PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENCUCIAN UANG DI PERBANKAN
A. Pendahuluan
Secara formal, upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang di Indonesia dimulai pada tanggal 17 April 2002 yaitu saat diberlakukannya Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sesungguhnya, tahapan pencegahan pencucian uang sudah dilakukan sebelum undang-undang tersebut lahir namun lingkupnya hanya terbatas pada bank. Hal ini dapat ditunjukkan melalui seperangkat regulasi yang dikeluarkan oleh otoritas perbankan yang lebih dikenal dengan Peraturan Bank Indonesia tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Urgensi pengaturan ini, tentu didasari oleh alasan yang kuat terutama mengenai dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan pencucian uang dalam perekonomian dan untuk memenuhi prinsip-prinsip pengawasan bank secara efektif sesuai standar internasional.
Di bidang ekonomi, pencucian uang dapat : merongrong sektor swasta yang sah karena biasanya pencucian uang dilakukan dengan menggunakan perusahaan-perusahaan (front cmpanies) untuk mencampur uang haram dengan uang sah sehingga bisnis yang sah kalah bersaing dengan perusahaan-perusahaan tersebut; merongrong integritas pasar-pasar keuangan karena lembaga-lembaga keuangan (financial institutions) yang mengandalkan dana hasil kejahatan dapat menghadapi bahaya likuiditas; mengakibatkan hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonominya karena para pencuci uang menanamkan kembali dana-dananya bukan di negara-negara yang dapat memberikan rates of return yang lebih tinggi tetapi diinvestasikan kembali di negara-negara dimana kegiatan mereka itu kecil kemungkinannya untuk dapat dideteksi; dan dapat menimbulkan distorsi dan ketidakstabilan ekonomi karena para pencuci uang tidak tertarik untuk memperoleh keuntungan dari investasi-investasi mereka tetapi mereka lebih tertarik untuk melindungi hasil kejahatan yang mereka lakukan dan dana yang mereka tempatkan secara ekonomis tidak harus bermanfaat bagi negara yang menerima penempatan. Bagi Pemerintah, dampak ikutan selanjutnya adalah meningkatnya kejahatan-kejahatan di bidang keuangan (financial crimes) dan menimbulkan biaya sosial yang tinggi (social cost) terutama untuk biaya dalam meningkatkan upaya penegakan hukumnya. (more…)
Add comment Juni 20, 2007

