TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI BIDANG KEHUTANAN[1]
Oleh :IKTUT SUDIHARSA[2]
A. Pendahuluan.
“If financial institutions suspect that funds stem from a criminal activity, they should tbe required to report promptly their suspicious to the competent authorities”.
Rekomendasi ke 15 dari FATF (Financial Action Task Force) tersebut dimaksudkan agar Penyedia Jasa Keuangan (PJK) memberikan perhatian khusus kepada transaksi yang tidak benar latar belakangnya dengan cara memberi laporan kepada pejabat yang berwenang. Mengingat rekomendasi tersebut, maka pada tahun 2002 diundangkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPPU) yaitu Undang-undang No 15 tahun 2002 yang kemudian di amandemen dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2003, sehingga Indonesia dikeluarkan dari daftar NCCTs (Non Cooperative Countries and Territories) dan sejajar dengan Negara-negara maju lainnya berkait dengan kemauan politik Negara (Good will) dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sifat criminalitas dari Money Loundering, adalah karena dikaitkan dengan latar belakang dari perolehan sejumlah uang yang sifatnya tidak jelas dan kotor atau haram yang kemudian disamarkan dan atau disembunyikan dengan cara cara tertentu, yaitu melalui proses Placement, layering dan integaration.
Proses placement, merupakan suatu kegiatan menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya diperoleh dari suatu perbuatan pidana kedalam PJK, seperti Deposito, Tabungan dll yang menyebabkan dananya masuk kedalam system perbankan, termasuk juga kegiatan lainnya yang dapat ditafsirkan sama, seperti pembelian Valas atau Saham ataupun barang tetap seperti tanah untuk investasi.
Proses Layering, merupakan kegiatan pelapisan dengan cara memecah dana hasil kejahatannya dalam rangka menghilangkan jejak asal uang tersebut, sehingga seperti uang halal, umumnya dilakukan dengan cara transfer ke beberapa rekening dalam negeri maupun asing, termasuk juga over booking , bahkan suatu pembelian valas yang berjenis-jenis dikombinasikan dengan pembelian beberapa saham, dapat juhga dikatagorikan sebagai kegiatan dalam tahap layering ini.
Proses Integration, merupakan kegiatan menggabungkan uang kotor dan uang hasil usaha legal ke dalam suatu usaha tertentu, sehingga kekayaannya menjadi sulit diketahui apakah haram atau halal. Biasanya dilakukan dengan memasukkan uang haramnya tersebut ke dalam investasi legalnya dengan cara seolah-olah usahanya tersebut untung besar, sehingga uang haram tersebut seolah-olah menjadi keuntungan perusahaan. Dapat juga dengan cara membeli perusaan atau pengembangan perusahaan dengan pinjaman perbankan, tapi faktanya kegiatannya tersebut dibiayai dengan sebagian uang haramnya, sehingga uang haram dan uang halal tersebut telah terintegrasi dalam perusahaan yang legal tersebut dan tentunya tidak bisa lagi dipisahkan dan dibedakan mana yang kotor dan mana yang bersih.
Kejahatan Money Loundering pada awalnya selalu terkait dengan masalah perdagangan narkoba, namun sebenarnya telah dikenal sejak tahun 1930, yaitu terkait dengan perusahaan Loundry atau perusahaan pencucian pakaian yang dibeli oleh mafia di Amerika Serikat dengan menggunakan dana dari usaha gelap atau illegal mereka seperti usaha perjudian, prestitusi, minumana keras, narkoba dan lainnya. Istilah money loundering ini lebih terkenal lagi di Amerika Serikat, akibat terungkapnya kasus pemutihan uang mafia tersebut yang terkenal dengan kasus Pizza Connection. Perkara Pizza Connection ini menyangkut dana haram bernilai sekitar USD 600.000.000,- (enam ratus juta dollar Amerika) yang ditransfer ke sejumlah bank di Swiss dan Italia. Adapun kedok yang digunakan untuk mengelabui atau menyamarkan uang haramnya tersebut, adalah dengan restoran-restoran Pizza yang banyak tersebar di Amerika Serikat , yaitu pada tahun 1984 dengan upaya yang sangat rumit dan sulit untuk dideteksi.
