluarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1997. Konvensi tersebut secara tegas meminta setiap negara untuk menyatakan hasil perdagangan gelap narkotika dan psikotropika sebagai kejahatan money laundering, dan meminta setiap negara untuk membekukan serta menyitanya. Pemerintah juga telah mengantisipasi masalah money laundering dalam Pasal 610 dan 611 RUU KUHP. Namun sayang, pembahasan RUU KUHP belum menunjukkan titik terang. </span></h5>
<p><a title="_ftn5" name="_ftn5" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref5"></a></p>
<p></a> </p>
<div>
<h4 class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-27pt;margin:0 0 0 27pt;"><a title="_ftn5" name="_ftn5" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref5"></a></h4>
</div>
<p><a title="_ftn5" name="_ftn5" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref5"></a></p>
<div>
<h4 class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-27pt;margin:0 0 0 27pt;"><a title="_ftn5" name="_ftn5" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref5"></a></h4>
</div>
</h4>
<h4 class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-27pt;margin:0 0 0 27pt;"><a title="_ftn5" name="_ftn5" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref5"></p>
<h5><span class="MsoFootnoteReference"><span><span><span class="MsoFootnoteReference">[5]</span></span></span></span></h5>
<h5><span><span>          </span>Rekomendasi ini ini merupakan standard yang dikeluarkan oleh FATF dan wajib dipakai oleh masing-masing negara dan diterapkan secara internasional dengan konsisten. Rekomendasi dikeluarkan pertama kali<span>  </span>pada tahun 1990, kemudian direvisi tahun 1996. Dalam sidang terakhir FATF bulan Juni 2003 lalu di<span>  </span>Brussel, FATF mengeluarkan revisi atas Forty Recommendations.</span></h5>
<p><a title="_ftn6" name="_ftn6" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref6"></a></p>
<p></a> </p>
<div>
<h4><a title="_ftn6" name="_ftn6" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref6"></a></h4>
</div>
<p><a title="_ftn6" name="_ftn6" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref6"></a></p>
<div>
<h4><a title="_ftn6" name="_ftn6" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref6"></a></h4>
</div>
</h4>
<h4><a title="_ftn6" name="_ftn6" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref6"></p>
<h5><span class="MsoFootnoteReference"><span><span><span class="MsoFootnoteReference">[6]</span></span></span></span></h5>
<h5><span><span>          </span>FATF merupakan gugus tugas yang dibentuk oleh negara-negara OECD pada tahun 1989 di Paris. Gugus tugas ini kemudian mengeluarkan empat puluh rekomendasi di bidang pencegahan pencucian uang dan delapan rekomendasi khusus pencegahan pendanaan terorisme. FATF mengemukakan bahwa rekomendasi yang disusun merupakan kewajiban bagi setiap anggota FATF dan negara-negara lain dalam membangun rezim anti pencucian uang. Hingga saat ini FATF memiliki 33 anggota yang terdiri atas 31 negara dan 2 organisasi internasional.</span></h5>
<p><a title="_ftn7" name="_ftn7" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref7"></a></p>
<p></a> </p>
<div>
<h4><a title="_ftn7" name="_ftn7" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref7"></a></h4>
</div>
<p><a title="_ftn7" name="_ftn7" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref7"></a></p>
<div>
<h4><a title="_ftn7" name="_ftn7" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref7"></a></h4>
</div>
</h4>
<h4><a title="_ftn7" name="_ftn7" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref7"></p>
<h5><span class="MsoFootnoteReference"><span><span><span class="MsoFootnoteReference">[7]</span></span></span></span></h5>
<h5><span><span>  </span><span>         </span>Egmont group adalah kelompok kerjasama informal internasional dalam rangka mencegah dan memberantas pencucian uang. Nama Egmont Group diambil dari nama “Egmont Arenberg Palace” di Brussel yang dipakai sebagai tempat pertemuan pada waktu grup ini didirikan tahun 1995. Sekarang Egmont beranggotakan lebih dari delapan puluh negara. Indonesia akan mengajukan diri sebagai anggota dalam waktu dekat. Egmont memfokuskan diri pada peningkatan kerjasama FIU dan peningkatan capacity building personel FIU.</span></h5>
<h5><span style="line-height:200%;"> </span></h5>
<h5><span style="font-size:10pt;"><strong><span style="font-family:Times New Roman;"><!--more--></span></strong></span></h5>
<h5><span><span>B.                 </span>Tindak Pidana Pencucian Uang</span><span>,:</span><span> </span></h5>
<h5><span>1.<span>   </span>Pasal 3 ayat (1) UU No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU no. 25/2003, menyebutkan<span>  </span>“Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan<span>  </span>menghibahkan atau menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya, harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (ke dalam penyedia jasa keuangan), baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,-(lima belas milyar rupiah), yang unsur-unsurnya sebagai berikut </span><span> </span></h5>
<h5><span><span>a.      </span></span><span>Setiap orang</span><span>, dapat dijelaskan sebagai berikut :</span><span>Kata setiap orang</span><span>, diperuntukkan tanpa meliha</span><span>t kewarganegaraan seseorang, artinya semua orang dapat dikenakan pasal ini, lebih-lebih masalah Money Loundring ini sudah merupakan masalah global. Dalam pasal 2 KUHP menyebutkan<span>  </span>“Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia. </span><span>Juga dalam pasal 3 KUHP memperluas sampai di dalam perahu Indonesia. Demikian juga pasal 4 KUHP memperluas sampai<span>  </span>di luar Indonesia,<span>  </span>untuk kejahatan<span>  </span>tertentu, serta dalam pasal 5 KUHP untuk warga Negara Indonesia dimana saja bila ketentuan pidana Indonesia sebagai kejahatan dan dinegara tempat dilakukan juga diancam pidana.</span></h5>
<h5><span><span>b.      </span></span><span>Dengan sengaja</span><span>, ini berarti orang yang disangkakan melakukan Tindak Pidana Pencucian uang tersebut harus dibuktikan sifat sengajanya, apakah sebagai bentuk kesengajaan sebagai kehendak, atau perbuatannya itu memang dikehendaki, ataukah hanya karena tbentuk pengeahuan, artinya adanya pengetahuannya akan dampak dari perbuatannya.</span></h5>
<h5><span><span>c.       </span></span><span>Menempatkan; mentransfer; membayarkan atau membelanjakan;<span>  </span>menghibahkan atau menyumbangkan; menitipkan; membawa keluar negeri; menukarkan atau perbuatan lainnya</span><span>,<span>  </span>yang adalah masing-masing perbuatan merupakan suatu alternative yang cukup dibuktikan salah satunya saja, kecuali seseorang melakukan beberapa perbuatan sekaligus, maka kesemuanya harus dituangkan dalam berkas perkara, seperti :</span></h5>
<h5><span><span>d.      </span></span><span>Harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana</span><span>, maksudnya orang tersebut dengan penilaiannya dia dapat mengetahui atau setidak-tidaknya secara kepatutan dapat memperkirakan (proparte dulus proparte culpa) bahwa harta itu diperolehnya dari hasil kejahatan, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang no. 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.</span><span> </span><span>Sedang yang dimaksud harta kekayaan disini adalah sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 4 UU TPPU yang menyebutkan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.</span><span> </span></h5>
<h5><span>Unsur pasal ini dapat dijelaskan sebagai berikut :</span><span><span>                                    </span></span></h5>
<h5><span><span>a)      </span></span><span>Kata dengan maksud, menunjukan sifat kesengajaannya, tapi dalam konteks kehendak, artinya perbuatan sebagaimana unsur kedua dari huruf a sampai dengan huruf h tidak cukup sampai disitu, tetapi perbuatan tersebut harus dimaksudkan atau dikehendaki oleh pelaku untuk sebagaimana penjelasan di bawah ini.</span><span><span>                                    </span></span></h5>
