Archive for Februari, 2008

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI BIDANG KEHUTANAN[1]

Oleh :IKTUT SUDIHARSA[2] 
A. Pendahuluan. 
“If financial institutions suspect that funds stem from a criminal activity, they should tbe required to report promptly their suspicious to the competent authorities”.    
Rekomendasi ke 15 dari FATF (Financial Action Task Force) tersebut dimaksudkan  agar Penyedia Jasa Keuangan (PJK) memberikan perhatian khusus kepada transaksi yang tidak benar latar belakangnya dengan cara memberi laporan kepada pejabat yang berwenang.  Mengingat rekomendasi tersebut, maka pada tahun 2002 diundangkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPPU) yaitu Undang-undang No 15 tahun 2002 yang kemudian di amandemen dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2003, sehingga Indonesia dikeluarkan dari daftar NCCTs (Non Cooperative Countries and Territories) dan sejajar dengan Negara-negara maju lainnya berkait dengan kemauan politik Negara (Good will) dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sifat criminalitas dari Money Loundering, adalah karena dikaitkan dengan latar belakang dari perolehan sejumlah uang yang sifatnya tidak jelas dan kotor atau haram   yang kemudian disamarkan dan atau disembunyikan dengan cara cara tertentu, yaitu melalui proses Placement, layering dan integaration. (lagi…)

Add comment Februari 22, 2008


Halaman

Kategori

 

Februari 2008
S S R K J S M
« Jun   Jul »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
2526272829  

Blog Stats

Arsip