Adapun factor-faktor penyebab berkembangnya kejahatan money loundring di Indonesia maupun di dunia berkait erat dengan ; masalah adanya rahasia bank yang ketat, sehingga dana haram milik penjahat akan sulit terlacak, masalah penyimpanan dana secara anonymous saving passbook accounts, yaitu menyimpan dana dengan nama samaran ataupun tanpa nama sehingga tidak bisa dilacak, masalah teknologi perbankan secara elektronik yang terkenal dengan electronic money bahkan dengan E Comerce yang merupakan kejahatan maya (Cyber Crime) yang tentunya lebih sulit lagi untuk dilacak, masalah kerahasian hubungan client dan lawyer yang dilindungi oleh hukum serta yang paling penting lagi adalah masalah kesungguhan pemerintah untuk memerangi kejahatan money loundring secara konsekuen.
Kejahatan money loundering diakui mempunyai dampak positif bagi perekonomian Negara, karena berfungsi sebagai investment capital bagi pembangunan pada suatu Negara, sehingga system perbankan melindungi kejahatan ini. Tetapi secara makro baik langsung maupun tidak langsung dapat mengganggu berbagai system ekonomi dan politik Negara, karena cara kegiatannya yang kompleks menyangkut juga penggelapan pajak yang terkait dengan penyalah gunaan kekuasaan dan korupsi, sehingga disamping berkait dengan uang Negara, juga merusak moral pemerintah dan bangsa secara keseluruhan. Oleh karena itulah masalah Korupsi dan beberapa kejahatan lainnya dimasukkan sebagai predikat crime di dalam Undang-undang TPPU, yang dituangkan dalam pasal 2 Undang-undang no. 15 tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 2003.
Perang terhadap kejahatan dibidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati belum secara khusus dilakukan namun terhadap illegal logging sudah dicanangkan Pemerintah sejak tahun 2001, sekalipun upaya memberantas kejahatan kehutanan sesungguhnya telah lama dilakukan di Indonesia dengan menggunakan banyak pendekatan terutama sejak diundangkannya UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pemerintah telah menggalang kerjasama internasional guna mengoptimalkan langkah penanganan yang telah dilakukan serta memberi tekanan terhadap negara-negara yang selama ini memanfaatkan kayu haram dari Indonesia. Pemerintah saat ini tengah merampungkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) mengenai illegal logging guna meningkatkan upaya mengatasi masalah kejahatan kehutanan ini secara lebih efektif. Berbagai langkah pemerintah itu tidak menyurutkan, sebaliknya kejahatan kehutanan terutama pembalakan liar terkesan semakin marak dan berani, akibatnya rakyat dirugikan tak kurang dari Rp 30 triliun per tahun akibat illegal logging ini. Jumlah angka yang sangat fantastis. Harus diakui bahwa kejahatan kehutanan merupakan magnitude persoalan yang sangat besar. Banyak pihak yang andil dalam rantai kejahatan ini dan menikmati hasil yang diperoleh, langsung maupun tidak langsung. Suatu keniscayaan bahwa kejahatan kehutanan tidak mungkin tak dapat diberantas. Pendekatan rezim anti pencucian uang yang lebih memfokuskan pada deteksi transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction report) dan penelusuran aliran dana (follow the money) merupakan alternatif instrumen yang dapat digunakan untuk membantu memerangi kejahatan kehutanan ini. Dibidang konservasi sumber daya alam hayati, sudah diatur dalam UU No. 5 tahun 1990, tentang Koservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dikuatkan dengan PP No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis tumbuhan dan satwa yang dalam lampiran PP tersebut memuat jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, namun kenyataannya kejahatan dibidang ini tetap berjalan, bahkan semakin marak, karena terkait dengan banyaknya permintaan baik dalam negeri maupun dari luar negeri, mengingat harganya yang sangat tinggi dan kemudahan dalam pembawaan dalam arti tidak memerlukan alat dan tempat yang besar dalam pengirimannya. Hal itu ditambah dengan bobroknya mental petugas bahkan ikut serta menjadi bagian dari kejahatan tersebut. (more…)
Add comment Februari 22, 2008