<h5><span><span>b)      </span></span><span>Menyembunyikan atau menyamarkan artinya menyimpan ditempat yang tersembunyi atau membuat tidak terangnya sesuatu, sehingga orang lain tidak dapat mengetahui uang atau harta kekayaan itu bersih atau kotor.</span><span><span>                                    </span></span></h5>
<h5><span><span>c)      </span></span><span>Asal-usul harta kekayaan, artinya darimana diperolehnya harta kekayaan yang dilakukan tindakan sebagaimana unsur kedua<span>  </span></span><span><span>                                    </span></span></h5>
<h5><span><span>d)      </span></span><span>Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, artinya dalam hal ini cukup karena kekurang penghati-hatiannya maupun karena kurangnya penduga-dugaan, mereka sudah dapat dikenakan pasal ini, (lihat penjelasan pro parte dolus proparte culpa dalam point<span>  </span>2 b).</span><span> </span></h5>
<h5 class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;margin:0 0 0 0.75in;"><span><span>2.      </span></span><span>Pasal 3 ayat (2</span><span>) UU TPPU, yang berbunyi ; “Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)”, </span></h5>
<h5 class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 0.75in;"><span>Dapat dijelaskan sebagai berikut :</span></h5>
<h5><span><span>a.      </span></span><span>Percobaan</span><span>, yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 53 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :</span><span> </span><span><span>1)      </span></span><span>Unsur<span>  </span>niat </span><span>Niat tidak sama dengan kesengajaan, tetapi secara potensial dapat menjadi kesengajaan. Niat jika belum semua diselesaikan menjadi kejahatan akan tetap masih ada yang merupakan sifat bathin dan menjadi arah kepada perbuatan, disebut sebagai percobaan terhenti. Isinya niat tidak dapat diambil dari isinya kesengajaan, tetapi harus dibuktikan tersendiri.</span><span> </span></h5>
<h5><span><span>2)      </span></span><span>Unsur Permulaan pelaksanaan </span></h5>
<h5><span>Permulaan pelaksanaan tidak sama dengan persiapan pelaksanaan, oleh karenanya untuk menjelaskan permulaan pelaksanaan, harus terpenuhi 3 (tiga) syarat, yaitu :</span></h5>
<h5><span><span>-         </span></span><span>Secara obyektif apa yang telah dilakukan pelaku harus mendekati delik, yang berarti harus mengandung potensi untuk mewujudkan delik.</span></h5>
<h5><span><span>-         </span></span><span>Secara objektif dari asfek niat tidak ada keraguan lagi perbuatan itu diarahkan kepada delik dimaksud.</span></h5>
<h5><span><span>-         </span></span><span>Merupakan perbuatan melawan hukum, dalam hal ini dapat diartikan baik bersifat melawan hukum secara formal maupun melawan hukum secara material.</span><span> </span></h5>
<h5><span><span>3)      </span></span><span>Unsur Tidak selesainya perbuatan bukan karena kehendak sendiri.</span><span>Unsur ini diperlukan dengan maksud agar adanya jaminan tidak dipidananya orang yang secara sukarela membatalkan pelaksanaan kejahatan yang telah dimulai, sehingga harus jelas terhentinya perbuatan sebagai akibat dari campur tangannya pihak lain</span><span> </span><span><span>b.      </span></span><span>Pembantuan</span><span>, yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 56 KUHP,<span>  </span>dapat dijelaskan sebagai berikut :</span></h5>
<h5><span><span>1)      </span></span><span>Pembantuan atau medeplichtigheid, dapat terjadi pada saat timbulnya delik tanpa daya upaya tertentu dan dapat terjadi dengan mendahului delik melalui daya upaya memberi kesempatan, sarana atau keterangan.</span></h5>
<h5><span><span>2)      </span></span><span>Dalam pembantuan dapat terjadi pembantuan aktif dan pembantuan pasif.</span></h5>
<h5><span><span>3)      </span></span><span>Pada pembantuan pasif persoalnnya terletak pada tidak melakukan suatu sebagai perbuatan pembantuan atau senada dengan perbuatan pembiaran.</span></h5>
<h5><span><span>4)      </span></span><span>Pembantuan yang terjadi setelah timbulnya delik disebut sebagai persekongkolan jahat atau Tindak Pidana penadahan, sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP</span><span> </span></h5>
<h5><span><span>c.       </span></span><span>Permufakatan jahat</span><span>, yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 88 KUHP yang menyatakan sebagai permufakatan untuk berbuat kejahatan, dianggap telah terjadi , yaitu segera setelah 2 (dua) orang atau lebih sepakat melakukan kejahatan.<span>   </span></span><span> </span></h5>
<h5><span>3.<span>   </span>Pasal 6 ayat (1) TPPU menyatakan : “Setiap orang yang menerima atau menguasai, penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan atau penukaran harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,-<span>  </span>(lima belas milyar rupiah)”. </span><span> </span></h5>
<ol>
<li class="MsoNormal">
<h5><span>Pasal 7 </span><span>UU TPPU, yang berbunyi : “Setiap warga Negara Indonesia dan/atau korporasi Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia, yang memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3”.</span></h5>
</li>
</ol>
<h5><span> </span><span>C.<span>        </span>Kejahatan dibidang Kehutanan.</span><span>Pasal 50 Undang-undang No. 41 Tahun 1999 setidaknya menetapkan 13 bentuk kejahatan kehutanan yang meliputi :</span></h5>
<h5><span><span>1.      </span></span><span>mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;</span></h5>
<h5><span><span>2.      </span></span><span>merambah kawasan hutan;</span></h5>
<h5><span><span>3.      </span></span><span>melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak tertentu;</span></h5>
<h5><span><span>4.      </span></span><span>membakar hutan;</span></h5>
<h5><span><span>5.      </span></span><span>menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan tanpa hak atau izin;</span></h5>
<h5><span><span>6.      </span></span><span>menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;</span></h5>
<h5><span><span>7.      </span></span><span>melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri;</span></h5>
<h5><span><span>8.      </span></span><span>mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan;</span></h5>
<h5><span><span>9.      </span></span><span>menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan<span>  </span>yang tidak ditunjuk untuk maksud tersebut;</span></h5>
<h5><span><span>10.  </span></span><span>membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin;</span></h5>
<h5><span><span>11.  </span></span><span>membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;</span></h5>
<h5><span><span>12.  </span></span><span>membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan; dan</span></h5>
<h5><span><span>13.  </span></span><span>mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang. </span><span>Bentuk kejahatan kehutanan di atas diancam pidana penjara dan denda secara kumulatif. </span><span>Departemen Kehutanan menyatakan bahwa bentuk kejahatan kehutanan yang paling dominan adalah pembalakan liar yang merugikan Pemerintah dan rakyat dan memberi dampak buruk pada ekonomi, lingkungan dan dan sosial. CIFOR mentaksir bahwa antara 60 sampai 80 persen dari 60 sampai dengan 70 juta m3 kayu yang dikonsumsi oleh industri kayu domestik setiap tahun diperoleh secara melawan hukum. Parahnya, kejahatan ini melibatkan banyak pemain dari banyak kalangan dan konspirasi dari oknum birokrasi, oknum aparat, broker kayu illegal, pemegang hak konsesi hutan yang beroperasi di di luar kontrak HPH, penduduk lokal yang hidup di lokasi pembalakan liar dan terlibat di dalam prosesnya, perusahaan pengangkutan, dan eksportir.<span>  </span><span>  </span></span><span>Lebih ironis, kejahatan kehutanan ini seringkali berkaitan dengan bentuk kejahatan lain seperti penyelundupan, suap, korupsi dan tindak pidana di bidang perbankan serta tindak pidana perpajakan. Kejahatan kehutanan dan berbagai bentuk kejahatan tadi merupakan serious crime yang<span>  </span>menjadi predicated offenses atau asal-usul dari tindak pidana pencucian uang atau money laundering. </span><span> </span><span> </span></h5>
<h5><span>D.<span>        </span>Pengertian dan Pola Pencucian Uang</span><span> </span></h5>
<h5><span>Pencucian uang merupakan suatu perbuatan<span>  </span>memindahkan, menggunakan atau melakukan perbuatan lainnya<span>  </span>atas hasil dari suatu tindak pidana yang kerap dilakukan oleh criminal organization, maupun individu yang melakukan tindakan korupsi, perdagangan narkotika, kejahatan kehutanan, kejahatan lingkungan hidup dan tindak pidana lainnya dengan tujuan menyembunyikan, menyamarkan atau mengaburkan asal-usul uang yang berasal dari hasil tindak pidana tersebut, sehingga dapat digunakan seolah-olah sebagai uang yang sah tanpa terdeteksi bahwa aset tersebut berasal dari kegiatan yang i</span><span>legal</span><span>. </span><span>Adapun yang melatarbelakangi para pelaku pencucian uang melakukan aksinya adalah dengan maksud memindahkan atau menjauhkan para pelaku itu dari kejahatan yang menghasilkan proceeds of crime, memisahkan proceeds of crime dari kejahatan yang dilakukan, menikmati hasil kejahatan tanpa adanya kecurigaan kepada pelakunya, serta melakukan reinvestasi hasil kejahatan untuk aksi kejahatan selanjutnya atau ke dalam bisnis yang sah. </span><span>Konvensi PBB Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Il</span><span>legal</span><span> Narkotika, Obat-obatan Berbahaya dan Psikotropika Tahun 1988 (The United Nations Convention Against Illicit Trafic in Narcotics, Drugs and Psychotropic Substances of 198 <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif' alt='8)' class='wp-smiley' /> mengartikan money laundering sebagai :</span><span>“The convention or transfer of property, knowing that such property is derived from any serious (indictable) offence or offences, or from act of participation in such offence or offences, for the purpose of concealing or disguising the illicit of the property or of assisting any person who is involved in the commission of such an offence or offences to evade the </span><span>legal</span><span> consequences of his action; or The concealment or disguise of the true nature, source, location, disposition, movement, rights with respect to, or ownership of property, knowing that such property is derived from a serious (indictable) offence or offences or from an act of participation in such an offence or offences.”</span><span> </span><span>Konvensi tersebut merupakan konvensi yang pertama kali mendefinisikan money laundering, sehingga dianggap sebagai tonggak berdirinya rezim hukum internasional pencucian uang. Dalam konteks pencucian uang, cakupan konvensi PBB tersebut belum memadai karena hanya mengatur pencucian uang yang berasal dari kejahatan perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang sedangkan tindak pidana yang dapat menjadi pemicu terjadinya pencucian uang sangat banyak antara lain mencakup korupsi, penyuapan, penyelundupan, kejahatan di bidang perbankan, narkotika, dan psikotropika.</span><span>Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa aktivitas pencucian uang secara umum merupakan suatu cara menyembunyikan atau mengaburkan atau menyamarkan asal-usul sebenarnya hasil dari suatu tindak pidana yang kerap dilakukan oleh organized crime, maupun individu yang melakukan tindak korupsi, perdagangan narkotika dan kejahatan lainnya. Melalui tindakan yang melanggar hukum ini, pendapatan atau harta kekayaan yang didapat dari hasil kejahatan diubah menjadi dana yang seolah-olah berasal dari sumber yang sah atau </span><span>legal</span><span>. Modus tindak pidana seperti ini dari waktu ke waktu semakin kompleks dengan menggunakan teknologi dan rekayasa keuangan yang cukup complicated. </span><span>Dalam perkembangan selanjutnya, pengertian tindak pidana pencucian uang diperluas tidak hanya kepada para pelaku langsung, tetapi juga mencakup pihak-pihak yang membantu terjadinya kejahatan pencucian uang. Masuk dalam kategori ini misalnya seseorang yang membantu orang lain untuk menyembunyikan sebuah rumah yang diketahuinya atau patut diketahuinya dibeli dengan menggunakan uang hasil illegal logging.<span>  </span>Undang-undang No. 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2003 (UUTPPU) di dalam Pasal 3 ayat (2) bahkan memasukkan unsur percobaan, pembantuan, atau permufakatan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak pidana yang diancam pidana penjara dan pidana denda.</span><span>Tindak pidana pencucian uang paling dominan dilakukan dengan menggunakan sistem keuangan. P</span><span>erbankan merupakan channel yang paling menarik digunakan dalam kejahatan pencucian uang mengingat perbankan merupakan lembaga keuangan yang paling banyak menawarkan instrumen keuangan. Sebagaimana diketahui, pemanfaatan bank dalam kejahatan pencucian uang dapat berupa: </span></h5>
<h5><span><span>a.       </span></span><span>menyimpan uang hasil tindak pidana dengan nama palsu (false identification);</span></h5>
<h5><span><span>b.      </span></span><span>menyimpan uang di bank dalam bentuk deposito/tabungan/rekening/giro dalam beberapa rekening sehingga menghindari kecurigaan;</span></h5>
<h5><span><span>c.       </span></span><span>menukar pecahan uang hasil kejahatan dengan pecahan lainnya yang lebih besar atau kecil;</span></h5>
<h5><span><span>d.      </span></span><span>bank yang bersangkutan dapat diminta untuk memberikan kredit kepada nasabah pemilik simpanan dengan jaminan uang yang disimpan pada bank yang bersangkutan;</span></h5>
<h5><span><span>e.       </span></span><span>menggunakan fasilitas transfer atau EFT (Electronic Fund Transfer) dengan teknologi swift;</span></h5>
<h5><span><span>f.        </span></span><span>melakukan transaksi ekspor impor fiktif dengan menggunakan sarana L/C dengan memalsukan dokumen-dokumen yang dilakukan bekerja sama dengan oknum pejabat terkait; dan </span></h5>
<h5><span><span>g.       </span></span><span>pendirian/pemanfaatan bank gelap.</span><span><span>           </span></span></h5>
<h5><span>Pesatnya kemajuan teknologi dan arus globalisasi di sektor perbankan membuat industri ini menjadi lahan yang empuk bagi para pelaku kejahatan pencucian uang. Pelaku kejahatan dapat memanfaatkan bank untuk kegiatan pencucian uang karena jasa dan produk perbankan memungkinkan terjadinya lalu lintas atau perpindahan dana dari satu bank ke bank atau lembaga keuangan lainnya sehingga asal usul uang tersebut sulit dilacak oleh aparat penegak hukum. Bahkan melalui sistem perbankan pelaku dalam waktu yang sangat cepat dapat memindahkan dana hasil kejahatan melampaui batas yurisdiksi negara, sehingga pelacakannya akan bertambah sulit apalagi kalau dana tersebut masuk ke dalam sistem perbankan yang negaranya menerapkan ketentuan rahasia bank yang sangat ketat. </span></h5>
<h5><span>Dalam kaitan ini sangat beralasan apabila </span><span>Indonesia</span><span> merupakan sasaran empuk para pelaku pencucian uang mengingat sistem perbankan di negara kita memegang 93% pangsa pasar sistem keuangan. Alasan tersebut didukung pula dengan kenyataan masih lemahnya penegakan hukum.<span>        </span></span></h5>
<h5><span>Namun demikian perlu dicermati bahwa non-bank financial institution <span>juga merupakan target yang tak kalah menarik bagi </span>para pelaku pencucian uang. Kenyataan menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir para pelaku pencucian uang telah membuat langkah terobosan dengan mempergunakan lembaga keuangan non bank sebagai sarana pencucian uang. Placement merupakan metode yang paling banyak digunakan oleh para pelaku dalam hubungan dengan lembaga keuangan non bank. Perusahaan asuransi misalnya dapat dimanfaatkan melalui pembelian asuransi jiwa yang merupakan suatu tahapan melakukan placement dan sekaligus memuat unsur layering dan integration. </span></h5>
<h5><span>Pengiriman uang melalui perusahaan pengiriman uang (money transfer), placement pada lembaga pembiayaan dan venture capital serta pelunasan pinjaman pada perusahaan sewa guna usaha (leasing) merupakan modus-modus yang dapat digunakan oleh para pelaku pencucian uang dengan menggunakan non-bank financial institution. </span><span> </span><span> </span></h5>
<h5><span>E.<span>         </span>Penerapan Rezim Anti Pencucian Uang Indonesia </span></h5>
<h5><span>Rezim anti pencucian uang Indonesia lahir sejak disahkannya Undang-undang No. 15 tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang pada tanggal 17 April 2002. Proses amandemennya diselesaikan pada tanggal 13 Oktober 2003, yang dilakukan untuk memenuhi standar internasional dan merespons kebutuhan domestik. Materi-materi perubahan yang diakomodir di dalam amandemen (Undang-undang No. 25 Tahun 2003) yaitu penghapusan batasan (threshold) Rp 500 juta pada definisi hasil kejahatan sehingga lebih mengefektifkan UUTPPU, <span> </span>penambahan elemen transaksi keuangan mencurigakan dengan memasukkan klausula “transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan hasil kejahatan”, <span> </span>predicated offenses ditambah dengan menambahkan jenis pidana berat lainnya termasuk kejahatan di bidang kehutanan sehingga jumlahnya menjadi 24 jenis tindak pidana ditambah dengan open ended clause yang menampung pidana berat lainnya yang ancaman pidananya 4 tahun atau lebih, mempersingkat penyampaian transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan menjadi 3 hari dari semula 14 hari. Selain itu, amandemen mengatur pula beberapa hal baru yang belum diatur UUTPPU sebelumnya, yaitu :</span><span> </span></h5>
<h5><span><span>1.      </span></span><span>Pembentukan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). <span> </span>Selanjutnya, berdasarkan Keppres No. 1 Tahun 2004 telah dibentuk Komite TPPU yang beranggotakan lintas instansi. Sesuai dengan tujuannya, Komite ini diharapkan mampu memperlancar pelaksanaan UUTPPU serta meningkatkan koordinasi instansi terkait. </span><span>Komite semacam ini atau National Coordination Committe dikenal di beberapa negara seperti Filipina, Malaysia dan Australia.</span></h5>
<h5><span><span>2.      </span></span><span>PPATK</span><span> dapat melaksanakan konvensi internasional dan rekomendasi internasional yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini memberi kewenangan </span><span>PPATK</span><span> untuk melaksanakan setiap konvensi dan rekomendasi organisasi/lembaga internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.</span><span> </span></h5>
<h5><span>Dengan selesainya proses amandemen dapat dikatakan bahwa Indonesia telah memenuhi seluruh rekomendasi internasional di bidang pencucian uang. Satuan Tugas negara-negara yang tergabung dalam OECD yang menangani issue money laundering (FATF) bahkan memuji hasil amandemen sebagai suatu pencapaian yang menggembirakan. Tindak lanjut terpenting setelah proses amandemen adalah implementasi dari UUTPPU yang sudah barang tentu akan sangat bergantung pada banyak faktor seperti profesionalitas aparat penegak hukum, koordinasi dan kerjasama setiap instansi terkait, serta dukungan industri keuangan dan masyarakat luas pada umumnya.<span>  </span><span> </span></span></h5>
<h5><span>UUTPPU dan rezim anti pencucian uang termasuk ketentuan KYC (Know Your Customer) memiliki banyak insentive untuk mendukung upaya memerangi kejahatan kehutanan antara lain :</span></h5>
<h5><span><span>1.      </span></span><span>cakupan penyedia jasa keuangan yang meliputi tidak hanya bank, namun juga lembaga keuangan non-bank seperti perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, dan perusahaan yang bergerak di pasar modal. Kantor pos, usaha jasa pengiriman uang (money remmitance) termasuk pula di dalam pengertian penyedia jasa keuangan. Cakupan ini dapat dikembangkan pula ke sektor lain di luar jasa keuangan seperti dealer mobil mewah, profesi akuntan, notaris, lawyer, toko permata dsb seperti telah dilakukan di beberapa negara. </span></h5>
<h5><span><span>2.      </span></span><span>kewajiban penyedia jasa keuangan untuk melakukan profiling terhadap nasabah dan monitoring atas transaksi yang dilakukan, pengkinian data nasabah, menetapkan pedoman penerimaan nasabah, sistem IT yang mendukung pendeteksian transaksi keuangan nasabah serta membentuk unit khusus pengenalan nasabah.</span></h5>
<h5><span><span>3.      </span></span><span>pengeliminasian ketentuan rahasia bank dan rahasia transaksi keuangan lainnya yang sangat memungkinkan aparat penegak hukum mengetahui data keuangan nasabah. Dalam kaitan ini, aparat penegak hukum tidak perlu meminta izin Gubernur Bank Indonesia dan otoritas terkait untuk mendapatkan data yang dicari.</span></h5>
<h5><span><span>4.      </span></span><span>prinsip pembuktian terbalik secara mutlak yang artinya tersangka atau terdakwa harus membuktikan harta kekayaannya bukan merupakan hasil kejahatan.</span></h5>
<h5><span><span>5.      </span></span><span>percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama dengan pelaku.</span></h5>
<h5><span><span>6.      </span></span><span>pengenaan pidana denda terhadap korporasi.</span></h5>
<h5><span><span>7.      </span></span><span>pengaturan mengenai larangan membocorkan informasi mengenai transaksi keuangan mencurigakan yang sedang disusun atau telah dilaporkan kepada PPATK (anti-tipping-off provision).</span></h5>
<h5><span><span>8.      </span></span><span>perampasan oleh negara atas harta kekayaan terdakwa yang meninggal dunia yang perkaranya belum diputus. </span><span> </span><span> </span></h5>
<h5><span>F.<span>         </span>Peran PPATK<span>  </span></span><span> </span></h5>
<h5><span>UUTPPU </span></h5>
<h5><span>Kebutuhan untuk memiliki lembaga khusus yang menangani<span>  </span>masalah pencucian uang sesungguhnya belum lama dirasakan. Padahal diskursus mengenai pemberantasan money laundering telah lama bergulir di kalangan penegak hukum di tanah air</span></h5>
<h5><span>PPATK memiliki peran dan fungsi yang beragam apabila dilihat dari tugas dan wewenang yang diberikan oleh UUTPPU (pasal 26 dan pasal 27). Tugasnya dalam menerima, menganalisis dan mengevaluasi laporan penyedia jasa keuangan serta meneruskannya kepada aparat penegak hukum menempatkannya sebagai “liaison (penghubung)” yang menjembatani penyedia jasa keuangan (industri) dengan instansi penegak hukum. Di samping itu, </span><span>PPATK</span><span> juga berperan sebagai regulator di bidang anti pencucian uang dengan mengeluarkan produk hukum yang bersifat mengatur dan menjamin kelancaran penyampaian laporan penyedia jasa keuangan dengan menerbitkan pedoman pelaporan. </span></h5>
<h5><span>Dalam konteks kerjasama dengan otoritas keuangan, </span><span>PPATK</span><span> menjadi semacam standard setting organization yang mengeluarkan pedoman di dalam rangka prinsip mengenal nasabah (know your customer). </span></h5>
<h5 class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent:0.25in;line-height:normal;margin:0 0 6pt 0.5in;"><span>Sebagaimana dikemukakan di atas, banyak negara telah memiliki lembaga semacam </span><span>PPATK</span><span> yang dikenal dengan nama generik Financial Intelligence Unit (FIU). Keberadaan FIU ini pertama kali diatur secara implisit dalam Empat Puluh Rekomendasi (Forty Recommendations)</span></h5>
<h5><span> </span><span>Menurut Egmont Group</span><span> </span><span>Dalam praktek internasional terdapat empat jenis FIU, yaitu :</span><span>Police Model</span><span> </span><span>atau Model Kepolisian. Dalam model ini FIU diletakkan di bawah institusi Kepolisian seperti yang kita jumpai beberapa negara : NCIS (</span><span>United Kingdom</span><span>), OFIS (</span><span>Slovakia</span><span>), </span><span>New Zealand</span><span>, Swiss, Hongkong, STRO (Singapura). Pada model ini, laporan transaksi keuangan yang mencurigakan atau laporan transaksi tunai ditujukan langsung kepada lembaga ini yang pada umumnya mempunyai kewenangan penyidikan. </span><span>Judicial Model</span><span>, misalnya Islandia dan Portugal. Biasanya laporan transaksi yang mencurigakan ditujukan kepada Kejaksaan Agung untuk diproses. </span><span>Model gabungan, dalam hal ini laporan ditujukan pada joint police/judicial unit institusi gabungan seperti di Norwegia dan Denmark.</span><span>Administrative Model</span><span>, dengan variasi: merupakan lembaga independen di bawah pemerintahan, seperti Austrac (Australia), Fintrac (Canada), Fincen (USA) atau di bawah Bank Sentral seperti di Malaysia atau di bawah Financial Service Authority seperti di Jepang.</span><span>Keempat macam model FIU tersebut berbeda dalam hal besar kecilnya, struktur dan organisasinya serta tanggung jawabnya yang semuanya tergantung pada pengaturan di masing-masing negara. Jadi tidak ada satupun FIU di dunia ini yang benar-benar sama atau seragam dengan FIU di negara lain.</span><span>Mengacu pada keempat format di atas, status financial intelligence unit sebagai lembaga yang tidak berada di bawah struktur suatu lembaga pemerintah ataupun lembaga lainnya merupakan format yang paling ideal dalam rangka menjaga independensi pelaksanaan tugas financial intelligence unit serta jaminan agar pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsinya tidak diintervensi oleh pihak lain, termasuk dalam kaitan ini adalah menjaga kerahasiaan data dan informasi intelijen yang dimiliki.</span><span>Tugas pokok financial intelligence unit secara garis besar menurut identifikasi yang dilakukan oleh Egmont Group adalah sebagai berikut :</span><span> </span></h5>
<h5><span><span>a.       </span></span><span>menerima laporan suspicious transaction reports dan currency transaction reports dari pihak pelapor;</span></h5>
<h5><span><span>b.      </span></span><span>melakukan analisis atas laporan yang diterima dari pihak pelapor. Dalam kaitan tugas ini financial intelligence unit mengeluarkan pedoman untuk mengidentifikasi transaksi yang wajib dilaporkan; dan </span></h5>
<h5><span><span>c.       </span></span><span>meneruskan hasil analisis laporan kepada pihak yang berwenang. </span><span><span>            </span></span></h5>
<h5><span>Sementara itu, untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsinya financial intelligence unit setidaknya memiliki kewenangan :</span><span> </span></h5>
<h5><span><span>a.       </span></span><span>memperoleh dokumen dan informasi tambahan untuk mendukung analisis yang dilakukan;</span></h5>
<h5><span><span>b.      </span></span><span>memiliki akses yang memadai terhadap setiap orang atau lembaga yang menyediakan informasi keuangan, penyelenggara administrasi yang terkait dengan transaksi keuangan dan aparat penegak hukum;</span></h5>
<h5><span><span>c.       </span></span><span>memiliki kewenangan untuk menetapkan sanksi terhadap pihak pelapor yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan;</span></h5>
<h5><span><span>d.      </span></span><span>memiliki kewenangan untuk menyampaikan informasi keuangan dan informasi intelijen kepada lembaga yang berwenang di dalam negeri untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang;</span></h5>
<h5><span><span>e.       </span></span><span>melakukan pertukaran informasi mengenai informasi keuangan dan informasi intelijen dengan lembaga sejenis di luar negeri; serta </span></h5>
<h5><span><span>f.        </span></span><span>menjamin bahwa pertukaran informasi sejalan dengan hukum nasional dan prinsip-prinsip internasional mengenai data privacy dan data protection.</span><span><span>      </span></span></h5>
<h5><span>Sebagai lembaga yang mengelola informasi yang berkaitan dengan financial intelligence, <span>pengelolaan </span>data statistik dan penggunaan sistem informasi yang efisien mutlak perlu dilakukan. Dalam kaitan ini, financial intelligence unit wajib memiliki sistem informasi yang mengelola data statistik yang mencakup :</span></h5>
<h5><span><span>a.       </span></span><span>suspicious transaction reports (STR) </span><span>yang telah diterima, dianalisis dan diserahkan kepada pihak yang berwenang;</span></h5>
<h5><span><span>b.      </span></span><span>suspicious transaction reports <span>(STR)</span></span><span> yang dihasilkan dari penyelidikan, penuntutan dan putusan pengadilan;</span></h5>
<h5><span><span>c.       </span></span><span>permintaan yang diterima dari lembaga terkait di dalam dan luar negeri dan jumlah permintaan yang diberikan;</span></h5>
<h5><span><span>d.      </span></span><span>keterangan yang dibuat oleh financial intelligence unit atau pihak berwenang lainnya kepada pihak berwenang di dalam maupun luar negeri; dan</span></h5>
<h5><span><span>e.       </span></span><span>transaksi dalam jumlah besar; </span><span> </span></h5>
<h5><span>Di Indonesia kita memiliki </span><span>PPATK</span><span> yang merupakan administrative model yang merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab kepada Presiden. Model administratif ini lebih banyak berfungsi sebagai perantara antara masyarakat atau industri jasa keuangan dengan institusi penegak hukum. Laporan yang masuk dianalisis dahulu oleh lembaga ini kemudian dilaporkan kepada institusi penegak hukum, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.</span><span>Suatu financial intelligence unit biasanya melakukan beberapa tugas dan wewenang, yaitu tugas pengaturan sebagai regulator, melakukan kerjasama dalam rangka penegakan hukum, bekerjasama dengan sektor keuangan, menganalisis laporan yang masuk, melakukan pengamanan terhadap seluruh data dan aset yang ada, melakukan kerjasama internasional dan fungsi administrasi umum. Sebagai suatu financial intelligence unit </span><span>PPATK</span><span> juga melaksanakan fungsi yang demikian.</span><span>Berdasarkan Pasal 26 dan 27 UU TPPU, tugas </span><span>PPATK</span><span> antara lain: mengumpulkan, menyimpan, menghimpun, menganalisis, mengevaluasi informasi yang diperoleh berdasarkan UU TPPU ini dan menyebarluaskannya; </span><span>membuat pedoman mengenai tata cara pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan; memberikan nasihat dan bantuan kepada instansi lain yang berwenang mengenai informasi yang diperoleh sesuai ketentuan UU TPPU; memberikan rekomendasi kepada Pemerintah sehubungan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; melaporkan hasil analisis terhadap transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada Kepolisian untuk kepentingan penyidikan dan Kejaksaan untuk kepentingan penuntutan dan pengawasan; membuat dan menyampaikan laporan mengenai analisis transaksi keuangan dan kegiatan lainnya secara berkala kepada Presiden, DPR dan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan bagi Penyedia<span>  </span>Jasa Keuangan (PJK). </span><span>Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa tugas pokok FIU model sudah sepenuhnya dimiliki oleh PPATK.</span><span>Kewenangan </span><span>PPATK</span><span> antara lain </span><span>meminta dan menerima laporan dari PJK; meminta informasi mengenai perkembangan penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana pencuian uang yang telah dilaporkan kepada penyidik atau penunut umum. Dari tugas dan wewenang tersebut di atas terdapat dua tugas utama yang menonjol dalam kaitannya dengan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, yaitu tugas mendeteksi terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tugas membantu penegakan hukum yang berkaitan dengan pencucian uang dan tindak pidana yang melahirkannya (predicate offences). Kewenangan yang tidak dimiliki oleh PPATK adalah memberikan sanksi kepada penyedia jasa keuangan.</span><span>Dalam rangka mendeteksi tindak pidana pencucian uang UU TPPU menciptakan beberapa laporan yang disampaikan kepada </span><span>PPATK</span><span>, yaitu :</span><span> </span></h5>
<h5><span><span>a.       </span></span><span>Laporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan oleh penyedia jasa keuangan (pasal 1 angka 6 dan pasal 13 UU TPPU),</span></h5>
<h5><span><span>b.      </span></span><span>Laporan yang disampaikan oleh penyedia jasa keuangan tentang transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai dalam jumlah kumulatif Rp 500 juta (pasal 13 UU TPPU)</span></h5>
<h5><span><span>c.       </span></span><span>Laporan yang disampakan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai mengenai pembawaan uang tunai rupiah ke dalam atau ke luar wilayah negara Republik Indonesia sejumlah Rp 100 juta atau lebih (pasal 16).</span><span> </span></h5>
<h5><span>Laporan butir a dan c, terutama dimaksudkan untuk mendeteksi proses placement pada perbuatan pencucian uang, sementara laporan butir b terutama dimaksudkan untuk mendeteksi proses layering. </span><span>Atas dasar laporan tersebut dan informasi lainnya, </span><span>PPATK</span><span> melakukan analisa, (mendeteksi tindak pidana pencucian uang) kemudian menyerahkan laporannya kepada pihak Penyidik dan Penuntut (Pasal 27). </span></h5>
<h5><span>Untuk memperoleh laporan dan hasil deteksi atau analisa yang baik </span><span>PPATK</span><span> harus menjalin kerjasama yang baik dengan penyedia jasa keuangan dan instansi terkait lainnya atau dengan FIU dari negara lain. Untuk kasus yang predicate crime-nya illegal logging PPATK telah meminta informasi mengenai suatu entitas yang diduga terkait kepada otoritas money laundering di Hong Kong. Lembaga sejenis PPATK di Hong Kong (Hong Kong FIU) telah merespons secara baik permintaan PPATK. </span><span>Selanjutnya dalam proses penegakan hukum, </span><span>PPATK</span><span> dapat melakukan kerjasama dan membantu pihak penyidik dan penuntut umum dengan informasi yang dimiliki dan kemampuan analisisnya. Informasi tersebut dapat berasal dari data base </span><span>PPATK</span><span> atau dapat juga berasal dari sharing information dengan FIU dari negara lain. </span><span style="line-height:200%;"> </span></h5>
<h5>S e l e s a i<span style="line-height:200%;"> </span></h5>
<h5><span>DAFTAR PUSTAKA</span></h5>
<h5><span> </span><span><span>1.                  </span></span><span>Asian Development Bank, Manual on Countering Money Laundering and The Financing of Terrorism, Maret 2003.</span></h5>
<h5><span><span>2.                  </span></span><span>Bambang Setiono dan Chris Barr, CIFOR, Menggunakan UU Anti Pencucian Uang untuk Memerangi Kejahatan Kehutanan di Indonesia, </span><span>Bogor</span><span>, 2003</span></h5>
<h5><span><span>3.                  </span></span><span>Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan, Kegiatan Operasi Perusahaan Berbasis Kehutanan, Jakarta, 2003</span></h5>
<h5><span><span>4.                  </span></span><span>Financial Action Task Force on Money Laundering,Forty Recommendations, 1996</span></h5>
<h5><span><span>5.                  </span></span><span>Gilmore, William C,<span>  </span>Dirty Money: Regional Implementation, Regional Conference on Combating Money Laundering and Terrorist Financing, Denpasar, 17 Desember 2002.</span></h5>
<h5><span>6.                    </span><span>Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary (Sixth Edition), St. Paul Minn. West Publishing Co., 1990, hal. 884</span></h5>
<h5 class="MsoNormal" style="text-indent:-0.5in;margin:0 0 6pt 0.5in;"><span><span>7.                  </span></span><span>Sherman T, International Efforts to Combat Money Laundering: The Role of the Financial Task Force, yang dikutip oleh MacQueen L (ed.), Money Laundering, Edinburgh, 1993, hal. 12tion of Money Laundering Countermeasures, Council of </span><span>Europe</span><span> </span><span>Publishing</span><span>, </span><span>Belgium</span><span>, 1999.</span></h5>
<h5><span><span>8.                  </span></span><span>McDonnell<span>  </span>Rick, Regional Implementation, Regional Conference on Combating Money Laundering and Terrorist Financing, Denpasar, 17 Desember 2002.</span></h5>
<h5 class="MsoNormal" style="text-indent:-0.5in;margin:0 0 6pt 0.5in;"><span><span>9.                  </span></span><span>MacQueen L (ed.), Money Laundering, </span><span>Edinburgh</span><span>, 1993.</span></h5>
<h5><span><span>10.              </span></span><span>Republik Indonesia, Undang-undang<span>  </span>No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana PencucianUang, LNRI Tahun 2002 No.30, TLN No.4191.</span><span><span>11.              </span></span><span>www.egmont.org</span><span> </span></h5>
<h5>
<hr size="1" /></h5>
<h4>
<h4 class="MsoFootnoteText" style="text-indent:-27pt;margin:0 0 0 27pt;"><a title="_ftn1" name="_ftn1" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref1"></a></h4>
</h4>
<p> </p>
<p> </p>
<p><a title="_ftnref3" name="_ftnref3" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftn3"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span><span class="MsoFootnoteReference">[3]</span></span></span></span></a><span> yang diundangkan pada tanggal 17 April 2002 bukan saja telah menyatakan bahwa perbuatan pencucian uang sebagai suatu tindak pidana, tetapi juga telah melahirkan suatu lembaga baru yang bernama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (</span><span>PPATK</span><span>). Berdasarkan UUTPPU, </span><span>PPATK</span><span> didisain sebagai sebuah lembaga independen yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.<span>  </span>Untuk menjaga independensi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, UU TPPU bahkan menetapkan larangan bagi setiap pihak untuk melakukan segala bentuk campur tangan, dan kewajiban bagi Kepala dan Wakil Kepala </span><span>PPATK</span><span> untuk menolak setiap campur tangan itu.</span> </p>
<p><a title="_ftnref4" name="_ftnref4" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftn4"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference">[4]</span></span></span></a>. Lebih dari 84 negara di dunia telah memiliki Financial Intelligence Unit (FIU), dan merasakan manfaatnya di dalam menekan angka pencucian uang dan kejahatan asalnya (predicate offense). </p>
<p><a title="_ftnref5" name="_ftnref5" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftn5"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span><span class="MsoFootnoteReference">[5]</span></span></span></span></a><span> yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF)</span><a title="_ftnref6" name="_ftnref6" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftn6"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span><span class="MsoFootnoteReference">[6]</span></span></span></span></a><span>. Dalam rekomendasi ke-enambelas disebutkan, bahwa “If Financial Institutions suspect that funds stem from a criminal activity, they should be permitted or required to report promptly their suspision to the competent authorities”.<span>  </span>Rekomendasi tersebut tidak menyebutkan “competent authorities” yang dimaksud. Kebanyakan negara membentuk atau menugaskan badan tertentu untuk menerima laporan tersebut yang secara umum sekarang dikenal dengan nama Financial Intelligence Unit (FIU).</span> </p>
<p></a><a title="_ftnref7" name="_ftnref7" href="http://sudiharsa.wordpress.com/wp-admin/#_ftn7"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference">[7]</span></span></span></a> pengertian Financial Intelligent Unit adalah : A central national agency responsible for receiving (and as permitted, requesting) analysing and disseminating to the competent authorities, disclosures of financial information: concerning suspected proceeds of crime, or required by national legislation or regulation in order to counter money laundering.</h4>
</h5>
<p></span></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/sudiharsa.wordpress.com/17/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/sudiharsa.wordpress.com/17/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/sudiharsa.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/sudiharsa.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/sudiharsa.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/sudiharsa.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/sudiharsa.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/sudiharsa.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/sudiharsa.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/sudiharsa.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/sudiharsa.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/sudiharsa.wordpress.com/17/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sudiharsa.wordpress.com&blog=1261671&post=17&subd=sudiharsa&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sudiharsa.wordpress.com/2008/02/22/14/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENCUCIAN UANG DI PERBANKAN</title>
		<link>http://sudiharsa.wordpress.com/2007/06/20/pencegahan-dan-pemberantasan-pencucian-uang-di-perbankan/</link>
		<comments>http://sudiharsa.wordpress.com/2007/06/20/pencegahan-dan-pemberantasan-pencucian-uang-di-perbankan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 20 Jun 2007 07:23:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sudiharsa</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sudiharsa.wordpress.com/2007/06/20/pencegahan-dan-pemberantasan-pencucian-uang-di-perbankan/</guid>
		<description><![CDATA[
A. Pendahuluan
Secara formal, upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang di Indonesia dimulai pada tanggal 17 April 2002 yaitu saat diberlakukannya Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sesungguhnya, tahapan pencegahan pencucian uang sudah dilakukan sebelum undang-undang tersebut lahir namun lingkupnya hanya terbatas pada bank. Hal ini dapat ditunjukkan melalui seperangkat regulasi yang dikeluarkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"><span><strong><a href="http://sudiharsa.files.wordpress.com/2007/06/original_moneymanag.jpg" title="original_moneymanag.jpg"><img width="439" src="http://sudiharsa.files.wordpress.com/2007/06/original_moneymanag.jpg?w=439&h=363" alt="original_moneymanag.jpg" height="363" style="width:426px;height:207px;" /></a></strong></span></span></p>
<p><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"><span><strong>A.</strong><span style="font:7pt 'Times New Roman';"> </span></span></span><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"><strong>Pendahuluan</strong></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"></span><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;">Secara formal, upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang di Indonesia dimulai pada tanggal 17 April 2002 yaitu saat diberlakukannya Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sesungguhnya, tahapan pencegahan pencucian uang sudah dilakukan sebelum undang-undang tersebut lahir namun lingkupnya hanya terbatas pada bank. Hal ini dapat ditunjukkan melalui seperangkat regulasi yang dikeluarkan oleh otoritas perbankan yang lebih dikenal dengan Peraturan Bank </span><span style="font-size:12pt;">Indonesia</span><span style="font-size:12pt;"> tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Urgensi pengaturan ini,<span>  </span>tentu didasari oleh alasan yang kuat terutama mengenai dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan pencucian uang dalam perekonomian dan untuk memenuhi prinsip-prinsip pengawasan bank secara efektif sesuai standar internasional. </span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span></font><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">Di bidang ekonomi, pencucian uang dapat : m<strong><span style="font-weight:normal;color:black;">erongrong sektor swasta yang sah karena biasanya pencucian uang dilakukan dengan </span></strong><span style="color:black;">menggunakan perusahaan-perusahaan (<em>front cmpanies</em>) untuk mencampur uang haram dengan uang sah sehingga bisnis yang sah kalah bersaing dengan perusahaan-perusahaan tersebut; m<strong><span style="font-weight:normal;">erongrong integritas pasar-pasar keuangan karena l</span></strong>embaga-lembaga keuangan (<em>financial institutions</em>) yang mengandalkan dana hasil kejahatan dapat menghadapi bahaya likuiditas; m<strong><span style="font-weight:normal;">engakibatkan hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonominya karena </span></strong></span><span>para pencuci uang menanamkan kembali dana-dananya bukan di negara-negara yang dapat memberikan <em>rates of return</em> yang lebih tinggi tetapi diinvestasikan kembali di negara-negara dimana kegiatan mereka itu kecil kemungkinannya untuk dapat dideteksi; dan dapat menimbulkan </span><strong><span style="font-weight:normal;color:black;">distorsi dan ketidakstabilan ekonomi karena p</span></strong><span style="color:black;">ara pencuci uang tidak tertarik untuk memperoleh keuntungan dari investasi-investasi mereka tetapi mereka lebih tertarik untuk melindungi hasil kejahatan yang mereka lakukan dan dana yang mereka tempatkan secara ekonomis tidak harus bermanfaat bagi negara yang menerima penempatan. </span></font></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman"><span style="color:black;">Bagi Pemerintah, dampak ikutan selanjutnya adalah meningkatnya kejahatan-kejahatan di bidang keuangan (<em>financial crimes</em>) dan m<strong><span style="font-weight:normal;">enimbulkan biaya sosial yang tinggi (s<em>ocial cost</em>) terutama untuk </span></strong>biaya dalam meningkatkan upaya penegakan hukumnya. <span id="more-12"></span></span></font></span><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;">Berkaitan dengan potensi meningkatnya kejahatan di bidang keuangan tersebut, diperkenalkan prinsip-prinsip pengawasan bank yang efektif oleh <em>Basel Committee on Banking Supervision </em></span><span style="font-size:12pt;">dalam <em>Core Principles for Effective Banking Supervision</em> bahwa penerapan prinsip mengenal nasabah merupakan faktor yang penting dalam melindungi kesehatan bank dan terhindar dari berbagai risiko. Dengan penerapan prinsip tersebut maka bank dapat terhindar dari berbagai risiko yaitu risiko operasional, risiko hukum, risiko terkonsentrasinya transaksi dan risiko reputasi karena bank tidak lagi<span>  </span>digunakan sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci uang hasil kejahatannya. Oleh karena itu, dengan penerapan prinsip mengenal nasabah bagi bank, bukan hanya dapat mengendalikan risiko tetapi juga berfungsi dalam upaya pencegahan pencucian uang yang pada gilirannya kejahatan di bidang keuangan akan menurun.</span></font><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">Dengan demikian, sebenarnya sasaran utama dalam kegiatan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang terutama agar angka kriminalitas tindak pidana asal yang menghasilkan harta kekayaan dapat menurun, aset hasil kejahatan dapat dikejar dan dikembalikan kepada negara atau pihak-pihak yang dirugikan serta untuk memelihara stabilitas sistem keuangan. </font></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">Dalam bahasan berikut akan dipaparkan bagaimana potensi pencucian uang di perbankan termasuk bank perkreditan rakyat, mengenali pencucian uang melalui kasus dan tipologi, langkah-langkah pencegahan yang dilakukan serta penegakan hukumnya.</font></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman"> </font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;"></span><font face="Times New Roman"><strong><span style="font-size:12pt;"><span>B.<span style="font:7pt 'Times New Roman';"> </span></span></span></strong><strong><span style="font-size:12pt;">Pencucian Uang di Perbankan</span></strong></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><strong><span style="font-size:12pt;"></span></strong></font><font face="Times New Roman"><strong><span style="font-size:12pt;"><span>1.<span style="font:7pt 'Times New Roman';"> </span></span></span></strong><strong><span style="font-size:12pt;">Potensi pencucian uang di perbankan</span></strong></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><strong><span style="font-size:12pt;"></span></strong></font><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">Di dalam sistem keuangan nasional, kita mengenal berbagai lembaga keuangan, yaitu lembaga keuangan berbentuk bank, non bank, perusahaan sekuritas dan koperasi serta lembaga keuangan lain yang belum terdapat otoritas pengawasannya seperti lembaga keuangan mikro. </span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">Sesuai Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.10 Tahun 1998, bank dikelompokkan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). </span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">Kegiatan usaha Bank Umum serta jasa yang dapat diberikannya leb</span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">ih banyak dibandingkan dengan BPR. Kegitan usaha BPR hanya menghimpun dana dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau penempatan lainnya seperti Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka dan/atau tabungan pada bank lain. Di samping itu, secara tegas BPR dilarang : menerima simpanan dalam bentuk giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran; melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing kecuali sebagai pedagang valuta asing; melakukan penyertaan modal; dan melakukan usaha perasuransian; serta melakukan usaha diluar yang telah ditentukan.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">Sementara itu, baik bank umum maupun BPR dapat melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan atau dengan prinsip bagi hasil (syariah). </span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">Hingga </span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">saat ini, perbankan masih merupakan lembaga keuangan yang utama, baik dari segi pangsa pasar maupun dari segi jenis transaksi atau jasa yang ditawarkan. Sebagai lembaga yang fungsi utamanya menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat serta dengan berbagai jenis jasa transaksi keuangan yang ditawarkan khususnya dalam memindahkan dana (transfer dana) dari bank satu ke bank lain baik di dalam maupun luar negeri dalam waktu yang sangat cepat serta ketentuan kerahasian keuangan yang relatif ketat, maka perbankan menjadi pilihan yang cukup menarik bagi pelaku pencucian uang untuk memasukkan dana hasil kejahatannya. </span></p>
<p align="justify"><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';"></span><span style="font-weight:normal;font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">Sebagaimana telah diuraikan di atas, pelaku pencucian uang senantiasa terus mencari setiap peluang agar harta kekayaan hasil kejahatannya dapat dicuci sehingga nampak seolah-olah merupakan hasil kegiatan yang sah. Dalam hal bank umum dianggap kurang aman, tidak menutup kemungkinan pencuci uang akan memanfaatkan produk BPR. Demikian pula, dalam hal produk perbankan konvensional dianggap kurang aman maka pencuci uang dapat mengalihkannya pada produk perbankan dengan prinsip syariah. Dengan kata lain, tidak ada satu produkpun baik di bank umum maupun BPR yang luput dari incaran pelaku pencuci uang.</span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman"><span>            </span></font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman"><span></span>Sebagaimana telah disinggung dimuka bahwa aktifitas pencucian uang secara umum merupakan suatu cara menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana sehingga nampak seolah-olah harta kekayaan dari hasil tindak pidana tersebut sebagai hasil kegiatan yang sah. Lebih rinci di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No.25 Tahun 2003 (UU TPPU), pencucian uang didefinisikan sebagai perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. UU TPPU telah membatasi bahwa hanya harta kekayaan yang diperoleh dari 24 jenis tindak pidana dan tindak pidana lainnya yang diancam dengan hukuman 4 tahun penjara atau lebih sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU TPPU, yang dapat dijerat dengan sanksi pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam pasal 3 dan Pasal 6 UU TPPU.</font></span><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;">Modus kejahatan pencucian uang waktu ke waktu semakin kompleks dengan menggunakan tehnologi dan rekayasa keuangan. </span><span style="font-size:12pt;">Secara sederhana, kegiatan ini pada dasarnya dapat dikelompokkan pada tiga kegiatan, yakni : <em>placement, layering </em><em>dan <span>integration</span></em><span>.</span></span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span></span></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>a.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">       </span></span></span><em><span style="font-size:12pt;">Placement</span></em><span style="font-size:12pt;">, merupakan upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu aktifitas kejahatan melaui sistem<span>  </span>keuangan. Dalam hal ini terdapat pergerakan fisik uang tunai dari luar sistem keuangan masuk ke dalam sistem keuangan. Kegiatan-kegiatan ini dapat dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut :</span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-size:12pt;">penempatan dana dalam bentuk tabungan, giro, deposito; </span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-size:12pt;">pembayaran angsuran kredit; </span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-size:12pt;">setoran modal secara tunai.</span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-size:12pt;">penukaran uang; </span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-size:12pt;">pembelian polis asuransi; </span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-size:12pt;">pembelian produk sekuritas atau surat-surat berharga;</span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span></font><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">Dalam kegiatan <em>placement</em> ini, bisa juga dilakukan dengan cara : </font></span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:12pt;"></span><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>b.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><em><span style="font-size:12pt;">Layering</span></em><span style="font-size:12pt;"> (pelapisan) diartikan sebagai upaya untuk memisahkan atau lebih menjauhkan hasil kejahatan dari sumbernya atau menciptakan serangkaian transaksi yang kompleks untuk menyamarkan/mengelabui sumber dana “haram” tersebut dengan cara-cara sebagai berikut :</span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-size:12pt;">dana hasil <em>placement</em>, selanjutnya dipindahkan dari suatu rekening atau lokasi tertentu ke rekening atau lokasi lain </span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-size:12pt;">pembukaan sebanyak mungkin rekening-rekening perusahaan-perusahaan fiktif untuk menerima dana hasil placement dengan memanfaatkan ketentuan rahasia bank, terutama di negara-negara yang tidak kooperatif dalam upaya memerangi kegiatan pencucian uang.</span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-size:12pt;">menggabungkan antara uang tunai yang berasal dari kejahatan dengan uang yang diperoleh dari hasil kegiatan yang sah;<span>  </span></span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span></span></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-size:12pt;">Transaksi yang dilakukan dalam jumlah relatif kecil namun dengan frekuensi yang tinggi untuk menghindari pelaporan transaksi tunai <em>(structuring).</em></span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-size:12pt;">Transaksi dilakukan dengan menggunakan beberapa rekening atas nama individu yang berbeda-beda untuk kepentingan satu orang tertentu (<em>smurfing</em>).</span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span></font><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">         </span></span></span><span style="font-size:12pt;">Melakukan transaksi dibursa saham dengan menggunakan dana dari hasil placement.</span></font></p>
<p align="justify"><font face="Times New Roman"><span style="font-size:12pt;"></span></font><font face="Times